Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.Sus/2025/PN Tsm Adang Sujana, SH Aldi Septian Alias Boy Bin Nana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 129/Pid.Sus/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1063/M.2.16.3/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Adang Sujana, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Aldi Septian Alias Boy Bin Nana[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu    :

          

      Bahwa   terdakwa ALDI SEPTIAN alias BOY BIN NANA    pada hari Minggu         tanggal  09  Maret    2025    sekitar jam  22.00   Wib   atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain  dalam bulan Maret 2025  bertempat  di Jalan Argasari Kecamatan Cihideung  Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan , yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat(2)  UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa  awalnya pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekira jam 19.00 Wib bertempat di Jalan Sukalaya Barat Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya,   terdakwa  bertemu dengan SANDI alias  EDOD (dijadikan DPO pihak Kepolisian), ketika itu SANDI alias  EDOD  mengajak terdakwa untuk berjualan obat pil putih berlogo Y dan pil kuning berlogo mf tetapi terdakwa belum menyetujui ajakan terdakwa tersebut, lalu pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 sekira jam 21.00 Wib terdakwa dan SANDI alias EDOD bertemu di Jalan Bantar Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya , ketika itu terdakwa bersedia untuk berjualan obat pil putih berlogo Y dan pil kuning berlogo mf, kemudian  terdakwa menerima  1(satu) kantong plastik warna hitam berisikan 60(enam puluh )  pil putih berlogo Y dan 6(enam) pil kuning berlogo mf dari SANDI alias EDOD  seharga Rp,150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) , lalu pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira jam 18.15 Wib  bertempat di depan warung di Jalan Argasari Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, terdakwa menerima pil putih berlogo Y dan pil kuning berlogo mf  dari SANDI alias EDOD berupa 1(satu) kantong plastik warna hitam didalamnya terdapat 13(tiga) plastik klip bening masing-masing klip 7(tujuh) pil putih berlogo Y, 2(dua) plastik klip bening masing-masing klip berisikan 3(tiga) pil putih berlogo Y dengan total 97(sembilan puluh tujuh) pil putih berlogo Y, 1(satu) toples kecil bening berisikan 66(enam puluh enam) pil kuning berlogo mf, 1(satu)

 

 

 

 

          plastik  klip  bening  didalamnya  terdapat  5(lima)  bungkus  alumunium  foil  warna  silver

masing-masing bungkus berisikan 2(dua) pil kuning berlogo mf dengan jumlah 10(sepuluh) pil kuning berlogo mf, 7(tujuh) plastik klip bening kosong dan 1(satu) kertas alumunium foil warna silver seharga Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah ) dengan sistim pembayaran ketika obat-obat tersebut sudh habis terjual .

  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 9 Maret 2025 sekira jam 22.00 Wib, bertempat di Jalan Argasari Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, terdakwa melakukan penjualan obat pil putih berlogo Y kepada saksi MUHAMAD IHSAN NUR FADHLIKA sebanyak 9 pil putih berlogo Yr seharga Rp. 30.000.000,-(tiga puluh ribu rupiah) dan pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira jam 10.00 Wib bertempat Jalan Bantar Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya , terdaka melakukan penjualan obat pil kuning berlogo mf  kepada saksi ASRI PURNAMA RAHAYU sebanyak 6(enam) pil kuning berlogo mf seharga Rp, 25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah).
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 11 Maret 2025 sekira jam 19.30 Wib bertempat di depan warung yang beralamat di Jalan Argasari Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, terdakwa ditangkap oleh saksi TONI FIRMANSYAH, SH , saksi ASEP KUSWANTO, SH dan saksi JIDAN MOH.P.UTAMA selaku anggota satuan Reserse Narkoba Polrest Tasikmalaya kota, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa : 1 (satu) kantong plastik warna hitam didalamnya terdapat 13 (tiga belas) Plastik klip bening masing – masing klip berisikan 7 (tujuh) Pil Putih berlogo Y, 1 (satu) plastik klip bening berisikan 6 (enam) Pil Putih berlogo Y, 6 (enam) Plastik klip bening masing – masing klip berisikan 3 (tiga) Pil Putih berlogo Y dengan total jumlah 115 (seratus lima belas) Pil Putih Berlogo Y, 1 (satu) Toples Kecil Bening berisikan 66 (enam puluh enam) Pil Kuning Berlogo mf, 1 (satu) plastik klip bening didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus alumunium foil warna silver masing – masing bungkus berisikan 2 (dua) Pil Kuning berlogo mf dengan jumlah 10 (sepuluh) Pil Kuning berlogo mf, 7 (tujuh) plastik klip bening kosong dan 1 (satu) kertas alumunium foil warna silver dan 1 (satu) unit handphone merk Redme warna biru dongker tua yang sedang Sdr. ALDI SEPTIANA alias BOY Bin NANA pegang serta di dalam saku celana sebelah kiri uang hasil penjualan sebesar Rp. 19.000,- (sembilan belas ribu rupiah) yang disimpan di dalam saku jaket yang sedang  dipakai terdakwa, ketika diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah milik terdakwa , selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke kesatuan Reserse Narkoba Polrest Tasikmalaya kota untuk diproses lebih lanjut .
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan obat tersebut tanpa label penandaan dan  tidak diberitahukan aturan pakai dan terdakwa berdasarkan pendidikannya hanya lulusan SD bukan sebagai tenaga Kefarmasian .
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB :1623/NOF/2025 tanggal  19 Maret 2025  yang ditanda tangan oleh TRIWIDIASTUTI,S.Si,Apt dan DWI HERNANTO, S.T. selaku pemeriksa dengan mengetahui A.n. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI PARASIAN GULTOM , S.I.K.M.Si  selaku KABID NARKOBAFOR dengan kesimpulan :

     Bahwa barang bukti dengan nomor :

      0745/2025/PF s/d 0748/2025/PF, berupa tablet warna putih dan kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika , mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl .

     Bahwa Pil kuning berlogo mf dan  pil putih berlogo Y yang mengandung bahan obat jenis Pil Trihexyphenidyl  dalam kemasan plastik klip bening merupakan obat-obatan tertentu hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan , sehingga penyimpanan,penguasaan, kepemilikan , penjualan dan penyerahannya hanya dapat dilakukan oleh tenaga kefarmasian di fasilitas pelayanan kefarmasian seperti Apotek, Rumah sakit , Puskesmas  dan Klinik .

 

  • Perbuatan terdakwa  ALDI SEPTIAN alias BOY BIN NANA    sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Jo pasal 138 ayat(2)  UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan .

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Atau

Kedua    :

         

      Bahwa   terdakwa ALDI SEPTIAN alias BOY BIN NANA  pada hari Minggu         tanggal  09  Maret    2025    sekitar jam  22.00   Wib   atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain  dalam bulan Maret 2025  bertempat  di Jalan Argasari Kecamatan Cihideung  Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, Dalam hal terdapat fraktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat(1)   UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa  awalnya pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekira jam 19.00 Wib bertempat di Jalan Sukalaya Barat Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya,   terdakwa  bertemu dengan SANDI alias  EDOD (dijadikan DPO pihak Kepolisian), ketika itu SANDI alias  EDOD  mengajak terdakwa untuk berjualan obat pil putih berlogo Y dan pil kuning berlogo mf tetapi terdakwa belum menyetujui ajakan terdakwa tersebut, lalu pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 sekira jam 21.00 Wib terdakwa dan SANDI alias EDOD bertemu di Jalan Bantar Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya , ketika itu terdakwa bersedia untuk berjualan obat pil putih berlogo Y dan pil kuning berlogo mf, kemudian  terdakwa menerima  1(satu) kantong plastik warna hitam berisikan 60(enam puluh )  pil putih berlogo Y dan 6(enam) pil kuning berlogo mf dari SANDI alias EDOD  seharga Rp,150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) , lalu pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira jam 18.15 Wib  bertempat di depan warung di Jalan Argasari Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, terdakwa menerima pil putih berlogo Y dan pil kuning berlogo mf  dari SANDI alias EDOD berupa 1(satu) kantong plastik warna hitam didalamnya terdapat 13(tiga) plastik klip bening masing-masing klip 7(tujuh) pil putih berlogo Y, 2(dua) plastik klip bening masing-masing klip berisikan 3(tiga) pil putih berlogo Y dengan total 97(sembilan puluh tujuh) pil putih berlogo Y, 1(satu) toples kecil bening berisikan 66(enam puluh enam) pil kuning berlogo mf, 1(satu) plastik klip bening didalamnya terdapat 5(lima) bungkus alumunium foil warna silver masing-masing bungkus berisikan 2(dua) pil kuning berlogo mf dengan jumlah 10(sepuluh) pil kuning berlogo mf, 7(tujuh) plastik klip bening kosong dan 1(satu) kertas alumunium foil warna silver seharga Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah ) dengan sistim pembayaran ketika obat-obat tersebut sudh habis terjual .
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 9 Maret 2025 sekira jam 22.00 Wib, bertempat di Jalan Argasari Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, terdakwa melakukan penjualan obat pil putih berlogo Y kepada saksi MUHAMAD IHSAN NUR FADHLIKA sebanyak 9 pil putih berlogo Yr seharga Rp. 30.000.000,-(tiga puluh ribu rupiah) dan pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira jam 10.00 Wib bertempat Jalan Bantar Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya , terdaka melakukan penjualan obat pil kuning berlogo mf  kepada saksi ASRI PURNAMA RAHAYU sebanyak 6(enam) pil kuning berlogo mf seharga Rp, 25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah).
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 11 Maret 2025 sekira jam 19.30 Wib bertempat di depan warung yang beralamat di Jalan Argasari Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, terdakwa ditangkap oleh saksi TONI FIRMANSYAH, SH , saksi ASEP KUSWANTO, SH dan saksi JIDAN MOH.P.UTAMA selaku anggota satuan Reserse Narkoba Polrest Tasikmalaya kota, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa : 1 (satu) kantong plastik warna hitam didalamnya terdapat 13 (tiga belas) Plastik klip bening masing – masing klip berisikan 7 (tujuh) Pil Putih berlogo Y, 1 (satu) plastik klip bening berisikan 6 (enam) Pil Putih berlogo Y, 6 (enam) Plastik klip bening masing – masing klip berisikan 3 (tiga) Pil Putih berlogo Y dengan total jumlah 115 (seratus lima belas) Pil Putih Berlogo Y, 1 (satu) Toples Kecil Bening berisikan 66 (enam puluh enam) Pil Kuning Berlogo mf, 1 (satu) plastik klip bening didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus alumunium foil warna silver masing – masing bungkus berisikan 2 (dua) Pil Kuning berlogo mf dengan jumlah 10 (sepuluh) Pil Kuning berlogo mf, 7 (tujuh) plastik klip bening kosong dan 1 (satu) kertas alumunium foil warna silver dan 1 (satu) unit handphone merk Redme warna biru dongker tua yang sedang Sdr. ALDI SEPTIANA alias BOY Bin NANA pegang serta di dalam saku celana sebelah kiri uang hasil penjualan sebesar Rp. 19.000,- (sembilan belas ribu rupiah), yang disimpan di dalam saku jaket yang sedang  dipakai terdakwa,  ketika diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah milik terdakwa , selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke kesatuan Reserse Narkoba Polrest Tasikmalaya kota untuk diproses lebih lanjut .

 

 

 

 

 

  • Bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan obat tersebut tanpa label penandaan dan  tidak diberitahukan aturan pakai dan terdakwa berdasarkan pendidikannya hanya lulusan SD bukan sebagai tenaga Kefarmasian .
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB :1623/NOF/2025 tanggal  19 Maret 2025  yang ditanda tangan oleh TRIWIDIASTUTI,S.Si,Apt dan DWI HERNANTO, S.T. selaku pemeriksa dengan mengetahui A.n. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI PARASIAN GULTOM , S.I.K.M.Si  selaku KABID NARKOBAFOR dengan kesimpulan :

     Bahwa barang bukti dengan nomor :

     0745/2025/PF s/d 0748/2025/PF, berupa tablet warna putih dan kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika , mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl .           

  • Bahwa Pil kuning berlogo mf dan  pil putih berlogo Y yang mengandung bahan obat jenis Pil Trihexyphenidyl  dalam kemasan plastik klip bening merupakan obat-obatan tertentu hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan , sehingga penyimpanan,penguasaan, kepemilikan , penjualan dan penyerahannya hanya dapat dilakukan oleh tenaga kefarmasian di fasilitas pelayanan kefarmasian seperti Apotek, Rumah sakit , Puskesmas  dan Klinik .

 

Perbuatan terdakwa  ALDI SEPTIAN alias BOY BIN NANA  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat(2)  Jo pasal 145 ayat(1)  UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan 

Pihak Dipublikasikan Ya