Dakwaan |
Bahwa Terdakwa FEBY FEBRYAN bin UDEY MULYANA, pada hari Jumat, 04 Oktober 2024 sekira pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Toko In In yang terletak di Kampung Buniasih, RT. 002/RW. 007, Desa Padakembang, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “MENGAMBIL BARANG SESUATU YANG SELURUHNYA ATAU SEBAGIAN KEPUNYAAN ORANG LAIN DENGAN MAKSUD UNTUK DIMILIKI SECARA MELAWAN HUKUM DI WAKTU MALAM DALAM SEBUAH RUMAH ATAU PEKARANGAN TERTUTUP YANG ADA RUMAHNYA, YANG DILAKUKAN OLEH ORANG YANG ADA DI SITU TIDAK DIKETAHUI ATAU TIDAK DIKEHENDAKI OLEH YANG BERHAK YANG UNTUK MASUK KE TEMPAT MELAKUKAN KEJAHATAN, ATAU UNTUK SAMPAI PADA BARANG YANG DIAMBIL, DILAKUKAN DENGAN MERUSAK, MEMOTONG ATAU MEMANJAT, ATAU DENGAN MEMAKAI ANAK KUNCI PALSU, PERINTAH PALSU, ATAU PAKAIAN JABATAN PALSU” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Awalnya pada hari Jumat, 04 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di sebuah rumah tempat tinggal Terdakwa yang terletak di Kampung Sindangjaya, RT. 009/RW. 001, Desa Padakembang, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa sedang minum minuman keras sendirian dengan keadaan setengah mabuk, lalu timbul niat Terdakwa untuk mengambil sesuatu di Toko In In, setelah itu Terdakwa pergi sendiri ke Toko In In dengan cara berjalan kaki yang mana rumah Terdakwa jaraknya berdekatan dengan Toko In In yang bertempat di Kampung Buniasih, RT. 002/RW. 007, Desa Padakembang, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat;
- Sekira pukul 21.30 WIB, sesampainya Terdakwa di Toko In In, Terdakwa tidak melihat mobil pemilik Toko In In yang biasanya ketika malam hari, mobil tersebut parkir di halaman Toko In In, sehingga Terdakwa berpikir bahwa pemilik Toko In In sedang tidak ada di tempat, selanjutnya Terdakwa mengambil bangku yang berada di samping luar Toko In In, kemudian Terdakwa membawanya dan Terdakwa mendekatkan dengan benteng pagar rumah milik Saksi IN IN SRIMALA binti KOMARUDIN, lalu Terdakwa menaiki bangku tersebut untuk naik ke atas benteng pagar rumah, setelah itu Terdakwa naik ke atas genteng Toko In In dan membuka 6 (enam) buah Genting tersebut, setelah itu Terdakwa masuk ke dalam langit-langit, kemudian Terdakwa menjebol langit-langit tersebut dengan cara memukul menggunakan kepalan tangannya, sehingga Terdakwa masuk ke dalam Toko In In melalui lubang langit-langit yang sudah Terdakwa jebol tersebut, selanjutnya Terdakwa turun dari langit-langit dengan cara menginjak rak dagangan yang berada di bawah langit-langit yang telah Terdakwa jebol tersebut, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Karung Plastik warna putih yang berada di dalam Toko In In tersebut, setelah itu Terdakwa menghampiri rak dagangan dan mengambil rokok-rokok dari berbagai merek yang dipajang di rak dagangan tersebut, sehingga 1 (satu) buah Karung Plastik warna putih tersebut terisi penuh dengan rokok-rokok yang Terdakwa ambil, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Kantong Kresek warna hitam yang berada di dalam Toko In In tersebut, selanjutnya Terdakwa mengambil lagi rokok-rokok yang dipajang di rak dagangan dan memasukkannya ke dalam 1 (satu) buah Kantong Kresek warna hitam tersebut dan setelah terisi penuh, Terdakwa mengambil Uang Koin dengan jumlah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang berada di dalam toples yang disimpan di atas meja dan memasukkannya ke dalam kantong celana yang dikenakan oleh Terdakwa, lalu Terdakwa mengangkat 1 (satu) buah Karung Plastik warna putih dan 1 (satu) buah Kantong Kresek warna hitam yang berisikan rokok-rokok dari berbagai merek tersebut ke atas langit-langit, selanjutnya Terdakwa keluar melalui lubang langit-langit yang sudah Terdakwa jebol tersebut, kemudian Terdakwa keluar melalui lubang genting yang telah Terdakwa buka sebelumnya dan setelah berada di atas genting, Terdakwa membawa 1 (satu) buah Karung Plastik warna putih dan 1 (satu) buah Kantong Kresek warna hitam tersebut ke atas genting, lalu Terdakwa turun dari atas genting melalui benteng pagar rumah dan Terdakwa turun lagi melalui bangku tersebut, setelah itu Terdakwa pergi untuk bersih-bersih terlebih dahulu di sebuah masjid yang berada di dekat Toko In In, kemudian Terdakwa langsung pulang dengan cara berjalan kaki menelusuri jalan di Kampung Buniasih, RT. 002/RW. 007, Desa Padakembang, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat;
- Ketika Terdakwa sedang berjalan kaki kurang lebih sejauh 200 (dua ratus) meter, Saksi SALIMUDIN bin MI’AN datang mengampiri Terdakwa sambil mengendarai Sepeda Motor, lalu Saksi SALIMUDIN bin MI’AN bertanya kepada Terdakwa, “DARIMANA JANG? MAU KEMANA?”, lalu Terdakwa menjawab, “MAU PULANG, HABIS BELANJA”, lalu Saksi SALIMUDIN bin MI’AN mengatakan, “PULANGNYA KEMANA GITU JANG?”, lalu Terdakwa menjawab, “KE KAMPUNG SINDANGJAYA”, lalu Saksi SALIMUDIN bin MI’AN mengatakan lagi, “AYO MAU BARENG PULANG GAK?”, lalu Terdakwa menjawab lagi, “IYA AYO”, setelah itu Terdakwa menumpang pulang bersama Saksi SALIMUDIN bin MI’AN menggunakan Sepeda Motor milik Saksi SALIMUDIN bin MI’AN, namun ketika di perjalanan pulang Terdakwa menyuruh Saksi SALIMUDIN bin MI’AN untuk berhenti terlebih dahulu dan Terdakwa meminta kepada Saksi SALIMUDIN bin MI’AN untuk memegang 1 (satu) buah Karung Plastik warna putih dan 1 (satu) buah Kantong Kresek warna hitam tersebut karena Terdakwa memeriksa kantong celananya untuk mencari HP milik Terdakwa, namun ternyata HP milik Terdakwa tidak ada, setelah itu Terdakwa meminta kepada Saksi SALIMUDIN bin MI’AN untuk mengantar Terdakwa kembali ke masjid yang tadi lagi karena HP milik Terdakwa diduga tertinggal di masjid tersebut, kemudian Terdakwa dan Saksi SALIMUDIN bin MI’AN kembali lagi ke masjid tersebut dan sesampainya di depan Toko In In, Terdakwa menyuruh Saksi SALIMUDIN bin MI’AN untuk berhenti dan menunggu terlebih dahulu di pinggir jalan, sedangkan Terdakwa pergi ke masjid melalui jalan gang yang berada di samping Toko In In dan ternyata benar bahwa HP milik Terdakwa tertinggal di masjid, Terdakwa kembali berjalan kaki untuk bertemu dengan Saksi SALIMUDIN bin MI’AN lagi, lalu Terdakwa dan Saksi SALIMUDIN bin MI’AN langsung pergi untuk mengantarkan Terdakwa kembali ke rumahnya yang bertempat di Kampung Sindangjaya, RT. 009/RW. 001, Desa Padakembang, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, kemudian Terdakwa langsung masuk ke dalam rumahnya sambil membawa 1 (satu) buah Karung Plastik warna putih dan 1 (satu) buah Kantong Kresek warna hitam yang berisi rokok-rokok dari berbagai merek dan Uang Koin dengan jumlah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa tidak meminta izin atau mendapatkan persetujuan dari Saksi Korban YAN YAN CINDARSAH bin OTONG MUSTOPA untuk mengambil 1 (satu) buah Karung Plastik warna putih dan 1 (satu) buah Kantong Kresek warna hitam yang berisi rokok-rokok dari berbagai merek dan Uang Koin dengan jumlah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tersebut;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban YAN YAN CINDARSAH bin OTONG MUSTOPA mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. |