Dakwaan |
Pada hari Minggu tanggal 16 bulan Maret tahun 2025 sekira jam 00.58 WIB beralamat disekitaran Jalan Letjen Mashudi wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota telah diamankan oleh pihak kepolisian dalam Rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yaitu seorang laki-laki tidak dikenal mengaku bernama sdr. SEHAN MAULANA SIDIQ bin IIN NASIHIN yang diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 15 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya. Pada saat terjadinya peristiwa tersebut terduga pelanggar bernama sdr. SEHAN MAULANA SIDIQ bin IIN NASIHIN didapati sedang nongkrong dipinggir jalan di Jalan Mayor Utarya ditemukan 1 (satu) botol minuman keras jenis anggur ginseng, setelah diintrogasi terduga pelangggar tersebut mengakui sedang meminum minuman keras, kemudian terguda pelanggar diamankan oleh saksi sdr. WARDI WIDIANTO dan sdr. ERIS RYSWANDHI beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tasikmalaya Kota. |