Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2025/PN Tsm MARIO NICOLAS, S.H Hidayat Bin Samsuni (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 32/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 252 /M.2.33/ Eoh.2 /02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARIO NICOLAS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hidayat Bin Samsuni (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

 

Bahwa Terdakwa HIDAYAT bin (Alm.) SAMSUNI, pada hari Kamis, 12 September 2024 sekira pukul 09.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pasar Cikurubuk Blok B.1 No. 17 dan No. 18 yang terletak di Kelurahan Tugujaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “PEMBUNUHAN YANG DIIKUTI, DISERTAI ATAU DIDAHULUI OLEH SUATU PERBUATAN PIDANA, YANG DILAKUKAN DENGAN MAKSUD UNTUK MEMPERSIAPKAN ATAU MEMPERMUDAH PELAKSANAANNYA, ATAU UNTUK MELEPASKAN DIRI SENDIRI MAUPUN PESERTA LAINNYA DARI PIDANA DALAM HAL TERTANGKAP TANGAN, ATAUPUN UNTUK MEMASTIKAN PENGUASAAN BARANG YANG DIPEROLEHNYA SECARA MELAWAN HUKUM” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Kamis, 12 September 2024 sekira pukul 08.00 WIB, Korban (Alm.) PURNAMA S. SIAHAAN (selanjutnya disebut sebagai Korban), keluar dari rumahnya yang bertempat di Jl. Paseh Belakang No. 95, RT. 03/RW. 04, Desa Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat untuk berpamitan kepada Saksi NENENG ROSMINA binti KOHAR dengan mengatakan, “NENG JALAN”, untuk menuju Pasar Cikurubuk Blok B.1 No. 17 dan No. 18 yang terletak di Kelurahan Tugujaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat dengan cara diantar oleh Saksi RUPANDI bin (Alm.) EMUD dengan menggunakan Becak Motor dengan tujuan untuk melakukan rutinitas penagihan cicilan kepada para pedagang yang meminjam uang milik Korban, lalu setibanya di Pasar Cikurubuk, Korban sempat datang ke Toko Kupat Tahu milik Saksi TIRTA KARISMA bin HERU untuk menumpang duduk, selanjutnya Korban kembali berkeliling dan sempat menghampiri toko milik Saksi RATIH TRESNAWATI bin (Alm.) SOMAD dan Korban menanyakan apakah Terdakwa ada menitipkan cicilan kepada Saksi RATIH TRESNAWATI bin (Alm.) SOMAD untuk diserahkan kepada Korban, namun Saksi RATIH TRESNAWATI bin (Alm.) SOMAD menjawab kepada Korban bahwa Terdakwa tidak ada menitipkan cicilan;
  • Kemudian, sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa menghubungi Korban dan memberitahu bahwa dirinya sudah berada di toko, lalu Korban datang dan masuk ke dalam toko milik Terdakwa, setelah itu ketika di dalam toko, Terdakwa meminta rincian jumlah pinjamannya kepada Korban, kemudian Korban menjawab, “IYA ITU MAH PASTI”, selanjutnya Terdakwa mengatakan, “MULAI BESOK SAYA MAU LIBUR DULU SAYA MAU PULANG KE JAWA”, lalu Korban menjawab, “GAK BISA, HARUS TETAP MASUK SETORANNYA”, lalu Terdakwa mengatakan, “KAN SAYA GAK KE PASAR”, selanjutnya Korban menjawab, “IYA POKOKNYA HARUS TETEP MASUK CICILAN, KALAU KAMU GAK ADA SAYA AKAN MINTA KE ISTRI KAMU”, setelah itu Terdakwa menjawab, “ISTRI MAH TIDAK TAHU SOAL ITU”, kemudian Korban menjawab, “POKOKNYA AKAN SAYA TAGIH KE ISTRI KAMU” dan setelah mendengar perkataan tersebut, Terdakwa langsung emosi, sehingga pada saat Korban akan berjalan keluar dari dalam toko, Terdakwa langsung mencekik leher Korban dari belakang dengan menggunakan tangan kanannya sampai terdengar bunyi, “KREK”, yang berasal dari leher Korban, kemudian tangan kiri dan kaki Terdakwa sambil menahan tubuh Korban sampai terjatuh ke lantai toko, selanjutnya ketika Korban sudah berada di lantai, Korban sempat meminta tolong, namun Terdakwa langsung menutup mulut Korban dengan menggunakan tangan kirinya, kemudian Terdakwa memegang Kain Lap warna putih garis kotak-kotak warna merah dengan menggunakan tangan kanannya untuk menutup mulut Korban, setelah itu tangan kiri Terdakwa memegang hidung Korban sambil menindih tangan Korban dengan menggunakan kaki kanan Terdakwa, lalu Terdakwa mengangkat tangannya dan mendengar Korban mengeluarkan suara seperti mendengkur dan pada saat Terdakwa mendengar suara tersebut, Terdakwa menutup mulut dan hidung Korban dengan menggunakan tangannya sampai akhirnya suara itu tidak terdengar lagi;
  • Selanjutnya, setelah Terdakwa melihat Korban meninggal dunia, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Karung warna putih dan memasukkan jasad Korban ke dalam karung tersebut, namun karena karung tersebut tidak dapat memuat seluruh bagian jasad Korban, maka Terdakwa mengambil lagi 1 (satu) buah Karung warna putih lainnya dan pada saat Terdakwa sedang memasukkan jasad Korban ke dalam karung tersebut, 1 (satu) buah Celana warna biru yang dikenakan oleh Korban turun/merosot ke bawah kaki dan 1 (satu) buah Switer warna merah yang dikenakan oleh Korban juga turun ke tangan, selanjutnya Terdakwa menaruh celana dan switer milik Korban tersebut ke sebelah jasad Korban, setelah itu Terdakwa mengikat karung yang berjumlah 2 (dua) lapis tersebut, kemudian Terdakwa mengambil 2 (dua) unit HP milik Korban dan menghancurkannya dengan menggunakan palu, kemudian dan 2 (dua) unit HP milik Korban yang telah rusak tersebut Terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) buah Kantong Plastik warna hitam, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Tas Selempang warna hitam berbahan kulit milik Korban, lalu Terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp. 18.600.000,- (delapan belas juta enam ratus ribu rupiah) yang terdapat di dalamnya, setelah itu Terdakwa memasukkan 1 (satu) buah Tas Selempang warna hitam berbahan kulit tersebut ke dalam 1 (satu) buah Kantong Plastik warna hitam;
  • Setelah itu, Terdakwa meninggalkan tokonya dan pulang ke rumah kontrakannya sambil membawa 1 (satu) buah Kantong Plastik yang berisi 3 (tiga) buah Kantong Plastik warna hitam yang berisi barang-barang pribadi milik Korban, kemudian Terdakwa membuang satu per satu Kantong Plastik tersebut pada saat perjalanan pulang ke rumah kontrakannya yang mana dalam perjalanan pulang tersebut, Terdakwa juga menyetorkan uang tunai sebesar Rp. 18.600.000,- (delapan belas juta enam ratus ribu rupiah) milik Korban ke Agen BRI Link yang bertempat di Jl. Cilingga dan diterima oleh Saksi AULIA NUR AGUSTIN binti TATANG GARNIWA sebesar Rp. 9.100.000,- (sembilan juta seratus ribu rupiah) ke Rekening BRI milik Terdakwa atas nama HIDAYAT yang mana lokasinya tidak jauh dari rumah kontrakan Terdakwa, lalu Terdakwa menyetorkan lagi di Agen BRI Link di daerah Cempaka Warna dan diterima oleh Saksi ADE RUSLI bin RAHMAT sebesar Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) ke Rekening BRI milik Terdakwa atas nama HIDAYAT, setelah itu Terdakwa pulang ke rumah kontrakannya;
  • Sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa berangkat kembali ke tokonya dan sekira pukul 18.40 WIB, Terdakwa memasukkan jasad Korban dengan cara menyeret karung tersebut ke dalam 1 (satu) unit Mobil merek HONDA BRIO warna abu-abu dengan Nomor Polisi: Z 1843 MO milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit Mobil merek HONDA BRIO warna abu-abu dengan Nomor Polisi: Z 1843 MO menuju arah Desa Sukakerta, lalu sekira pukul 21.15 WIB, Terdakwa memberhentikan 1 (satu) unit Mobil merek HONDA BRIO warna abu-abu dengan Nomor Polisi: Z 1843 MO tersebut di pinggir Jembatan Cipinaha, Desa Sukakerta, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, kemudian Terdakwa mengeluarkan karung berisi jasad Korban dari dalam bagasi mobilnya, lalu Terdakwa mengangkat dan melemparkan karung berisi jasad Korban tersebut ke suatu aliran sungai, selanjutnya Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit Mobil merek HONDA BRIO warna abu-abu dengan Nomor Polisi: Z 1843 MO tersebut ke arah rumah kontrakannya;
  • Lalu 3 (tiga) hari kemudian, tepatnya pada hari Minggu, 15 September 2024 sekira pukul 08.30 WIB, jasad Korban ditemukan oleh masyarakat setempat, antara lain Saksi ENDANG RUSTANDI bin (Alm.) MUSKAM dan Saksi DEDI SUPRIADI bin (Alm.) SAHUDIN di suatu aliran sungai di bawah Jembatan Cipinaha, Desa Sukakerta, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, kemudian diserahkan kepada Pihak Kepolisian Resor Tasikmalaya untuk penelusuran lebih lanjut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Korban meninggal dunia berdasarkan Laporan Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. SLAMET di Garut Nomor: 000.1.11/2004.1/ForensikUOBK/RSUD tertanggal 02 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh dr. Fahmi Arief Hakim, Sp.FM. selaku Dokter Pemeriksa terhadap jenazah atas nama PURNAMA S. SIAHAAN, maka diperoleh kesimpulan bahwa pada mayat perempuan berumur kurang lebih tujuh puluh dua tahun ini yang dalam keadaan membusuk lanjut, ditemukan memar pada daerah dahi, kuping, hidung, pipi, bibir, dan dagu, serta luka terbuka tepi tidak rata pada daerah bibir, serta luka lecet pada daerah leher dan ditemukan resapan darah pada kulit bagian dalam pada daerah dada, leher, dan kepala, serta patah tulang pada tulang rawan gondok dan tulang rawan cincin tenggorokan akibat kekerasan tumpul. Sebab mati orang ini akibat kekerasan tumpul pada daerah leher yang menghalangi jalan napas dan menimbulkan kegagalan fungsi napas;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Korban meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Umum Daerah Singaparna Citra Medika di Singaparna Nomor: 445/12294/RSUD-SMC/09/2024 tertanggal 16 September 2024 yang ditandatangani oleh dr. Aidil Akbar Fitriansyah selaku Dokter Pemeriksa.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 339 KUHPidana.

 

SUBSIDAIR:

 

Bahwa Terdakwa HIDAYAT bin (Alm.) SAMSUNI, pada hari Kamis, 12 September 2024 sekira pukul 09.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pasar Cikurubuk Blok B.1 No. 17 dan No. 18 yang terletak di Kelurahan Tugujaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGHILANGKAN NYAWA ORANG LAIN” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Kamis, 12 September 2024 sekira pukul 08.00 WIB, Korban (Alm.) PURNAMA S. SIAHAAN (selanjutnya disebut sebagai Korban), keluar dari rumahnya yang bertempat di Jl. Paseh Belakang No. 95, RT. 03/RW. 04, Desa Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat untuk berpamitan kepada Saksi NENENG ROSMINA binti KOHAR dengan mengatakan, “NENG JALAN”, untuk menuju Pasar Cikurubuk Blok B.1 No. 17 dan No. 18 yang terletak di Kelurahan Tugujaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat dengan cara diantar oleh Saksi RUPANDI bin (Alm.) EMUD dengan menggunakan Becak Motor dengan tujuan untuk melakukan rutinitas penagihan cicilan kepada para pedagang yang meminjam uang milik Korban, lalu setibanya di Pasar Cikurubuk, Korban sempat datang ke Toko Kupat Tahu milik Saksi TIRTA KARISMA bin HERU untuk menumpang duduk, selanjutnya Korban kembali berkeliling dan sempat menghampiri toko milik Saksi RATIH TRESNAWATI bin (Alm.) SOMAD dan Korban menanyakan apakah Terdakwa ada menitipkan cicilan kepada Saksi RATIH TRESNAWATI bin (Alm.) SOMAD untuk diserahkan kepada Korban, namun Saksi RATIH TRESNAWATI bin (Alm.) SOMAD menjawab kepada Korban bahwa Terdakwa tidak ada menitipkan cicilan;
  • Kemudian, sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa menghubungi Korban dan memberitahu bahwa dirinya sudah berada di toko, lalu Korban datang dan masuk ke dalam toko milik Terdakwa, setelah itu ketika di dalam toko, Terdakwa meminta rincian jumlah pinjamannya kepada Korban, kemudian Korban menjawab, “IYA ITU MAH PASTI”, selanjutnya Terdakwa mengatakan, “MULAI BESOK SAYA MAU LIBUR DULU SAYA MAU PULANG KE JAWA”, lalu Korban menjawab, “GAK BISA, HARUS TETAP MASUK SETORANNYA”, lalu Terdakwa mengatakan, “KAN SAYA GAK KE PASAR”, selanjutnya Korban menjawab, “IYA POKOKNYA HARUS TETEP MASUK CICILAN, KALAU KAMU GAK ADA SAYA AKAN MINTA KE ISTRI KAMU”, setelah itu Terdakwa menjawab, “ISTRI MAH TIDAK TAHU SOAL ITU”, kemudian Korban menjawab, “POKOKNYA AKAN SAYA TAGIH KE ISTRI KAMU” dan setelah mendengar perkataan tersebut, Terdakwa langsung emosi, sehingga pada saat Korban akan berjalan keluar dari dalam toko, Terdakwa langsung mencekik leher Korban dari belakang dengan menggunakan tangan kanannya sampai terdengar bunyi, “KREK”, yang berasal dari leher Korban, kemudian tangan kiri dan kaki Terdakwa sambil menahan tubuh Korban sampai terjatuh ke lantai toko, selanjutnya ketika Korban sudah berada di lantai, Korban sempat meminta tolong, namun Terdakwa langsung menutup mulut Korban dengan menggunakan tangan kirinya, kemudian Terdakwa memegang Kain Lap warna putih garis kotak-kotak warna merah dengan menggunakan tangan kanannya untuk menutup mulut Korban, setelah itu tangan kiri Terdakwa memegang hidung Korban sambil menindih tangan Korban dengan menggunakan kaki kanan Terdakwa, lalu Terdakwa mengangkat tangannya dan mendengar Korban mengeluarkan suara seperti mendengkur dan pada saat Terdakwa mendengar suara tersebut, Terdakwa menutup mulut dan hidung Korban dengan menggunakan tangannya sampai akhirnya suara itu tidak terdengar lagi;
  • Selanjutnya, setelah Terdakwa melihat Korban meninggal dunia, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Karung warna putih dan memasukkan jasad Korban ke dalam karung tersebut, namun karena karung tersebut tidak dapat memuat seluruh bagian jasad Korban, maka Terdakwa mengambil lagi 1 (satu) buah Karung warna putih lainnya, setelah itu Terdakwa meninggalkan tokonya dan pulang ke rumah kontrakannya;
  • Sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa berangkat kembali ke tokonya, lalu sekira pukul 18.40 WIB, Terdakwa memasukkan jasad Korban dengan cara menyeret karung tersebut ke dalam 1 (satu) unit Mobil merek HONDA BRIO warna abu-abu dengan Nomor Polisi: Z 1843 MO milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit Mobil merek HONDA BRIO warna abu-abu dengan Nomor Polisi: Z 1843 MO menuju arah Desa Sukakerta, lalu sekira pukul 21.15 WIB, Terdakwa memberhentikan 1 (satu) unit Mobil merek HONDA BRIO warna abu-abu dengan Nomor Polisi: Z 1843 MO tersebut di pinggir Jembatan Cipinaha, Desa Sukakerta, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, kemudian Terdakwa mengeluarkan karung berisi jasad Korban dari dalam bagasi mobilnya, lalu Terdakwa mengangkat dan melemparkan karung berisi jasad Korban tersebut ke suatu aliran sungai, selanjutnya Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit Mobil merek HONDA BRIO warna abu-abu dengan Nomor Polisi: Z 1843 MO tersebut ke arah rumah kontrakannya;
  • Lalu 3 (tiga) hari kemudian, tepatnya pada hari Minggu, 15 September 2024 sekira pukul 08.30 WIB, jasad Korban ditemukan oleh masyarakat setempat, antara lain Saksi ENDANG RUSTANDI bin (Alm.) MUSKAM dan Saksi DEDI SUPRIADI bin (Alm.) SAHUDIN di suatu aliran sungai di bawah Jembatan Cipinaha, Desa Sukakerta, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, kemudian diserahkan kepada Pihak Kepolisian Resor Tasikmalaya untuk penelusuran lebih lanjut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Korban meninggal dunia berdasarkan Laporan Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. SLAMET di Garut Nomor: 000.1.11/2004.1/ForensikUOBK/RSUD tertanggal 02 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh dr. Fahmi Arief Hakim, Sp.FM. selaku Dokter Pemeriksa terhadap jenazah atas nama PURNAMA S. SIAHAAN, maka diperoleh kesimpulan bahwa pada mayat perempuan berumur kurang lebih tujuh puluh dua tahun ini yang dalam keadaan membusuk lanjut, ditemukan memar pada daerah dahi, kuping, hidung, pipi, bibir, dan dagu, serta luka terbuka tepi tidak rata pada daerah bibir, serta luka lecet pada daerah leher dan ditemukan resapan darah pada kulit bagian dalam pada daerah dada, leher, dan kepala, serta patah tulang pada tulang rawan gondok dan tulang rawan cincin tenggorokan akibat kekerasan tumpul. Sebab mati orang ini akibat kekerasan tumpul pada daerah leher yang menghalangi jalan napas dan menimbulkan kegagalan fungsi napas;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Korban meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Umum Daerah Singaparna Citra Medika di Singaparna Nomor: 445/12294/RSUD-SMC/09/2024 tertanggal 16 September 2024 yang ditandatangani oleh dr. Aidil Akbar Fitriansyah selaku Dokter Pemeriksa.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya