Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2025/PN Tsm MARSHALL STANLEY YEHEZKIEL, S.H Cahyani Binti Ujang Kusnadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 55/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 518 /M.2.33/ Eoh.2 /03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARSHALL STANLEY YEHEZKIEL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Cahyani Binti Ujang Kusnadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

 

Bahwa Terdakwa CAHYANI binti UJANG KUSNADI secara bersama-sama dengan Sdr. ADITYA KUSMA DIPRAJA (DPO), sekira bulan Juli 2023 sampai dengan bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Area Singaparna yang terletak di Kampung Borolong, RT. 01/RW. 01, Desa Cilampunghilir, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “YANG MELAKUKAN, YANG MENYURUH MELAKUKAN, DAN YANG TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN, DENGAN SENGAJA DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI BARANG SESUATU YANG SELURUHNYA ATAU SEBAGIAN ADALAH KEPUNYAAN ORANG LAIN, TETAPI YANG ADA DALAM KEKUASAANNYA BUKAN KARENA KEJAHATAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG YANG PENGUASAANNYA TERHADAP BARANG DISEBABKAN KARENA ADA HUBUNGAN KERJA ATAU KARENA PENCARIAN ATAU KARENA MENDAPAT UPAH UNTUK ITU, HARUS DIPANDANG SEBAGAI PERBUATAN BERLANJUT” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Rabu, 01 Maret 2023, Terdakwa mulai bekerja di Kantor Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Area Singaparna yang terletak di Kampung Borolong, RT. 01/RW. 01, Desa Cilampunghilir, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat dengan posisi/jabatan selaku Community Officer (CO) dengan atasan langsung, yaitu Saksi LIA SRI YUNIAWATI binti SAHRI SUMARNA selaku Business Manager (BM);
  • Bahwa Terdakwa selaku Community Officer (CO) memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
  • Mencari Nasabah;
  • Membuat sentra;
  • Melakukan proses pengajuan permohonan pembiayaan Nasabah;
  • Mengumpulkan data Nasabah;
  • Melakukan survei dan wawancara;
  • Melakukan proses penyerahan uang pencairan pembiayaan secara tunai kepada Nasabah yang telah mengajukan pembiayaan;
  • Melakukan penagihan.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Juni 2023, Sdr. ADITYA KUSMA DIPRAJA (DPO) menyuruh Terdakwa dengan mengatakan, “SOK YANG KUMAHA CARANA MUN ADA PENCAIRAN ATAU PELUNASAN CANDAK WE ARTOSNA, PAMI AYA NANAON MAH ABI NU KAPAYUNA”, yang artinya, “SILAKAN SAYANG BAGAIMANA CARANYA KALAU ADA PENCAIRAN ATAU PELUNASAN AMBIL SAJA UANGNYA, JANGAN DISERAHKAN, KALAU ADA APA-APA BIAR SAYA YANG KE DEPANNYA”, sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil uang pencairan pembiayaan di kantor tempat Terdakwa bekerja;
  • Selanjutnya, pada hari Kamis, 20 Juli 2023 sampai dengan hari Kamis, 28 Desember 2023, Terdakwa melakukan pemberian pembiayaan fiktif dengan cara, yaitu Terdakwa memproses pengajuan fasilitas pembiayaan siklus lanjutan dan/atau top up terhadap 13 (tiga belas) orang Nasabah tanpa sepengetahuan Nasabah, lalu Terdakwa meminta kepada Nasabah untuk menandatangani Dokumen Pembiayaan AP3R (Aplikasi Permohonan, Pembiayaan, dan Pembukaan Rekening) berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), Printout Data dari sistem bank, dan Surat Pernyataan, kemudian Terdakwa meminta kepada Nasabah untuk menandatangani Akad Pembiayaan dengan alasan adanya perbaikan/revisi atas Dokumen Pembiayaan yang sebelumnya, setelah itu Terdakwa mengambil foto Nasabah dengan memegang uang tunai dengan alasan untuk perbaikan/revisi dokumen atas pembiayaan sebelumnya;
  • Bahwa Saksi AI MARYATI binti HALIM diberitahukan oleh Petugas Bank pada tanggal 26 Oktober 2023 terdapat pengajuan fasilitas pembiayaan siklus lanjutan dan/atau top up sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), sedangkan yang bersangkutan tidak merasa mengajukan pinjaman;
  • Bahwa Saksi TIPA LATIPAH tidak pernah mengajukan fasilitas pembiayaan siklus lanjutan dan/atau top up sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Terdakwa, namun sekira bulan Januari 2024 yang bertempat di Sentra Cisaro, namun Terdakwa meminta kepada Saksi TIPA LATIPAH untuk foto/dokumentasi saja, setelah itu Terdakwa mengambil kembali uang pencairan tersebut dengan alasan perlu survei ulang;
  • Bahwa Saksi YANTI binti ENTIS SUTISNA sempat mengajukan dana pinjaman modal usaha sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), kemudian yang bersangkutan membatalkan dana pinjaman usaha tersebut karena tidak sesuai dengan yang diajukan, setelah itu Terdakwa sempat menyerahkan uang pencairan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), namun hanya untuk foto/dokumentasi saja, setelah itu Terdakwa mengambil kembali uang pencairan tersebut dengan alasan sebagai bentuk pembatalan pinjaman tersebut;
  • Berikut ini adalah rekapitulasi 13 (tiga belas) orang Nasabah yang tercatat menjadi korban pemberian pembiayaan fiktif berdasarkan Ringkasan Laporan Hasil Investigasi (Khusus Keperluan Pelaporan Pidana) tertanggal 19 Februari 2024 yang disusun dan ditandatangani oleh Saksi NANGKOK SILALAHI bin BERSIN SILALAHI selaku Fraud Investigation Specialist, antara lain:

 

NO.

NAMA NASABAH

NO. CIF

NO. APPID

JENIS PNC

NAMA

SENTRA

PEMBIAYAAN

TANGGAL

PENCAIRAN

PLAFON

(RP.)

1.

YANI MARDIANI

W089807177

W08980717714

Top Up

Gunlis 01

26 Desember 2023

5.000.000

2.

MUMUN

W042901401

W0429014011A

Top Up

Gunung Putri

28 September 2023

7.000.000

3.

AI MARYATI

W089807348

W08980734813

Top Up

Gunung Putri

26 Oktober 2023

4.000.000

4.

KOKOM KOMALASARI

W089807276

W08980727613

Top Up

Kubangwangi

30 November 2023

5.000.000

5.

RESTI WIDIA ASTUTI

W089807279

W08980727913

Top Up

Kubangwangi

30 November 2023

5.000.000

6.

DENIA AULIA

W089805743

W08980574314

Top Up

Pangkalan 01

25 Oktober 2023

4.000.000

7.

YANTI

W042901489

W04290148919

Top Up

Pangkalan 01

20 Desember 2023

10.000.000

8.

OOM

W089807205

W08980720513

Top Up

Pangkalan 02

25 Oktober 2023

5.000.000

9.

TIPA LATIPAH

W089805862

W08980586213

Top Up

Pangkalan 02

25 Oktober 2023

5.000.000

10.

DEDE JUARIAH

W089803636

W08980363615

Top Up

Pencut 1

25 Oktober 2023

5.000.000

11.

YANI NOVIYANI

W042901063

W04290106316

Reguler

Rancapaku 1

14 Desember 2023

10.000.000

12.

SITI ZUBAEDAH

W089807708

W08980770813

Top Up

Rancapaku 1

28 Desember 2023

4.000.000

13.

WIDIAWATI

W042903151

W04290315116

Reguler

Cisaro Doser

20 Juli 2023

6.000.000

JUMLAH

75.000.000

 

  • Selanjutnya, terdapat Surat Pernyataan dari 13 (tiga belas) orang Nasabah yang menyatakan bahwa Nasabah tidak pernah mengajukan permohonan pembiayaan siklus lanjutan dan/atau top up melalui Terdakwa, sehingga perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
  • Kemudian, pada hari Kamis, 27 Juli 2023 sampai dengan hari Rabu, 10 Januari 2024, Terdakwa melakukan penyalahgunaan sebagian uang pencairan pembiayaan dengan cara Terdakwa melakukan survei dan wawancara terhadap 42 (empat puluh dua) orang Nasabah, lalu Terdakwa menerima dokumen pengajuan pembiayaan dari 42 (empat puluh dua) orang Nasabah tersebut berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi Kartu Keluarga (KK), setelah itu Terdakwa mengambil foto Nasabah di tempat usaha, foto identitas Nasabah, dan foto selfie bersama Nasabah dengan menggunakan tablet, selanjutnya Terdakwa meminta kepada Nasabah untuk menandatangani Dokumen Pembiayaan AP3R (Aplikasi Permohonan, Pembiayaan, dan Pembukaan Rekening) berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), Printout Data dari sistem bank, dan Surat Pernyataan, kemudian Terdakwa meminta kepada Nasabah untuk menandatangani Akad Pembiayaan, lalu Terdakwa mengunggah foto Nasabah dengan memegang uang pencairan sebagai bukti bahwa Nasabah telah menerima uang pencairan pembiayaan dari Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan informasi kepada Nasabah bahwa pembiayaan yang disetujui oleh Kantor Pusat sesuai dengan yang telah diterima oleh Nasabah, setelah itu Terdakwa menyetorkan uang tabungan pokok sebesar 10% (sepuluh persen) dan membayar angsuran pembiayaan sesuai dengan jumlah pembiayaan yang digunakan;
  • Bahwa Saksi ANI SURYANI binti ENDANG telah menerima uang pencairan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) pada tanggal 08 November 2023 dari Terdakwa, namun sekira tahun 2024, ada Petugas Bank baru yang memberitahukan kepada yang bersangkutan bahwa pinjaman terakhir yang tercatat di sistem bank adalah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sedangkan yang bersangkutan memang hanya mengajukan fasilitas pembiayaan siklus lanjutan dan/atau top up sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Bahwa Saksi KEUIS APRIANTI binti NANA mengajukan fasilitas pembiayaan siklus lanjutan dan/atau top up sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), namun Terdakwa menyampaikan kepada yang bersangkutan bahwa pinjaman tersebut hanya disetujui sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
  • Berikut ini adalah rekapitulasi 42 (empat puluh dua) orang Nasabah yang tercatat menjadi korban penyalahgunaan sebagian uang pencairan pembiayaan berdasarkan Ringkasan Laporan Hasil Investigasi (Khusus Keperluan Pelaporan Pidana) tertanggal 19 Februari 2024 yang disusun dan ditandatangani oleh Saksi NANGKOK SILALAHI bin BERSIN SILALAHI selaku Fraud Investigation Specialist, antara lain:

 

NO.

NAMA

NASABAH

NAMA

SENTRA

PEMBIAYAAN

DITERIMA

DIAMBIL

TANGGAL

PLAFON

(RP.)

NASABAH

(RP.)

TERDAKWA (RP.)

1.

HASANAH

Cariwuh RCK

06 September 2023

10.000.000

8.000.000

2.000.000

2.

SRI MULYATI

Cicurug 3

28 September 2023

5.000.000

4.000.000

1.000.000

3.

SRI MULYATI

Cicurug 3

30 November 2023

5.000.000

2.000.000

3.000.000

4.

MUMU MUTMAINAH

Cisaro Doser

31 Agustus 2023

4.000.000

2.000.000

2.000.000

5.

CICIH

Cisaro Doser

28 September 2023

7.000.000

3.000.000

4.000.000

6.

YANI MARDIANI

Gunlis 01

22 Agustus 2023

6.000.000

5.000.000

1.000.000

7.

ELIN MARLINA

Cisaro Doser

17 Oktober 2023

8.000.000

5.000.000

3.000.000

8.

IRMA SURYANI

Gunlis 01

13 September 2023

6.000.000

5.000.000

1.000.000

9.

RIA MARYATI

Gunlis 01

19 September 2023

10.000.000

8.000.000

2.000.000

10.

RIA MARYATI

Gunlis 01

31 Oktober 2023

5.000.000

2.000.000

3.000.000

11.

PIPIH YUNINGSIH

Gunlis 01

31 Oktober 2023

10.000.000

3.000.000

7.000.000

12.

YULI

Gunlis 01

28 November 2023

4.000.000

2.000.000

2.000.000

13.

DEVI SAPTA WIDYA NINGSIH

Gunung Putri

28 September 2023

4.000.000

2.000.000

2.000.000

14.

MUNAWAROH

Gunung Putri

12 Oktober 2023

8.000.000

5.000.000

3.000.000

15.

SETIAWATI

Gunung Putri

09 November 2023

5.000.000

2.000.000

3.000.000

16.

HJ. MIEN ARMILAH

Gunung Putri

07 Desember 2023

20.000.000

15.000.000

5.000.000

17.

RESTI WIDIA ASTUTI

Kubangwangi

30 Agustus 2023

6.000.000

5.000.000

1.000.000

18.

KOKOM KOMALASARI

Kubangwangi

30 Agustus 2023

6.000.000

5.000.000

1.000.000

19.

DETI SETIAWATI

Kubangwangi

26 September 2023

5.000.000

3.000.000

2.000.000

20.

DEDE ROHAENI

Kubangwangi

26 September 2023

7.000.000

3.000.000

4.000.000

21.

ECIN

Kudang 1

18 Oktober 2023

10.000.000

5.000.000

5.000.000

22.

DENIA AULIA

Pangkalan 01

30 Agustus 2023

10.000.000

8.000.000

2.000.000

23.

ADAH SAADAH

Pangkalan 01

30 Agustus 2023

3.000.000

2.000.000

1.000.000

24.

ELIS

Pangkalan 02

02 Agustus 2023

8.000.000

7.000.000

1.000.000

25.

ANI SURYANI

Pangkalan 02

08 November 2023

10.000.000

2.000.000

8.000.000

26.

TETI

Parakankawung A

28 Agustus 2023

10.000.000

8.000.000

2.000.000

27.

YATI

Parakankawung A

09 Oktober 2023

10.000.000

4.000.000

6.000.000

28.

DEDE JUARIAH

Pencut 1

13 September 2023

10.000.000

5.000.000

5.000.000

29.

RIKA TRIANA

Rancabungur

31 Juli 2023

10.000.000

8.000.000

2.000.000

30.

KEUIS APRIANTI

Rancabungur

31 Juli 2023

10.000.000

9.000.000

1.000.000

31.

ZENAB

Rancabungur

25 September 2023

8.000.000

5.000.000

3.000.000

32.

SRI HARTATI

Rancapaku 1

24 Agustus 2023

7.000.000

4.000.000

3.000.000

33.

SITI WASRIYAH

Rancapaku 1

06 September 2023

10.000.000

9.000.000

1.000.000

34.

ENUNG

Rancapaku 1

28 September 2023

6.000.000

3.000.000

3.000.000

35.

FATIMAH

Rancapaku 1

04 Oktober 2023

8.000.000

5.000.000

3.000.000

36.

FATIMAH

Rancapaku 1

18 Oktober 2023

10.000.000

2.000.000

8.000.000

37.

SITI ZUBAEDAH

Rancapaku 1

07 Desember 2023

6.000.000

4.000.000

2.000.000

38.

ELIS SUMARYANI

Rancapaku 11B

10 Januari 2024

4.000.000

3.000.000

1.000.000

39.

NOFI SYAHRIANTI

Cisaro Doser

07 Desember 2023

5.000.000

4.000.000

1.000.000

40.

ELAH

Gunung Putri

27 Juli 2023

5.000.000

3.000.000

2.000.000

41.

DINI ANJANI

Pangkalan 02

08 November 2023

5.000.000

2.000.000

3.000.000

42.

KARTINI

Rancapaku 1

28 November 2023

5.000.000

4.000.000

1.000.000

JUMLAH

311.000.000

195.000.000

116.000.000

 

  • Selanjutnya, terdapat Surat Pernyataan dari 42 (empat puluh dua) orang Nasabah yang menyatakan bahwa Nasabah sudah menerima uang pencairan pembiayaan, namun jumlahnya lebih kecil dari yang tercatat pada sistem bank, sehingga perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp. 116.000.000,- (seratus enam belas juta rupiah);
  • Berikutnya, pada hari Rabu, 09 Agustus 2023 sampai dengan hari Rabu, 10 Januari 2024, Terdakwa melakukan penyalahgunaan seluruh uang pencairan pembiayaan dengan cara Terdakwa melakukan survei dan wawancara terhadap 8 (delapan) orang Nasabah, lalu Terdakwa menerima dokumen pengajuan pembiayaan dari 8 (delapan) orang Nasabah tersebut berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi Kartu Keluarga (KK), setelah itu Terdakwa mengambil foto Nasabah di tempat usaha, foto identitas Nasabah, dan foto selfie bersama Nasabah dengan menggunakan tablet, selanjutnya Terdakwa meminta kepada Nasabah untuk menandatangani Dokumen Pembiayaan AP3R (Aplikasi Permohonan, Pembiayaan, dan Pembukaan Rekening) berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), Printout Data dari sistem bank, dan Surat Pernyataan, kemudian Terdakwa meminta kepada Nasabah untuk menandatangani Akad Pembiayaan, lalu Terdakwa mengunggah foto Nasabah dengan memegang uang pencairan sebagai bukti bahwa Nasabah telah menerima uang pencairan pembiayaan dari Terdakwa dengan alasan untuk keperluan pemenuhan dokumen yang harus Terdakwa kirim ke Kantor Pusat, setelah itu Terdakwa memberikan informasi yang tidak benar kepada 8 (delapan) orang Nasabah yang mengajukan permohonan pembiayaan tersebut dengan alasan bahwa permohonan pengajuan pembiayaan tersebut belum disetujui oleh Kantor Pusat, lalu Terdakwa menyetorkan uang tabungan pokok sebesar 10% (sepuluh persen) supaya seolah-olah Nasabah telah menerima uang pencairan pembiayaan, setelah itu Terdakwa melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
  • Bahwa Saksi INE NURHAYANI binti (Alm.) AA RASMAN telah menerima uang pencairan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Terdakwa sekira bulan Januari 2024 yang bertempat di Sentra Cisaro Doser, namun hanya untuk foto/dokumentasi saja, setelah itu Terdakwa mengambil kembali uang pencairan tersebut dengan alasan perlu survei ulang;
  • Berikut ini adalah rekapitulasi 8 (delapan) orang Nasabah yang tercatat menjadi korban penyalahgunaan seluruh uang pencairan pembiayaan berdasarkan Ringkasan Laporan Hasil Investigasi (Khusus Keperluan Pelaporan Pidana) tertanggal 19 Februari 2024 yang disusun dan ditandatangani oleh Saksi NANGKOK SILALAHI bin BERSIN SILALAHI selaku Fraud Investigation Specialist, antara lain:

 

NO.

NAMA

NASABAH

NO. CIF

NO. APPID

JENIS

PNC

NAMA

SENTRA

PEMBIAYAAN

TANGGAL

PENCAIRAN

PLAFON

(RP.)

1.

ELIN MARLINA

W089807578

W08980757813

Top Up

Cisaro Doser

21 Desember 2023

4.000.000

2.

INE NURHAYANI

W089805444

W08980544413

Reguler

Cisaro Doser

21 Desember 2023

10.000.000

3.

SOFA SOPIAH

W089808546

W08980854611

Awal

Kudang 1

09 Agustus 2023

3.000.000

4.

SUMINI

W042902399

W04290239914

Reguler

Rancabungur

23 Oktober 2023

10.000.000

5.

LINA SRIHAYATI

W089807688

W08980768813

Reguler

Rancabungur

06 November 2023

8.000.000

6.

DEDEH

W089800194

W08980019417

Top Up

Sukaratu

RT. 002

10 Januari 2024

6.000.000

7.

IIS RESTU ANDIANI

W089805797

W08980579714

Top Up

Gunlis 01

28 November 2023

6.000.000

8.

IRMA SURYANI

W089807210

W08980721015

Top Up

Gunlis 01

26 Desember 2023

5.000.000

JUMLAH

52.000.000

 

  • Selanjutnya, terdapat Surat Pernyataan dari 8 (delapan) orang Nasabah yang menyatakan bahwa Nasabah telah mengajukan permohonan pembiayaan melalui Terdakwa, namun belum menerima uang pencairan pembiayaan, sehingga perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah);
  • Bahwa pada hari Senin, 15 Januari 2024, Saksi NANGKOK SILALAHI bin BERSIN SILALAHI selaku Fraud Investigation Specialist berdasarkan Surat Tugas Nomor: 0082/CSGC/AFM/I/2024 tertanggal 24 Januari 2024 menemukan indikasi fraud atau kecurangan yang dituangkan ke dalam Ringkasan Laporan Hasil Investigasi (Khusus Keperluan Pelaporan Pidana) tertanggal 19 Februari 2024;
  • Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor: 064/CHC/SPK/II/2023 tertanggal 01 Maret 2023 yang dikeluarkan oleh Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah menerangkan bahwa Terdakwa atas nama CAHYANI diangkat dalam posisi/jabatan selaku Community Officer (CO), Grade/Job Level P1, Atasan Langsung Business Manager (BM), Organisasi MMS Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, dan KCS Bandung yang ditandatangani oleh RENI ROSALY SUROYO dan IKLIMA ULFAH selaku Pengusaha dan CAHYANI selaku Pekerja;
  • Bahwa berdasarkan Slip Gaji Karyawan bulan November 2023 atas nama CAHYANI yang dikeluarkan oleh Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah, NIK 22353465, dan Status PKWT, Terdakwa memperoleh penghasilan bersih sebesar Rp. 2.681.700,- (dua juta enam ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) setiap bulannya;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Area Singaparna mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 243.000.000,- (dua ratus empat puluh tiga juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

 

SUBSIDAIR:

 

Bahwa Terdakwa CAHYANI binti UJANG KUSNADI secara bersama-sama dengan Sdr. ADITYA KUSMA DIPRAJA (DPO), sekira bulan Juli 2023 sampai dengan bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Area Singaparna yang terletak di Kampung Borolong, RT. 01/RW. 01, Desa Cilampunghilir, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “YANG MELAKUKAN, YANG MENYURUH MELAKUKAN, DAN YANG TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN, DENGAN SENGAJA DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI BARANG SESUATU YANG SELURUHNYA ATAU SEBAGIAN ADALAH KEPUNYAAN ORANG LAIN, TETAPI YANG ADA DALAM KEKUASAANNYA BUKAN KARENA KEJAHATAN, HARUS DIPANDANG SEBAGAI PERBUATAN BERLANJUT” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Juni 2023, Sdr. ADITYA KUSMA DIPRAJA (DPO) menyuruh Terdakwa dengan mengatakan, “SOK YANG KUMAHA CARANA MUN ADA PENCAIRAN ATAU PELUNASAN CANDAK WE ARTOSNA, PAMI AYA NANAON MAH ABI NU KAPAYUNA”, yang artinya, “SILAKAN SAYANG BAGAIMANA CARANYA KALAU ADA PENCAIRAN ATAU PELUNASAN AMBIL SAJA UANGNYA, JANGAN DISERAHKAN, KALAU ADA APA-APA BIAR SAYA YANG KE DEPANNYA”, sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil uang pencairan pembiayaan di kantor tempat Terdakwa bekerja;
  • Selanjutnya, pada hari Kamis, 20 Juli 2023 sampai dengan hari Kamis, 28 Desember 2023, Terdakwa melakukan pemberian pembiayaan fiktif dengan cara, yaitu Terdakwa memproses pengajuan fasilitas pembiayaan siklus lanjutan dan/atau top up terhadap 13 (tiga belas) orang Nasabah tanpa sepengetahuan Nasabah, lalu Terdakwa meminta kepada Nasabah untuk menandatangani Dokumen Pembiayaan AP3R (Aplikasi Permohonan, Pembiayaan, dan Pembukaan Rekening) berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), Printout Data dari sistem bank, dan Surat Pernyataan, kemudian Terdakwa meminta kepada Nasabah untuk menandatangani Akad Pembiayaan dengan alasan adanya perbaikan/revisi atas Dokumen Pembiayaan yang sebelumnya, setelah itu Terdakwa mengambil foto Nasabah dengan memegang uang tunai dengan alasan untuk perbaikan/revisi dokumen atas pembiayaan sebelumnya;
  • Bahwa Saksi AI MARYATI binti HALIM diberitahukan oleh Petugas Bank pada tanggal 26 Oktober 2023 terdapat pengajuan fasilitas pembiayaan siklus lanjutan dan/atau top up sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), sedangkan yang bersangkutan tidak merasa mengajukan pinjaman;
  • Bahwa Saksi TIPA LATIPAH tidak pernah mengajukan fasilitas pembiayaan siklus lanjutan dan/atau top up sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Terdakwa, namun sekira bulan Januari 2024 yang bertempat di Sentra Cisaro, namun Terdakwa meminta kepada Saksi TIPA LATIPAH untuk foto/dokumentasi saja, setelah itu Terdakwa mengambil kembali uang pencairan tersebut dengan alasan perlu survei ulang;
  • Bahwa Saksi YANTI binti ENTIS SUTISNA sempat mengajukan dana pinjaman modal usaha sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), kemudian yang bersangkutan membatalkan dana pinjaman usaha tersebut karena tidak sesuai dengan yang diajukan, setelah itu Terdakwa sempat menyerahkan uang pencairan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), namun hanya untuk foto/dokumentasi saja, setelah itu Terdakwa mengambil kembali uang pencairan tersebut dengan alasan sebagai bentuk pembatalan pinjaman tersebut;
  • Berikut ini adalah rekapitulasi 13 (tiga belas) orang Nasabah yang tercatat menjadi korban pemberian pembiayaan fiktif berdasarkan Ringkasan Laporan Hasil Investigasi (Khusus Keperluan Pelaporan Pidana) tertanggal 19 Februari 2024 yang disusun dan ditandatangani oleh Saksi NANGKOK SILALAHI bin BERSIN SILALAHI selaku Fraud Investigation Specialist, antara lain:

 

NO.

NAMA NASABAH

NO. CIF

NO. APPID

JENIS PNC

NAMA

SENTRA

PEMBIAYAAN

TANGGAL

PENCAIRAN

PLAFON

(RP.)

1.

YANI MARDIANI

W089807177

W08980717714

Top Up

Gunlis 01

26 Desember 2023

5.000.000

2.

MUMUN

W042901401

W0429014011A

Top Up

Gunung Putri

28 September 2023

7.000.000

3.

AI MARYATI

W089807348

W08980734813

Top Up

Gunung Putri

26 Oktober 2023

4.000.000

4.

KOKOM KOMALASARI

W089807276

W08980727613

Top Up

Kubangwangi

30 November 2023

5.000.000

5.

RESTI WIDIA ASTUTI

W089807279

W08980727913

Top Up

Kubangwangi

30 November 2023

5.000.000

6.

DENIA AULIA

W089805743

W08980574314

Top Up

Pangkalan 01

25 Oktober 2023

4.000.000

7.

YANTI

W042901489

W04290148919

Top Up

Pangkalan 01

20 Desember 2023

10.000.000

8.

OOM

W089807205

W08980720513

Top Up

Pangkalan 02

25 Oktober 2023

5.000.000

9.

TIPA LATIPAH

W089805862

W08980586213

Top Up

Pangkalan 02

25 Oktober 2023

5.000.000

10.

DEDE JUARIAH

W089803636

W08980363615

Top Up

Pencut 1

25 Oktober 2023

5.000.000

11.

YANI NOVIYANI

W042901063

W04290106316

Reguler

Rancapaku 1

14 Desember 2023

10.000.000

12.

SITI ZUBAEDAH

W089807708

W08980770813

Top Up

Rancapaku 1

28 Desember 2023

4.000.000

13.

WIDIAWATI

W042903151

W04290315116

Reguler

Cisaro Doser

20 Juli 2023

6.000.000

JUMLAH

75.000.000

 

  • Selanjutnya, terdapat Surat Pernyataan dari 13 (tiga belas) orang Nasabah yang menyatakan bahwa Nasabah tidak pernah mengajukan permohonan pembiayaan siklus lanjutan dan/atau top up melalui Terdakwa, sehingga perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
  • Kemudian, pada hari Kamis, 27 Juli 2023 sampai dengan hari Rabu, 10 Januari 2024, Terdakwa melakukan penyalahgunaan sebagian uang pencairan pembiayaan dengan cara Terdakwa melakukan survei dan wawancara terhadap 42 (empat puluh dua) orang Nasabah, lalu Terdakwa menerima dokumen pengajuan pembiayaan dari 42 (empat puluh dua) orang Nasabah tersebut berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi Kartu Keluarga (KK), setelah itu Terdakwa mengambil foto Nasabah di tempat usaha, foto identitas Nasabah, dan foto selfie bersama Nasabah dengan menggunakan tablet, selanjutnya Terdakwa meminta kepada Nasabah untuk menandatangani Dokumen Pembiayaan AP3R (Aplikasi Permohonan, Pembiayaan, dan Pembukaan Rekening) berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), Printout Data dari sistem bank, dan Surat Pernyataan, kemudian Terdakwa meminta kepada Nasabah untuk menandatangani Akad Pembiayaan, lalu Terdakwa mengunggah foto Nasabah dengan memegang uang pencairan sebagai bukti bahwa Nasabah telah menerima uang pencairan pembiayaan dari Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan informasi kepada Nasabah bahwa pembiayaan yang disetujui oleh Kantor Pusat sesuai dengan yang telah diterima oleh Nasabah, setelah itu Terdakwa menyetorkan uang tabungan pokok sebesar 10% (sepuluh persen) dan membayar angsuran pembiayaan sesuai dengan jumlah pembiayaan yang digunakan;
  • Bahwa Saksi ANI SURYANI binti ENDANG telah menerima uang pencairan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) pada tanggal 08 November 2023 dari Terdakwa, namun sekira tahun 2024, ada Petugas Bank baru yang memberitahukan kepada yang bersangkutan bahwa pinjaman terakhir yang tercatat di sistem bank adalah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sedangkan yang bersangkutan memang hanya mengajukan fasilitas pembiayaan siklus lanjutan dan/atau top up sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Bahwa Saksi KEUIS APRIANTI binti NANA mengajukan fasilitas pembiayaan siklus lanjutan dan/atau top up sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), namun Terdakwa menyampaikan kepada yang bersangkutan bahwa pinjaman tersebut hanya disetujui sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
  • Berikut ini adalah rekapitulasi 42 (empat puluh dua) orang Nasabah yang tercatat menjadi korban penyalahgunaan sebagian uang pencairan pembiayaan berdasarkan Ringkasan Laporan Hasil Investigasi (Khusus Keperluan Pelaporan Pidana) tertanggal 19 Februari 2024 yang disusun dan ditandatangani oleh Saksi NANGKOK SILALAHI bin BERSIN SILALAHI selaku Fraud Investigation Specialist, antara lain:

 

NO.

NAMA

NASABAH

NAMA

SENTRA

PEMBIAYAAN

DITERIMA

DIAMBIL

TANGGAL

PLAFON

(RP.)

NASABAH

(RP.)

TERDAKWA (RP.)

1.

HASANAH

Cariwuh RCK

06 September 2023

10.000.000

8.000.000

2.000.000

2.

SRI MULYATI

Cicurug 3

28 September 2023

5.000.000

4.000.000

1.000.000

3.

SRI MULYATI

Cicurug 3

30 November 2023

5.000.000

2.000.000

3.000.000

4.

MUMU MUTMAINAH

Cisaro Doser

31 Agustus 2023

4.000.000

2.000.000

2.000.000

5.

CICIH

Cisaro Doser

28 September 2023

7.000.000

3.000.000

4.000.000

6.

YANI MARDIANI

Gunlis 01

22 Agustus 2023

6.000.000

5.000.000

1.000.000

7.

ELIN MARLINA

Cisaro Doser

17 Oktober 2023

8.000.000

5.000.000

3.000.000

8.

IRMA SURYANI

Gunlis 01

13 September 2023

6.000.000

5.000.000

1.000.000

9.

RIA MARYATI

Gunlis 01

19 September 2023

10.000.000

8.000.000

2.000.000

10.

RIA MARYATI

Gunlis 01

31 Oktober 2023

5.000.000

2.000.000

3.000.000

11.

PIPIH YUNINGSIH

Gunlis 01

31 Oktober 2023

10.000.000

3.000.000

7.000.000

12.

YULI

Gunlis 01

28 November 2023

4.000.000

2.000.000

2.000.000

13.

DEVI SAPTA WIDYA NINGSIH

Gunung Putri

28 September 2023

4.000.000

2.000.000

2.000.000

14.

MUNAWAROH

Gunung Putri

12 Oktober 2023

8.000.000

5.000.000

3.000.000

15.

SETIAWATI

Gunung Putri

09 November 2023

5.000.000

2.000.000

3.000.000

16.

HJ. MIEN ARMILAH

Gunung Putri

07 Desember 2023

20.000.000

15.000.000

5.000.000

17.

RESTI WIDIA ASTUTI

Kubangwangi

30 Agustus 2023

6.000.000

5.000.000

1.000.000

18.

KOKOM KOMALASARI

Kubangwangi

30 Agustus 2023

6.000.000

5.000.000

1.000.000

19.

DETI SETIAWATI

Kubangwangi

26 September 2023

5.000.000

3.000.000

2.000.000

20.

DEDE ROHAENI

Kubangwangi

26 September 2023

7.000.000

3.000.000

4.000.000

21.

ECIN

Kudang 1

18 Oktober 2023

10.000.000

5.000.000

5.000.000

22.

DENIA AULIA

Pangkalan 01

30 Agustus 2023

10.000.000

8.000.000

2.000.000

23.

ADAH SAADAH

Pangkalan 01

30 Agustus 2023

3.000.000

2.000.000

1.000.000

24.

ELIS

Pangkalan 02

02 Agustus 2023

8.000.000

7.000.000

1.000.000

25.

ANI SURYANI

Pangkalan 02

08 November 2023

10.000.000

2.000.000

8.000.000

26.

TETI

Parakankawung A

28 Agustus 2023

10.000.000

8.000.000

2.000.000

27.

YATI

Parakankawung A

09 Oktober 2023

10.000.000

4.000.000

6.000.000

28.

DEDE JUARIAH

Pencut 1

13 September 2023

10.000.000

5.000.000

5.000.000

29.

RIKA TRIANA

Rancabungur

31 Juli 2023

10.000.000

8.000.000

2.000.000

30.

KEUIS APRIANTI

Rancabungur

31 Juli 2023

10.000.000

9.000.000

1.000.000

31.

ZENAB

Rancabungur

25 September 2023

8.000.000

5.000.000

3.000.000

32.

SRI HARTATI

Rancapaku 1

24 Agustus 2023

7.000.000

4.000.000

3.000.000

33.

SITI WASRIYAH

Rancapaku 1

06 September 2023

10.000.000

9.000.000

1.000.000

34.

ENUNG

Rancapaku 1

28 September 2023

6.000.000

3.000.000

3.000.000

35.

FATIMAH

Rancapaku 1

04 Oktober 2023

8.000.000

5.000.000

3.000.000

36.

FATIMAH

Rancapaku 1

18 Oktober 2023

10.000.000

2.000.000

8.000.000

37.

SITI ZUBAEDAH

Rancapaku 1

07 Desember 2023

6.000.000

4.000.000

2.000.000

38.

ELIS SUMARYANI

Rancapaku 11B

10 Januari 2024

4.000.000

3.000.000

1.000.000

39.

NOFI SYAHRIANTI

Cisaro Doser

07 Desember 2023

5.000.000

4.000.000

1.000.000

40.

ELAH

Gunung Putri

27 Juli 2023

5.000.000

3.000.000

2.000.000

41.

DINI ANJANI

Pangkalan 02

08 November 2023

5.000.000

2.000.000

3.000.000

42.

KARTINI

Rancapaku 1

28 November 2023

5.000.000

4.000.000

1.000.000

JUMLAH

311.000.000

195.000.000

116.000.000

 

  • Selanjutnya, terdapat Surat Pernyataan dari 42 (empat puluh dua) orang Nasabah yang menyatakan bahwa Nasabah sudah menerima uang pencairan pembiayaan, namun jumlahnya lebih kecil dari yang tercatat pada sistem bank, sehingga perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp. 116.000.000,- (seratus enam belas juta rupiah);
  • Berikutnya, pada hari Rabu, 09 Agustus 2023 sampai dengan hari Rabu, 10 Januari 2024, Terdakwa melakukan penyalahgunaan seluruh uang pencairan pembiayaan dengan cara Terdakwa melakukan survei dan wawancara terhadap 8 (delapan) orang Nasabah, lalu Terdakwa menerima dokumen pengajuan pembiayaan dari 8 (delapan) orang Nasabah tersebut berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi Kartu Keluarga (KK), setelah itu Terdakwa mengambil foto Nasabah di tempat usaha, foto identitas Nasabah, dan foto selfie bersama Nasabah dengan menggunakan tablet, selanjutnya Terdakwa meminta kepada Nasabah untuk menandatangani Dokumen Pembiayaan AP3R (Aplikasi Permohonan, Pembiayaan, dan Pembukaan Rekening) berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), Printout Data dari sistem bank, dan Surat Pernyataan, kemudian Terdakwa meminta kepada Nasabah untuk menandatangani Akad Pembiayaan, lalu Terdakwa mengunggah foto Nasabah dengan memegang uang pencairan sebagai bukti bahwa Nasabah telah menerima uang pencairan pembiayaan dari Terdakwa dengan alasan untuk keperluan pemenuhan dokumen yang harus Terdakwa kirim ke Kantor Pusat, setelah itu Terdakwa memberikan informasi yang tidak benar kepada 8 (delapan) orang Nasabah yang mengajukan permohonan pembiayaan tersebut dengan alasan bahwa permohonan pengajuan pembiayaan tersebut belum disetujui oleh Kantor Pusat, lalu Terdakwa menyetorkan uang tabungan pokok sebesar 10% (sepuluh persen) supaya seolah-olah Nasabah telah menerima uang pencairan pembiayaan, setelah itu Terdakwa melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
  • Bahwa Saksi INE NURHAYANI binti (Alm.) AA RASMAN telah menerima uang pencairan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Terdakwa sekira bulan Januari 2024 yang bertempat di Sentra Cisaro Doser, namun hanya untuk foto/dokumentasi saja, setelah itu Terdakwa mengambil kembali uang pencairan tersebut dengan alasan perlu survei ulang;
  • Berikut ini adalah rekapitulasi 8 (delapan) orang Nasabah yang tercatat menjadi korban penyalahgunaan seluruh uang pencairan pembiayaan berdasarkan Ringkasan Laporan Hasil Investigasi (Khusus Keperluan Pelaporan Pidana) tertanggal 19 Februari 2024 yang disusun dan ditandatangani oleh Saksi NANGKOK SILALAHI bin BERSIN SILALAHI selaku Fraud Investigation Specialist, antara lain:

 

NO.

NAMA

NASABAH

NO. CIF

NO. APPID

JENIS

PNC

NAMA

SENTRA

PEMBIAYAAN

TANGGAL

PENCAIRAN

PLAFON

(RP.)

1.

ELIN MARLINA

W089807578

W08980757813

Top Up

Cisaro Doser

21 Desember 2023

4.000.000

2.

INE NURHAYANI

W089805444

W08980544413

Reguler

Cisaro Doser

21 Desember 2023

10.000.000

3.

SOFA SOPIAH

W089808546

W08980854611

Awal

Kudang 1

09 Agustus 2023

3.000.000

4.

SUMINI

W042902399

W04290239914

Reguler

Rancabungur

23 Oktober 2023

10.000.000

5.

LINA SRIHAYATI

W089807688

W08980768813

Reguler

Rancabungur

06 November 2023

8.000.000

6.

DEDEH

W089800194

W08980019417

Top Up

Sukaratu

RT. 002

10 Januari 2024

6.000.000

7.

IIS RESTU ANDIANI

W089805797

Pihak Dipublikasikan Ya