Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
104/Pdt.P/2025/PN Tsm EET HERMAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 104/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat PN TSM-04062025XMI
Pemohon
NoNama
1EET HERMAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan merubah nama anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3278-LT-01032021-0038 semula tercantum atas nama ARYA DZAKY PRADANA  diubah namanya menjadi DZAKY PRADANA;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3278-LT-01032021-0038 atas ARYA DZAKY PRADANA yang lahir di Tasikmalaya, 08 November 2020. Semula tercantum dengan nama ARYA DZAKY PRADANA diganti menjadi DZAKY PRADANA
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak