Petitum |
- Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Keberatan;
- Menyatakan bahwa BPSK Kota Tasikmalaya tidak memilik kewenangan absolut untuk memutus perkara yang dimohonkan oleh Termohon/ Konsumen;
- Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Tasikmalaya Nomor : 006/A/BPSK-Kota.Tsm/V/2025 Tanggal 14 Mei 2025 untuk seluruhnya;
- Menyatakan Termohon adalah debitur yang beritikad buruk;
- Menghukum Termohon Keberatan untuk melunasi seluruh utang/kewajibannya kepada Pemohon secara seketika dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut :
Pokok
|
523.750.000,-
|
Bunga Berjalan
|
405.997.686,-
|
Denda
|
164.053.120,-
|
Denda Berjalan
|
1.000.097.328,-
|
Biaya Rupa-rupa
|
Rp. 64.000,-
|
Total
|
2.093.962.134
|
- Menyatakan demi hukum Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 129 an Haji Aang Munawar, Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00292 an Oneng Widaningsih, dan Sertipikat Hak Milik (SHM) SHM No. 216 an Oneng Widaningsih merupakan jaminan atas kredit Termohon kepada Pemohon sampai dengan kewajiban Kredit Termohon Lunas.
- Menghukum/Menyatakan demi hukum Termohon Wanprestasi atau ingkar janji kepada Pemohon;
- Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |