Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G/2025/PN Tsm Yo Ay Tjin Yo Irwan Setiawan Alias Yo Ie Foeng Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Minggu, 19 Mei 2024
Nomor Surat PN TSM-19052025FKB
Penggugat
NoNama
1Yo Ay Tjin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andi Suryadin, S.H.Yo Ay Tjin
Tergugat
NoNama
1Yo Irwan Setiawan Alias Yo Ie Foeng
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Jusup Sulaeman, S.H, M.H., M.Kn.
2Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi/ ingkar janji atas Akta Kesepakatan Bersama Nomor 12, tertanggal 26 Desember 2022, yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk melakukan perubahan data atas Sertipikat Hak Milik Nomor 1541/ Karanganyar semula atas nama Irwan Setiawan (dahulu Yo Ie Foeng) menjadi atas nama Yo Ay Tjin;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas isi putusan dalam perkara ini;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya permohonan verzet, banding, dan kasasi (Uit Voorbaar bij voorraad);------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Membebankan biaya perkara menurut hukum kepada Tergugat.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
A T A U
Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas 1A c.q. Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas 1A, yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak