Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah wanprestasi;
- Menyatakan kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 25 November 2023 sah, mengikat dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Atau
Apabila Pengadilan Negeri Tasikmlaya Kelas 1A c.q. Majelis Hakim Yang Menerima, Memeriksa dan Mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |