Dakwaan |
Pertama
Bahwa Terdakwa Rafly Arfha Saputra Bin Arif Soleh pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 00.01 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kp. Anggalasan Rt. 001 Rw. 002 Ds. Kertarahayu Kec. Jatiwaras Kab. Tasikmalaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang masih termasuk daerah hukum Terdakwa ditahan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “memproduksi, atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) yakni, setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan.atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dan setiap orang dilarang memproduksi, meyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------
- Bermula pada pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira jam 20.00 Wib Saksi Gumiwang Dwi Putra dan saksi Firman Prasetya menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang diduga mengedarkan sediaan farmasi Obat di daerah Ds. Kertarahayu Kec. Jatiwaras Kab. Tasikmalaya. Kemudian sekira jam 23.00 Saksi Gumiwang Dwi Putra dan saksi Firman Prasetya melihat Terdakwa sedang Menjual Obat Kepada Saksi Cepi di Kp. Anggalasan Rt. 001 Rw. 002 Ds. Kertarahayu Kec. Jatiwaras Kab. Tasikmalaya;
- Bahwa kemudian Saksi Gumiwang Dwi Putra dan saksi Firman Prasetya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 00.01 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di di Kp. Anggalasan Rt. 001 Rw. 002 Ds. Kertarahayu Kec. Jatiwaras Kab. Tasikmalaya.
- Bahwa pada saat melakukan penangkapan, dan penggeledahan badan terhadap terdakwa Saksi Gumiwang Dwi Putra dan saksi Firman Prasetya, menemukan barang bukti berupa berupa 2 (dua ) Plastik klip bening yang berisi masing masing 3 (tiga) butir Obat berwarna putih dengan logo Y sehingga total 6 (enam ) Butir Obat berwarna putih dengan logo Y yang terdakwa simpan di celana jeans warna Biru tua yang sedang Terdakwa gunakan. Setelah itu, Saksi Gumiwang Dwi Putra dan saksi Firman Prasetya menanyakan kepada terdakwa apakah dirinya masih menyimpan sediaan farmasi lain, kemudian Terdakwa mengakui masih menyimpan sediaan farmasi yang di jaket, yang ada di rumah Saksi AGUNG ADITIA, karena sebelumnya Terdakwa sedang bemain di rumah Saksi AGUNG ADITIA.
- Kemudian ketika Saksi Gumiwang Dwi Putra dan saksi Firman Prasetya melakukan penggeledahan dirumah saksi Agung Aditia, keduanya menemukan 1 (satu) Buah Jaket berwarna Hitam yang berisi 1 (satu) bungkus rokok yang berisi 6 ( enam) Klip plastik bening yang berisikan masing masing 3 ( Butir) Obat berwarna putih dengan logo Y sehingga total 18 Butir dan 1 (satu) Klip palstik bening yang berisi 3 (tiga) butir Obat Berwarna Kuning Jenis HEXYMER dan 1 (satu) plastic klip bening yang berisi 1 (satu ) butir Obat Berwarna Kuning Jenis HEXYMER dan Uang sisa penjualan sebesar Rp. 90.000 dengan Pecahan Berupa 1 (satu lembar uang Sebesar Rp. 50.000, 1 (satu) lembar uang sebesar Rp. 20.000 dan 2 (dua) lembar uang sisa sebesar Rp. 10.000. Sehingga Total Keseluruhan sediaan farmasi yang ditemukan yaitu sebanyak 24 ( dua puluh empat) butir Sediaan farmasi berupa obat berwarna putih jenis DOUBLE Y dan 4 ( empat) butir Obat Berwarna Kuning Jenis HEXYMER;
- Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan itu adalah milik Terdakwa, yang akan terdakw edarkan;
- Bahwa Terdakwa memperoleh barang bukti tersebut dari saksi Agung Aditia dengan cara membeli, yang pemesanannya dilakukan melalui Whatapp, kemudian Terdakwa akan mengambil barang sediaan farmasi tersebut ke rumah saksi Agung Aditia yang beralamat di Kp. Anggalasan Rt. 001 Rw. 002 Ds. Kertarahayu Kec. Jatiwaras Kab. Tasikmalaya. Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli sediaan farmasi obat dari Saksi Agung Aditia, dengan rincian penyerahan sebagai berikut :
- Penyerahan pertama sekiranya bulan Oktober 2024, bertempat di rumah saksi Agung Aditia, dengan rincian: berupa Obat berwarna putih dengan logo Y sebanyak 15 Klip plastik bening yang berisikan masing-masing 3 Butir dengan di total kan sebanyak 45 Butir yang Terdakwa beli dari Saksi Agung Aditia dengan Harga sebesar Rp. 150.000 ( seratus Lima Puluh ribu);
- Penyerahan kedua Pada Hari Sabtu Tanggal 26 Oktober 2024 sekiranya jam 20.00 WIB, bertempat di rumah saksi Agung Aditia, dengan rincian: berupa Obat berwarna putih dengan logo Y sebanyak 13 Klip plastic bening yang berisikan masing masing 3 Butir dengan di total kan sebanyak 39 Butir dan Sediaan farmasi berupa Obat Berwarna Kuning Jenis HEXYMER sebanyak 2 Klip Plastik bening yang berisi masing masing 3 Butir dengan total 6 butir yang Terdakwa beli dari Saksi Agung Aditia dengan Harga sebesar Rp. 150.000,- ( Seratus Lima Puluh ribu Rupiah ).
- Bahwa Terdakwa sudah beberapa kali menjual sediaan farmasi kepada saksi Cepi secara langsung dan melalui aplikasi Facebook, dengan rincian transaksi sebagai berikut:
- Pertama pada bulan Oktober tahun 2024 sebanyak sebanyak 1 Klip Plastik bening yang berisi 3 butir sediaan farmasi berupa obat warna putih Logo Y dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh Ribu Rupiah);
- Kedua pada bulan Oktober tahun 2024 sebanyak 5 Klip Plastik bening yang berisi 3 butir sediaan farmasi berupa obat warna putih Logo Y dengan total sebnayak 15 Butir dengan Harga Rp. 100.000 (Seratus Ribu rupiah)
- Ketiga pada bulan Oktober tahun 2024 sebanyak 1 Klip Plastik bening yang berisi 3 butir sediaan farmasi berupa obat warna putih Logo Y dengan Harga Sebesar Rp. 20.000 ( dua Puluh ribu Rupiah)
- Keempat pada bulan Oktober tahun 2024 sebanyak 2 Klip Plastik bening yang berisi 3 butir sediaan farmasi berupa obat warna putih Logo Y dengan Harga Sebanyak 40.000 (empat Puluh Ribu Rupiah)
- Kelima pada hari sabtu tanggal 26 Oktober tahun 2024 sebanyak 3 Klip Plastik bening yang berisi 3 butir sediaan farmasi berupa obat warna putih Logo Y dengan harga Rp. 60.000 (enam Puluh ribu Rupiah);
- Keenam pada hari minggu tanggal 27 Oktober tahun 2024 sekira jam 22.00 WIB sebanyak 3 Klip Plastik bening yang berisi 3 butir sediaan farmasi berupa obat warna putih Logo Y dengan harga Rp. 50.000 (lima Puluh ribu Rupiah), dan selang beberapa jam selanjutnya Saksi Cepi kembali memesan barang sediaan farmasi kepada Terdakwa sebanyak 2 klip plastik bening berisi 3 butir sediaan farmasi berupa obat warna putih Logo Y, namun ketika akan melakukan transaksi datang Saksi Gumiwang Dwi Putra dan saksi Firman Prasetya dan melakukan penggeledahan kepada Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0571 tanggal 21 November 2024 yang ditanda tangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt. dengan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti untuk Terdakwa Rafly Arfha Saputra bin Arif Soleh sebagai berikut :
Hasil pengujian ;
Pemerian/organoleptis : 3 (tiga) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis tengah berpotongan, dalam 1 (satu) plastik klip bening
No
|
Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
1
|
Identifikasi Trihexyphenidyl
|
Trihexyphenidyl Positif
|
HPST
|
FI VI Hal 1748
|
KCKT-PDA
|
Kesimpulan : Trihexyphenidyl positif
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0572 tanggal 21 November 2024 yang ditanda tangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt. dengan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti untuk Terdakwa Rafly Arfha Saputra bin Arif Soleh sebagai berikut :
Hasil pengujian ;
Pemerian/organoleptis : 3 (tiga) tablet berwarna putih, pada satu sisi berlogo Y, pada sisi lain bergaris tengah, dalam 1 (satu) plastik klip bening
No
|
Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
1
|
Identifikasi Trihexyphenidyl
|
Trihexyphenidyl Positif
|
HPST
|
FI VI Hal 1748
|
KCKT-PDA
|
Kesimpulan : Trihexyphenidyl positif
- Bahwa Terdakwa dalam mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan atau mengedarkan pil berlogo Y (Trihexyphenidyl) dan Hexymer tidak disertai dengan resep dokter dan tidak terdapat aturan pakai, khasiat dan manfaat di dalam kemasan.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa Rafly Arfha Saputra Bin Arif Soleh pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 00.01 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kp. Anggalasan Rt. 001 Rw. 002 Ds. Kertarahayu Kec. Jatiwaras Kab. Tasikmalaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang masih termasuk daerah hukum Terdakwa ditahan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yakni, praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------
- Bermula pada pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira jam 20.00 Wib Saksi Gumiwang Dwi Putra dan saksi Firman Prasetya menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang diduga mengedarkan sediaan farmasi Obat di daerah Ds. Kertarahayu Kec. Jatiwaras Kab. Tasikmalaya. Kemudian sekira jam 23.00 Saksi Gumiwang Dwi Putra dan saksi Firman Prasetya melihat Terdakwa sedang Menjual Obat Kepada Saksi Cepi di Kp. Anggalasan Rt. 001 Rw. 002 Ds. Kertarahayu Kec. Jatiwaras Kab. Tasikmalaya;
- Bahwa kemudian Saksi Gumiwang Dwi Putra dan saksi Firman Prasetya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 00.01 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di di Kp. Anggalasan Rt. 001 Rw. 002 Ds. Kertarahayu Kec. Jatiwaras Kab. Tasikmalaya.
- Bahwa pada saat melakukan penangkapan, dan penggeledahan badan terhadap terdakwa Saksi Gumiwang Dwi Putra dan saksi Firman Prasetya, menemukan barang bukti berupa berupa 2 (dua ) Plastik klip bening yang berisi masing masing 3 (tiga) butir Obat berwarna putih dengan logo Y sehingga total 6 (enam ) Butir Obat berwarna putih dengan logo Y yang terdakwa simpan di celana jeans warna Biru tua yang sedang Terdakwa gunakan. Setelah itu, Saksi Gumiwang Dwi Putra dan saksi Firman Prasetya menanyakan kepada terdakwa apakah dirinya masih menyimpan sediaan farmasi lain, kemudian Terdakwa mengakui masih menyimpan sediaan farmasi yang di jaket, yang ada di rumah Saksi AGUNG ADITIA, karena sebelumnya Terdakwa sedang bemain di rumah Saksi AGUNG ADITIA.
- Kemudian ketika Saksi Gumiwang Dwi Putra dan saksi Firman Prasetya melakukan penggeledahan dirumah saksi Agung Aditia, keduanya menemukan 1 (satu) Buah Jaket berwarna Hitam yang berisi 1 (satu) bungkus rokok yang berisi 6 ( enam) Klip plastik bening yang berisikan masing masing 3 ( Butir) Obat berwarna putih dengan logo Y sehingga total 18 Butir dan 1 (satu) Klip palstik bening yang berisi 3 (tiga) butir Obat Berwarna Kuning Jenis HEXYMER dan 1 (satu) plastic klip bening yang berisi 1 (satu ) butir Obat Berwarna Kuning Jenis HEXYMER dan Uang sisa penjualan sebesar Rp. 90.000 dengan Pecahan Berupa 1 (satu lembar uang Sebesar Rp. 50.000, 1 (satu) lembar uang sebesar Rp. 20.000 dan 2 (dua) lembar uang sisa sebesar Rp. 10.000. Sehingga Total Keseluruhan sediaan farmasi yang ditemukan yaitu sebanyak 24 ( dua puluh empat) butir Sediaan farmasi berupa obat berwarna putih jenis DOUBLE Y dan 4 ( empat) butir Obat Berwarna Kuning Jenis HEXYMER;
- Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan itu adalah milik Terdakwa, yang akan terdakw edarkan;
- Bahwa Terdakwa memperoleh barang bukti tersebut dari saksi Agung Aditia dengan cara membeli, yang pemesanannya dilakukan melalui Whatapp, kemudian Terdakwa akan mengambil barang sediaan farmasi tersebut ke rumah saksi Agung Aditia yang beralamat di Kp. Anggalasan Rt. 001 Rw. 002 Ds. Kertarahayu Kec. Jatiwaras Kab. Tasikmalaya. Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli sediaan farmasi obat dari Saksi Agung Aditia, dengan rincian penyerahan sebagai berikut :
- Penyerahan pertama sekiranya bulan Oktober 2024, bertempat di rumah saksi Agung Aditia, dengan rincian: berupa Obat berwarna putih dengan logo Y sebanyak 15 Klip plastik bening yang berisikan masing-masing 3 Butir dengan di total kan sebanyak 45 Butir yang Terdakwa beli dari Saksi Agung Aditia dengan Harga sebesar Rp. 150.000 ( seratus Lima Puluh ribu);
- Penyerahan kedua Pada Hari Sabtu Tanggal 26 Oktober 2024 sekiranya jam 20.00 WIB, bertempat di rumah saksi Agung Aditia, dengan rincian: berupa Obat berwarna putih dengan logo Y sebanyak 13 Klip plastic bening yang berisikan masing masing 3 Butir dengan di total kan sebanyak 39 Butir dan Sediaan farmasi berupa Obat Berwarna Kuning Jenis HEXYMER sebanyak 2 Klip Plastik bening yang berisi masing masing 3 Butir dengan total 6 butir yang Terdakwa beli dari Saksi Agung Aditia dengan Harga sebesar Rp. 150.000,- ( Seratus Lima Puluh ribu Rupiah ).
- Bahwa Terdakwa sudah beberapa kali menjual sediaan farmasi kepada saksi Cepi secara langsung dan melalui aplikasi Facebook, dengan rincian transaksi sebagai berikut:
- Pertama pada bulan Oktober tahun 2024 sebanyak sebanyak 1 Klip Plastik bening yang berisi 3 butir sediaan farmasi berupa obat warna putih Logo Y dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh Ribu Rupiah);
- Kedua pada bulan Oktober tahun 2024 sebanyak 5 Klip Plastik bening yang berisi 3 butir sediaan farmasi berupa obat warna putih Logo Y dengan total sebnayak 15 Butir dengan Harga Rp. 100.000 (Seratus Ribu rupiah)
- Ketiga pada bulan Oktober tahun 2024 sebanyak 1 Klip Plastik bening yang berisi 3 butir sediaan farmasi berupa obat warna putih Logo Y dengan Harga Sebesar Rp. 20.000 ( dua Puluh ribu Rupiah)
- Keempat pada bulan Oktober tahun 2024 sebanyak 2 Klip Plastik bening yang berisi 3 butir sediaan farmasi berupa obat warna putih Logo Y dengan Harga Sebanyak 40.000 (empat Puluh Ribu Rupiah)
- Kelima pada hari sabtu tanggal 26 Oktober tahun 2024 sebanyak 3 Klip Plastik bening yang berisi 3 butir sediaan farmasi berupa obat warna putih Logo Y dengan harga Rp. 60.000 (enam Puluh ribu Rupiah);
- Keenam pada hari minggu tanggal 27 Oktober tahun 2024 sekira jam 22.00 WIB sebanyak 3 Klip Plastik bening yang berisi 3 butir sediaan farmasi berupa obat warna putih Logo Y dengan harga Rp. 50.000 (lima Puluh ribu Rupiah), dan selang beberapa jam selanjutnya Saksi Cepi kembali memesan barang sediaan farmasi kepada Terdakwa sebanyak 2 klip plastik bening berisi 3 butir sediaan farmasi berupa obat warna putih Logo Y, namun ketika akan melakukan transaksi datang Saksi Gumiwang Dwi Putra dan saksi Firman Prasetya dan melakukan penggeledahan kepada Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0571 tanggal 21 November 2024 yang ditanda tangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt. dengan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti untuk Terdakwa Rafly Arfha Saputra bin Arif Soleh sebagai berikut :
Hasil pengujian ;
Pemerian/organoleptis : 3 (tiga) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis tengah berpotongan, dalam 1 (satu) plastik klip bening
No
|
Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
1
|
Identifikasi Trihexyphenidyl
|
Trihexyphenidyl Positif
|
HPST
|
FI VI Hal 1748
|
KCKT-PDA
|
Kesimpulan : Trihexyphenidyl positif
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0572 tanggal 21 November 2024 yang ditanda tangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt. dengan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti untuk Terdakwa Rafly Arfha Saputra bin Arif Soleh sebagai berikut :
Hasil pengujian ;
Pemerian/organoleptis : 3 (tiga) tablet berwarna putih, pada satu sisi berlogo Y, pada sisi lain bergaris tengah, dalam 1 (satu) plastik klip bening
No
|
Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
1
|
Identifikasi Trihexyphenidyl
|
Trihexyphenidyl Positif
|
HPST
|
FI VI Hal 1748
|
KCKT-PDA
|
Kesimpulan : Trihexyphenidyl positif
- Bahwa Terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------------- |