Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2025/PN Tsm Fitri Holipah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat PN TSM-03022025UED
Pemohon
NoNama
1Fitri Holipah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah nama anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 8499/1995  semula tercantum atas nama PITRI HALIPAH yang lahir di Tasikmalaya, 20 September 1975 diubah namanya menjadi FITRI HOLIPAH yang lahir di Tasikmalaya, 26 September 1976;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 8499/1995 atas PITRI HALIPAH yang lahir di Tasikmalaya, 20 September 1975. Semula tercantum dengan nama FITRI HOLIPAH diganti menjadi FITRI HOLIPAH yang lahir di Tasikmalaya, 26 September 1976 
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak