Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal 22 bulan Maret tahun 2025 sekira jam 01.39 WIB beralamat Hotel Sartika Jl. Perintis Kemerdekaan Kel. Kersamenak Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota telah diamankan oleh pihak kepolisian dalam Rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yaitu seorang laki-laki tidak dikenal mengaku bernama sdr. MUHAMMAD BAIHAQI ABABIL bin AHMAD MUNAJAT yang diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 15 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya. Pada saat terjadinya peristiwa tersebut terduga pelanggar bernama sdr. MUHAMMAD BAIHAQI ABABIL bin AHMAD MUNAJAT didapati sedang berada disebuah Hotel Sartika ditemukan 2 (dua) botol minuman keras jenis Vibe, setelah diintrogasi terduga pelangggar tersebut mengakui sedang meminum minuman keras, kemudian terguda pelanggar diamankan oleh saksi sdr. WARDI WIDIANTO dan sdr. MUKTI JAYA beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tasikmalaya Kota. |