Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
98/Pdt.P/2025/PN Tsm Bahrum Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 98/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat PN TSM-28052025XDD
Pemohon
NoNama
1Bahrum
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa bernama BAHRUM yang lahir di Tasikmalaya pada tanggal 10 Januari 1957  sebagaimana Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan AKUM MARKUM yang lahir di Tasikmalaya   pada tanggal 06 Juli 1957  sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor 470/20/III/1986  adalah orang yang sama yaitu Pemohon;
3. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak