Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/PID.B/2014/PN.TSM IWAN SOMANTRI, SH NANA ROHANA ALIAS NANA GEHU BIN SARIP (ALM) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2014
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 10/PID.B/2014/PN.TSM
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1IWAN SOMANTRI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANA ROHANA ALIAS NANA GEHU BIN SARIP (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa ia terdakwa Nana Rohana als Nana Gehu bin Sarip pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh terdakwa bulan Mei 2013 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2013 bertempat di daerah Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, membeli, menyewa, menukar, menerima tukar,menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan,membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang. yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan. Perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

-------- Pada awalnya terdakwa mendapat telpon dari sdr. Maman als Godeg bahwa dirinya telah berhasil melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio warna biru No.Pol- Z -5033- TJ tahun 2008 Nosin 28D213636 Noka : MH328D0028K212816 STNK an. Yuli alamat Dsn. Mekarmulya Rt.01/06 Jelat Baregbeg Ciamis milik saksi korban Ida Parida dan menawarkan sepeda motor Yamaha Mio tersebut kepada terdakwa tanpa dilengkapi surat-surat yang sah seharga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menemui sdr. Maman als Godeg di daerah Rajapolah KabupatenTasikmalaya dan terjadilah transaksi/jual beli antara sdr. Maman als Godeg dengan terdakwa seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).

Bahwa sepeda motor Yamaha Mio warna biru tersebut ada di tangan terdakwa selama 1(satu) hari kemudian dijual kepada sdr. Eris bin Jaja dengan harga Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah),

sehingga dari hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

--------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya