Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2025/PN Tsm Siti Azizah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat PN TSM-14042025VFW
Pemohon
NoNama
1Siti Azizah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa bernama SITI AZIZAH yang lahir di Tasikmalaya pada tanggal 04 Februari 1990  sebagaimana Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Nikah dan Kartu Keluarga (KK) dengan WARSITI yang lahir di Tasikmalaya pada tanggal 03 Pebruari 1989 sebagaimana Akta Cerai dan Ijazah adalah orang yang sama yaitu Pemohon;
3. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak