Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I Rizal Muttaqin alias Jale bin Asep Sopyan (alm) bersama dengan Terdakwa II Jepri Stiawan bin M. Ihlas, dan Sdr. Sensen (DPO), pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 01.17 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Muktamar Kp. Lemburgunung RT.002 RW.023 Desa Cipakat Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tampat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 Wib, terdakwa Jepri Stiawan, terdakwa Rizal Muttaqin dan Sdr. Sensen (DPO) telah bersepakat untuk mengambil sepeda motor di daerah Singaparna, kemudian terdakwa Jepri Stiawan, terdakwa Rizal Muttaqin dan Sdr. Sensen pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna cream tahun 2016, No. Pol Z 2107 IP, Noka MH1JFW110FK089671, Nosin JFW1E1070015;
- Bahwa pada sekira pukul 01.17 Wib terdakwa Jepri Stiawan, terdakwa Rizal Muttaqin dan Sdr. Sensen tiba di daerah Jl. Muktamar Kp. Lemburgunung RT.002 RW.023 Desa Cipakat Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya, dan melihat sebuah rumah yang di garasinya terparkir sepeda motor, kemudian ketiganya berhenti di pinggir jalan, selanjutnya terdakwa Jepri Setiawan dan terdakwa Rizal Muttaqin berjalan kaki menuju ke rumah tersebut, lalu terdakwa Rizal Muttaqin menunggu di jalan gang menuju rumah untuk memantau situasi, sedangkan terdakwa Jepri Stiawan membuka gembok pagar rumah menggunakan kunci T/astag yang berukuran kecil. Setelah gembok pagar terbuka, selanjutnya terdakwa Jepri Stiawan mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam silver, Nomor Polisi Z 6812 RD, Nomor Rangka MH1JM3117JK853996, Nomor Mesin JM31E1850253 milik saksi Mamah Marlina, kemudian terdakwa Jepri Stiawan memasukkan kunci T/astag yang berukuran sedang ke dalam lubang kunci sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver, Nomor Polisi Z 6812 RD hingga kunci stang sepeda motor tersebut terbuka, kemudian terdakwa Jepri Stiawan menyalakan sepeda motor tersebut, lalu membawanya pergi, sedangkan terdakwa Rizal Muttaqin dan Sdr. Sensen mengikuti dari belakang dengan berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna cream tahun 2016, No. Pol Z 2107 IP;
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 terdakwa Jepri Stiawan menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam silver, Nomor Polisi Z 6812 RD, Nomor Rangka MH1JM3117JK853996, Nomor Mesin JM31E1850253 milik saksi Mamah Marlina, kepada seseorang yang bernama SAT (DPO) seharga Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), dengan cara mengirimkan sepeda motor tersebut menggunakan travel mobil menuju Lampung. Bahwa dari hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa Jepri Stiawan, terdakwa Rizal Muttaqin dan Sdr. Sensen mendapatkan uang masing-masing sebesar Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), sedangkan sisa uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) digunakan untuk makan dan minum ketiganya
- Bahwa harga 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam silver, Nomor Polisi Z 6812 RD, Nomor Rangka MH1JM3117JK853996, Nomor Mesin JM31E1850253 milik saksi Mamah Marlina tersebut kurang lebih Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
--- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------- |