Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2025/PN Tsm H. ERWIN MUHAEMIN 1. Ny. TIMTIM NURHIKMAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat PN TSM-19052025TZQ
Penggugat
NoNama
1H. ERWIN MUHAEMIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asep Iwan Ristiawan, S.H., M.H.H. ERWIN MUHAEMIN
Tergugat
NoNama
11. Ny. TIMTIM NURHIKMAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Hj. AAT SOLIHAT
2ADE SURYA Alias ADE OGUN
3Notaris MOHAMAD HIKMAT, SH.
4NOVALIA SUSYANA
5MUHAMMAD AUF AL-MA’RUF
6Pemerintahan Republik Indonesia, Cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia/Badan Pertanahan Nasional, Cq. Kantor Agraria dan tata Ruang Provinsi Jawa Barat, Cq. KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG/KANTOR PERTANAHAN KOTA TASIKMALAYA
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MAULANA DWI PERMANA, DkNOVALIA SUSYANA
2Jajang Nurhidayat, S.HNotaris MOHAMAD HIKMAT, SH.
Nilai Sengketa(Rp) 1.314.771.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu akibat perbuatannya yang telah melakukan serangkaian kebohongan, menggerakan Penggugat membeli sebidang tanah kepda Tergugat, padahal Tergugat menjual tanah bersertifikat Hak Milik  yang bersertifikat Ganda ;
4. Menyatakan Turut Tergugat I dan Tururt Tergugat VI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu akibat perbuatannya yang telah melakukan Penjualan SHM objek sengketa Ganda dan telah menertbitakan Sertifikat Hak Milik yang objeknya sama; 
5. Menyatakan Tergugat berkewajiban mengembalikan uang pembelian objek tanah SHM Nomor : 00607 Luas 1.268 M2 kepada Penggugat  sebesar                               Rp. 914.771.000,-   ( Sembilan ratus empat belas juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) secara langsung dan sekaligus dihadapan Pengadilan;
6. Menyatakan batal demi hukum akta perjanjian pengikatan jula beli Nomor 25,- Tanggal 29 Mei 2019 yang dibuat oleh Notaris Mohammad Hikmat, SH. berikut surat Kuasa menjual Nomor : 26.- tanggal 29 mei 2019 dengan alasan objek sengketa tidak bisaa dibaliknamakan ke atas nama Penggugat;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar/mengembalikan kepada Penggugat dengan seluruhnya, seketika dan sekaligus dihadapan pengadilan berupa:
7.1. Uang Kerugian materil Penggugat sebesar Rp. 914.771.000,-                       (Sembilan ratus empat belas juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
7.2. Uang kerugian biaya Pembuatan akta Perjanjian Pengikatan Jual-beli nomor 25 tanggal 29 mei 2019 dan Surat Kuasa Untuk Menjual nomor: 26 Tanggal 29 Mei 2019, dan biaya ongkos-ongkos lain sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah).
7.3. Uang Kerugian Immateril  sebesar Rp. 400.000.000,- ( Empat ratus juta 
   rupiah);
8. Menyatakan harta hak milik Tergugat yaitu berupa :
8.1. Sebidang Tanah darat kosong terletak di Blok makam Sulaha Madewangi Kel. Setiamulya Kec. Tamansari Kota Tasikmalaya seluas 689 M2 /50 bata Klas 079  SPPT Nomor : 0053-0 dengan batas-batas : 
- sebelah utara tanah milik Radiman/Selokan 
- sebelah Timur tanah milik Ust. Aceng 
- sebelah Selatan Perum GSA Blok K 
- sebelah Barat Jalan Perum GSA Blok F 
harga Taksir Per bata sebesar Rp. 3.500.000,- = sebesar Rp. 175.000.000,- (Seratus tujuh puluh ima juta rupiah );
 
8.2. Sebidang Tanah yang berdiri bangunan kontrakan di atas terletak di Blok Petir gang H. Junaedi Dadaha RT. Kel. Cikalang Kec. Tawang Kota Tasikmalaya seluas  kurang lebih 98 M2 / 7 Bata dengan batas-batas : 
- sebelah utara tanah milik Yeyet
- sebelah Timur Gang /tanah Jalil
- sebelah Selatan tanah milik Apat
- sebelah Barat tanah milik Gang/ dikenal tanah milik RM Gunung Jati
harga Taksir perbata sebesar Rp. 10.000.000,- = Rp.70.000.000,-
harga Taksir bangunan = sebesar Rp.  180.000.000,- 
Harta tanah dan bangunan sebesar Rp. 250.000.000,-  (Dua ratus lima puluh juta rupiah)
 
8.3. Sebidang Tanah yang berdiri bangunan rumah tinggal di atasnya  terletak di Blok Pangkalan, Rt. 002 Rw. 001 Desa Pangkalan, Kec. Losarang  Kab. Indramayu Jawa Barat seluas 120  M2  dengan batas-batas : 
- sebelah utara Jalan Raya Pantura 
- sebelah Timur tanah  PU 
- sebelah Selatan tanah PU 
- sebelah Barat tanah milik PT. Pertamina 
harga Taksir sebesar Rp.   300.000.000,- ( Tiga ratus juta rupiah)
 
Dan milik Turut Tergugat I berupa:
8.4. Sebidang Tanah yang berdiri bangunan rumah tinggal di atasnya, terletak di Blok Jl. Tamansari  Rt. 002 Rw. 012 Kel.  Kahuripan Kec. Tawang Kota Tasikmalaya Jawa Barat seluas kurang lebih 500 M2 dengan batas-batas: 
- sebelah utara Tanah mili Ibu Lala / Aat 
- sebelah Timur tanah  Gor Badmintin I.R.
- sebelah Selatan Tanah Milik Ato
- sebelah Barat Jl. Sindanggalih
harga Taksir sebesar Rp.   500.000.000,- ( Lima ratus juta rupiah)
Disita secara hukum untuk diserahkan kepada Penggugat sebagai Pengganti atas kerugian penggugat apabila Tergugat tidak mau membayar  kerugian materil sebesar Rp. 914.771.000,-  ( Sembilan ratus empat belas juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah), kerugian biaya Pembuatan akta Perjanjian Pengikatan Jual-beli nomor 25 tanggal 29 mei 2019 dan Surat Kuasa Untuk Menjual nomor: 26 Tanggal 29 Mei 2019, dan biaya ongkos-ongkos lain sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah). serta kerugian Immateril sebesar Rp. 400.000.000,- ( Empat ratus juta  rupiah);
9. Memerintahkan kepada Turut Tergugat V dan kepada siapa saja yang menempati objek tanah terletak di Blok Tamanjaya Kelurahan Tamanjaya Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya seluas 1.268 M2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00607 atas nama Timtim Nurhikmah (Tergugat) dan atau Sertifikat Hak Milik Nomor  : 00050 Luas 1.750 M2 atas nama Novalia Susyana   (Turut Tergugat IV)  dengan batas-batas yang sama yaitu : 
- sebelah utara tanah milik H.Ateng /Dani;
- sebelah Timur Jalan setapak/Situ Cibeureum;
- Sebelah Selatan tanah milik H. Ayi;
- Sebelah Barat Jalan Tamnjaya
untuk mengosongkan dan tidak menguasai  objek tanah yang dalam sengketa tersebut dan atau menyerahkannya kepada Penggugat sampai adanya keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
10. Memerintahkan kepada Turut Tergugat VI untuk melakukan pemblokiran secara sistem pada kantor ATR/BPN Kota Tasikmalaya atas objek tanah sengketa yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor :  00050, Luas 1.750 M2  yang dibeli Turut tergugat IV Tanggal 21-03-1991  atas nama Novalia Susyana (Turut Tergugat IV) sampai adanya keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatanh hukum tetap; 
11. Menghukum Tergugat  untuk membayar berupa uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) setiap harinya kepada Penggugat apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini dibacakan;
12. Menyatakan Turut Terguga I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat, III, Turut Tergugat, IV. dan Turut Tergugat VI tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini
13. Mebebankan biaya perkara kepada Tergugat;
 
atau,
Mohon keadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak