INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/Pdt.G/2025/PN Tsm | H Cecep Ridwan | 1.Hj. Ai Teti Karwati 2.H Dudan 3.Sandi Tio Santian |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.G/2025/PN Tsm | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 12 Mar. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | PN TSM-190320255FE | ||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum Surat Perjanjian tertanggal 22 Juni 2020 yang dibuat secara di bawah tangan di hadapan Pejabat Kepala Desa Taraju adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membuat dan menandatangani Akta Jual Beli dan memproses balik nama SHM No. 00749/Desa Taraju, sebagaimana terurai dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 29 Februari 2012, Nomor: 00002/Taraju/2012 a quo merupakan perbuatan Wanprestasi;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membuat dan menandatangani Akta Jual Beli antara Tergugat I (atas persetujuan Tergugat II) dengan Penggugat atas objek tanah dan bangunan ruko SHM No. 00749/Desa Taraju, sebagaimana terurai dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 29 Februari 2012, Nomor: 00002/Taraju/2012, seluas 208 M?2; (dua ratus delapan meter persegi), yang terletak di Jalan Taraju, Desa Taraju, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, sebagaimana yang telah disepakati bersama;
5. Menetapkan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang ditunjuk oleh Penggugat untuk membuat Akta Jual Beli atas objek tanah dan bangunan ruko SHM No. 00749/Desa Taraju, sebagaimana terurai dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 29 Februari 2012, Nomor: 00002/Taraju/2012, seluas 208 M?2; (dua ratus delapan meter persegi), yang terletak di Jalan Taraju, Desa Taraju, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika atas kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari penggunaan dan pemanfaatan tanah dan ruko tersebut jika disewa-kontrakan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) per tahun, sehingga total sampai dengan gugatan ini diajukan sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), ditambah seluruh biaya-biaya yang timbul karena penagihan atas kelalaian Para Tergugat, biaya berperkara dan biaya pengacara dalam perkara ini sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), ditambah kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
7. Menghukum Para Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Tasikmalaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |