Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/2025/PN Tsm Yustika, SH Sarip Bin Kianjum Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 81/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -819/M.2.16.3/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yustika, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sarip Bin Kianjum[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SARIP Bin KIANJUM pada hari hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024 sekitar jam 03.00 wib, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di kios buah DDN Jalan Tamansari Kampung Rahayu I RT  03 RW 03 Kelurahan Sukahurip Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya saksi ARIS Bin LILI sedang menjaga kios buah DDN bersama saksi MUHAMAD WILDAN. Kemudian sekira jam 02.30 wib saksi MUHAMAD WILDAN pulang dulu ke rumahnya sedangkan saksi ARIS Bin LILI langsung tidur di kios buah dengan terlebih dahulu menyimpan 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 warna hitam miliknya di kursi samping tempat tidur.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa seorang diri yang sedang keliling dengan membawa karung untuk mencari rongsok melihat kios buah DDN dalam keadaan terbuka dan tidak dikunci pintunya. Setibanya depan kios, terdakwa menyimpan karung miliknya lalu berjalan mendekati kios buah tersebut dan melihat ada 1 (satu) buah handhone merk Iphone 11 warna hitam yang tersimpan di kursi dekat saksi ARIS Bin LILI yang sedang tertidur. Kemudian dengan tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya, terdakwa mengambil handphone tersebut lalu langsung pergi meninggalkan kios buah DDN dengan membawa handphone milik saksi ARIS Bin LILI. Kemudian sekira jam 06.00 wib saat saat saksi ARIS Bin LILI terbangun, handphone miliknya yang disimpan di kursi sudah tidak ada.
  • Bahwa setelah terdakwa mengambil hanphone milik saksi ARIS Bin LILI tersebut, terdakwa langsung pulang ke Purwakarta dengan maksud hendak menjual handphone tersebut. Ketika berada di jalan di daerah Purwakarta, terdakwa bertemu dengan seseorang mengaku RIKI (masih dalam daftar pencarian orang) dan menawarkan handphone tersebut dengan harga Rp. 1.000.000,-  (satu juta rupiah) dan ditawar oleh RIKI menjadi Rp.800.000,- (delampan ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa menyerahkan handphone tersebut kepada RIKI dan menerima uang dari RIKI sebesar Rp.800.000,- (delampan ratus ribu rupiah). Kemudian uang ahsil penjualan handphone tersebut sudah habis digunakan oleh terdakwa untuk membeli susu anak dan keperluan pribadi.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa Kembali lagi ke Tasikmalaya untuk mencari barang bekas (rongsok) karena di Purwarkarta tidak mempunyai pekerjaan. Kemudian pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira jam 02.00 wib dengan memakai pakaian yang sama dengan pakaian yang dipakai terdakwa ketika mengambil handphone milik saksi ARIS Bin LILI di toko kios buah DDN yaitu menggunakan topi warna hitam, kaos switer lengan panjang warna abu-abu dan pakai celana jean panjang warna hitam terdakwa mulai muter-muter/keliling berjalan kaki dengan membawa karung untuk mencari barang bekas hingga sampai di sekitaran toko kios buah DDN. Kemudian saksi ARIS Bin LILI bersama dengan saksi MUHAMAD WILDAN yang saat itu sedang menjaga kios buah DDN melihat terdakwa lewat depan kios. Setelah saksi ARIS Bin LILI yang mengamati terdakwa memiliki ciri-ciri yang mirip dengan orang yang mengambil handphone miliknya yang dilihatnya dari CCTV. Kemudian saksi ARIS Bin LILI menghampiri terdakwa dan langsung menanyakan terkait handphonenya yang hilang. Pada saat dinterogasi oleh saksi ARIS Bin LILI, terdakwa awalnya mengelak tidak mengakui, lalu saksi ARIS Bin LILI memperlihatkan rekaman CCTV di handphone miliknya dan dalam rekaman CCTV tersebut memang terlihat jelas terdakwa terekam kamera CCTV dengan memakai topi warna hitam, kaos switer lengan panjang warna abu-abu dan pakai celana panjang warna hitam yang sama dengan pakaian yang dipakai terdakwa saat ini sedang mengambil handphone milik saksi ARIS Bin LILI. Kemudian terdakwa akhirnya mengakui terus terang bahwa seseorang yang terekam kamera CCTV tersebut adalah benar terdakwa dan terdakwa mengakui terus terang jika dirinya yang mengambil handphone milik saksi ARIS Bin LILI di kios buah DDN.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban ARIS Bin LILI mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa  tersebut  sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 363 ayat (1)  ke-3 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya