| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1/Pid.S/2025/PN Tsm | ARLY SUMANTO,S.H | Iran Suswandi Bin Ninding | Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Agu. 2025 |
| Klasifikasi Perkara | Pelanggaran |
| Nomor Perkara | 1/Pid.S/2025/PN Tsm |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Agu. 2025 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B -1845/M.2.16.3/Enz.2//2025 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Advokat | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | Bahwa terdakwa IRAN SUWANDI Bin NINDING, pada hari Jumat, tgl. 27 Juni 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kp. Maniis, Rt. 004/ Rw. 005, Kel. Linggajaya, Kec. Mangkubumi, Kota Tasikmalaya tepatnya di rumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”Memproduksi, mengimpor, mengedarkan, menjual dan mengecerkan minuman beralkohol di Daerah tanpa Izin dari Pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan termasuk meracik atau mencampur minuman beralkohol untuk kepentingan sendiri dan/atau orang lain”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------
Dengan harga keseluruhan adalah Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah) yang terdakwa transfer melalui BRI Link;
Sehingga terhadap setiap penjualan minuman jenis ciu ukuran 1l (satu liter) terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah), sedangkan terhadap setiap penjualan minuman jenis ciu ukuran 500ml (lima ratus mililiter) terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp18.000,00 (delapan belas ribu rupiah);
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya nomor 07 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Berakohol di Kota Tasikmalaya |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
