Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.B/2025/PN Tsm Adang Sujana, SH Aditya Rakhmadi Bin Nasroi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 140/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -1127/M.2.16.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Adang Sujana, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Aditya Rakhmadi Bin Nasroi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu     :

 

        Bahwa    terdakwa  ADITYA RAKHMADI BIN NASROI   pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat lagi dengan pasti pada bulan   Mei 2023 sampai dengan bulan  Juli 2024,        atau setidak-tidaknya pada  waktu-waktu lain dalam Mei  tahun 2023 sampai bulan Juli  tahun 2024    bertempat di kantor CV. CITRA PRATAMA Cabang Tasikmalaya yang  beralamat di Jl. Purbaya No. 48 Komplek BRP RT. 002 RW. 018 Kel. Panglayungan Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan,  dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, Jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing-masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara  sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa  ADITYA RAKHMADI bekerja di CV. CITRA PRATAMA Cabang Tasikmalaya berdasarkan berdasarkan Surat Perjanjian kerja tertanggal 7 Nopember 2022 yang ditanda tangan oleh MIFTAH SOFWAN FARIDL sebagai pimpinan Cabang  CV. CITRA PRATAMA Cabang Tasikmalaya dan Surat Keputusan Nomor: 023 / CV.CP / PMS / NOVEMBER / 2022, tanggal 07 November 2022 sebagai Marketing CV. CITRA PRATAMA Cabang Tasikmalaya.

 

  • Bahwa  CV. CITRA PRATAMA Cabang Tasikmalaya yang  beralamat di Jl. Purbaya No. 48 Komplek BRP RT. 002 RW. 018 Kel. Panglayungan Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya.dan bergerak dalam bidang Distributor Alat rumah tangga.
  • Bahwa terdakwa    Sdr. ADITYA RAKHMADI masuk bekerja diperusahaan CV. CITRA PRATAMA pada tanggal 07 November 2022, gajih yang diterima oleh Sdr. ADITYA RAKHMADI kurang lebih Rp. 4.670.750,- (empat juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
  • Bahwa benar Sdr. ADITYA RAKHMADI adalah sebagai Marketing / Sales order di Perusahaan CV. CITRA PRATAMA Cabang Tasikmalaya. Sedangkan untuk tugas dan tanggung jawabnya sebagai berikut:
  • Menawarkan produk kepada konsumen;
  • Membuat surat data order konsumen
  • Menerima pembayaran uang DP dari konsumen
  • Menyetorkan uang DP dari konsumen kepada pihak perusahaan.
  • Bahwa mekanisme pemesanan barang di CV. CITRA PRATAMA Cabang Tasikmalaya:

   Marketing menawarkan barang kemudian dilakukan survei setelah acc dari leader marketing kemudian dibuatkan tanda terima order berikut uang DP yang harus dibayarkan terlebih dahulu oleh konsumen:

  • Bahwa mekanisme pembayaran barang di CV. CITRA PRATAMA Cabang Tasikmalaya:

   Bisa dilakukan secara Cash atau Kredit dengan maksimal pelunasan kredit 9x (sembilan) kali angsuran plus DP diawal pengajuan. Adapun untuk system pembayaran bisa dilakukan secara cash langsung via marketing dan juga apabila kredit pembayaran bisa dilakukan transfer ke rekening perusahaan atau melalui kolektor.

  • Bahwa sekitar  bulan Mei 2023 terdakwa ADITYA RAKHMADI berinisiatif mendatangi konsumen CV. CITRA PRATAMA Cabang Tasikmalaya yang telah melakukan pembelian barang berupa panci Stainless yang didistribusikan oleh CV. CITRA PRATAMA Cabang Tasikmalaya melalui marketing atas nama terdakwa ADTYA RAKHMADI yang berjumlah 79 konsumen , saat ketemu dengan para konsumen yang baru mengajukan  kredit barang berupa panci stainless yang didistribusikan CV. CITRA PRATAMA Cabang Tasikmalaya melalui terdakwa sebagai Marketing perusahaan tersebut , kemudian terdakwa  menyampaikan kepada konsumen-konsumen yang baru melakukan pengambilan barang tersebut,  bahwa dari pihak perusahaan sedang ada program diskon potongan pembayaran pelunasan yaitu apabila konsumen tersebut ingin mendapatkan diskon tersebut maka pada saat barang datang harus membayar cash secara langsung kepada terdakwa dan terdakwa  meyakinkan kepada konsumen bahwa status pembayaran dari konsumen tersebut sudah lunas apabila sudah membayar cash kepada terdakwa dengan mengikuti program diskon yang telah terdakwa  sampaikan tersebut, kemudian terdakwa  menyampaikan kepada konsumen tersebut apabila tetap akan melakukan pembayaran secara dicicil maka pembayaran produk tersebut akan tetap sesuai dengan nominal pembayaran secara normal dari perkataan yang terdakwa sampaikan tersebut sehingga konsumen-konsumen yang  bersedia menyerahkan uang kepada terdakwa  dikarenakan harganya jauh lebih murah, kemudian terdakwa  mengunjungi kembali kepada para konsumen yang pernah mengambil barang melalui terdakwa yang sudah melakukan pembayaran beberapa kali angsuran, kemudian terdakwa  menyampaikan kepada konsumen tersebut, bahwa apabila bersedia membayar cash untuk pelunasan  barang melalui terdakwa , maka konsumen tersebut akan mendapatkan diskon potongan pembayaran pelunasan dan apabila konsumen tersebut akan tetap membayar secara dicicil maka pembayarannya akan tetap normal tidak ada potogan pembayaran, kemudian  konsumen-konsumen merasa tertarik atas perkataan yang disampaikan oleh terdakwa dan bersedia menyerahkan uang kepada terdakwa  karena harga pelunasannya jauh dari nominal yang harus dibayarkan semestinya, kemudian terdakwa  juga telah menerima pembayaran angsuran dari konsumen yang sebelumnya telah menghubungi terdakwa melalui telphon  atau ketemu langsung  dan para  konsumen tersebut menyampaikan bahwa akan menitipkan pembayaran angsuran kepada terdakwa, kemudian uang titipan dari para konsumen tersebut oleh terdakwa  dibawa, akan tetapi pembayaran angsuran dari para konsumen tersebut oleh terdakwa  tidak disetorkan kepada pihak perusahaan melainkan oleh terdakwa dipergunakan  terlebih dahulu untuk kebutuhan pribadi, kemudian terdakwa  telah menerima penyerahan barang pembatalan dari para konsumen yang tidak sanggup untuk melakukan pembayaran angsuran atau meminta penukaran barang kemudian barang tersebut seharusnya  diserahkan kepada pihak perusahaan akan tetapi oleh terdakwa dijual  kepada orang lain tanpa seizin dan sepengetahuan dari pihak perusahaan.
  • Kemudian perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi UPEN RUSPENDI selaku  Kolektor dari CV. CITRA PRATAMA Cabang Tasikmalaya yang melakukan kunjungan kepada para Konsumen yang telah menerima barang berupa panci Stainles yang didistribusikan oleh CV. CITRA PRATAMA Cabang Tasikmalaya melalui ADITYA RAKHMADI sebagai Marketing perusahaan tersebut, ketika itu diketahui oleh saksi UPEN SUPENDI bahwa para konsumen telah melakukan pembayaran angsuran barang kepada terdakwa ADITYA RAKHMADI sehinga saksi UPEN SUPENDI bersama  rekanrekan dari CV. CITRA PRATAMA Cabang Tasikmalaya melakukan Audit internal dengan melakukan  pengecekan melalui kartu angsuran kredit sejumlah 79 kartu Angsuran yang dimiliki  para konsumen sebagai bukti bahwa para pemegang kartu tersebut  merupakan  orang–orang  yang menerima barang yang didistribusikan oleh CV. CITRA PRATAMA Cabang Tasikmalaya melalui marketinga atas nama ADITYA RAKHMADI.
  • Perbuatan terdakwa ADITYA RAKHMAD mengakibatkan CV. CITRA PRATAMA Cabang Tasikmalaya mengalami kerugian sejumlah Rp.81.205.000,-(delapan puluh satu juta dua ratus lima ribu rupiah ) sebagaimana hasil Audit internal dari CV. CITRA PRATAMA Cabang Tasikmalaya tertangal 10 Juli 2024 dengan perincian sebagai berikut:

 

DATA HASIL AUDIT INTERNAL MODUS MENGAMBIL UANG SETORAN

 

NO

NO GROUP

NAMA KONSUMEN

              ALAMAT

SISA ANGSURAN

ANGSURAN

NOMINAL

1

016/018/D4

I Eva Sajaroh

Jln Sukarindik Kel Sukarindik Kec Bungursari Tasikmalaya (Pat Sebelah SDN3Sukarindik)

       5 angsuran

 Rp180.000

 Rp900.000

2

019/023/D8

I Hj Dian

Puskesmas Bungursari Bungursari Tasikmalaya

        5 angsuran

 Rp180.000

 Rp900.000

3

020/029/D8

I Ade / Bp Yanto

Jl Siliwangi Rt 002 Rw 006 Kel Cikalang Kec Tawang

5 angsuran

 Rp145.000

 Rp725.000

4

033/047/D2

I Nina / Bp Boni

Kp Babakan Goyang Rt 003 RW 006 Kel Cikalang Kec Tawang Tasikmalaya

8 angsuran

 Rp185.000

 Rp1.480.000

5

037/050/D5

I HJ Dian/ I Eka

Puskesmas Bungursari Bungursari Tasikmalaya

5 angsuran

 Rp180.000

 Rp900.000

6

068/088/D9

I Tuti Warung

JLn Leuwidahu RT 002 Rw 008 Kel Parakan Nyasag Kec Indihiyang Kota Tasikmalaya

5 angsuran

 Rp165.000

 Rp825.000

7

069/088/D10

I Tuti / Bp Nunu

JLn Gudang Jero I RT 03 Rw 02  Kel Panglayungan Kec Cipedes

5 angsuran+kekurangan 20.000

 Rp135.000

 Rp695.000

8

006/090/D3

I Kokom

Jln Ampera RT 003 Rw 003 Kel Panglayungan Kec Cipedes Tasikmalaya

8 angsuran

 Rp165.000

 Rp1.320.000

9

099/137/D4

I Nur / Bp Yadi

Jln Lukmanul Hakim Kp Cipicung RT 005 RW 008 Kel Tugujaya Kec Cihideung

8 angsuran

 Rp160.000

 Rp1.280.000

10

131/179/D2

I Nani

SDN 2 Kertaharja Kel Kertaharja Kec Cijeungjing Kab Ciamis

8 angsuran

 Rp180.000

 Rp1.440.000

11

072/097/D7

I Ida

KP Leuwi Hieum RT 002 Rw 004 Kel Sukarindik Kec Bungursari

7 angsuran+kekurangan 40.000

 Rp135.000

 Rp985.000

12

073/097/D8

I Lela/ Bp Yudi

JLn Bungursari RT 003/004 Kel Bungursari Kec Bungursari Tasikmalaya

6 angsuran+kekurangan 20.000

 Rp135.000

 Rp830.000

13

081/112/D8

I Kokom/ Bp Endang

KP Majapahit RT 003 Rw 006 Kel Gresik Kec Jamanis Tasikmalaya

6 angsuran+kekurangan 60.000

 Rp135.000

 Rp870.000

14

056/075/D9

T Ina / Om Said

Jln Siliwangi RT 002 Rw 006 Kel Cikalang Kec Tawang Kota Tasikmalaya

3 angsuran+kekurangan 15.000

 Rp115.000

 Rp360.000

15

065/088/D6

I Eni / Bp Aim

JLn Siliwangi Gg Wira RT 002 Rw 006 Kel Cikalang Kec Tawang Kota Tasikmalaya

8 angsuran

 Rp165.000

 Rp1.320.000

16

066/088/D7

I Fitri / Bp Mun K

JLn Siliwangi Gg Wira RT 002 Rw 006 Kel Cikalang Kec Tawang Kota Tasikmalaya

8 angsuran

 Rp150.000

 Rp1.200.000

17

067/088/D8

I Yayah

JLn Kapten Naseh RT 004 Rw 002 Kel Panglayungan Kec Cipedes

7 angsuran+kekurangan 20.000

 Rp135.000

 Rp965.000

18

074/099/D3

T Yulie

GG Saribanon RT 002 RW 006 Kel Cikalang Kec Tawang Kota Tasikmalaya

2 angsuran

 Rp115.000

 Rp230.000

19

088/123/D1

T Ai

KP Panglepa RT 001 Rw 007 Kel Banyurasa Kec Sukahening Kab Tasikmalaya

8 angsuran+kekurangan 5.000

 Rp125.000

 Rp1.005.000

20

092/127/D1

I Rosmiyati

SDN Nyantong Jln Siliwangi RT 01 RW 018 Kel Kahuripan Kec Tawang Tasikmalaya

5 angsuran+kekurangan 15.000

 Rp120.000

 Rp615.000

21

096/133/D7

I Atin / I Wati

Jln Lukmanul Hakim Kp Cipicung RT 005 RW 008 Kel Tugujaya Kec Cihideung

3 angsuran+kekurangan 30.000

 Rp115.000

 Rp375.000

22

105/141/D5

I Rini

Jln Cieunteung Gede RT 02 RW 06 Kel Argasari Kec Cihideung

8 angsuran+kekurangan 25.000

 Rp175.000

 Rp1.425.000

23

126/169/D8

I Teni ( Koor T Tria )

DSn Wetan Blok Makam RT 004 RW 002 Kel Cimari Kec Cikoneng Kab Ciamis

3 angsuran

 Rp125.000

 Rp375.000

24

133/183/D5

I Rika

TK PGRI Safinatul Huda Desa Mediasari Kec Cineam Kab Tasikmalaya

7 angsuran

 Rp150.000

 Rp1.050.000

25

007/013/D10

T Mina/ I Pong

Bungursari RT 001 RW 008 Kel Bungursari Kec Bungursari

2 angsuran+kekurangan 15.000

 Rp120.000

 Rp255.000

26

071/097/D6

I Ida

KP Leuwi Hieum RT 002 Rw 004 Kel Sukarindik Kec Bungursari

8 angsuran+kekurangan 22.000

 Rp150.000

 Rp1.222.000

27

090/125/D1

I Dede

Jln Bungursari RT 001 RW 008 Kel Bungursari Kec Bungursari Tasikmalaya

7 angsuran

 Rp175.000

 Rp1.225.000

28

101/139/D3

I Dini

Puskesmas Bungursari Kel Bungursari Kec Bungursari

8 angsuran

 Rp160.000

 Rp1.280.000

29

109/153/D8

T Ayank

GG Saribanon RT 003/006 Kel Cikalang Desa Tawang Kota Tasikmalaya

8 angsuran+kekurangan 25.000

 Rp175.000

 Rp1.425.000

30

134/189/D2

I Yani

Warung Kantin SMK AS Ayarikin Kp Cinangsih 2 RT 48 RW 05 Kec Cineam

4 angsuran+kekurangan 25.000

 Rp100.000

 Rp425.000

31

055/074/D5

T Miya/ Bp Judi

JLn Mitra Batik 66 H Sobari Kel Panglayungan Kec Cipedes

5 angsuran+kekurangan 27.000

 Rp180.000

 Rp927.000

32

139/192/D9

I Aam / I Elis

Gn Patani RT 003 RW 019 Kel Panglayungan Kec Cipedes Kota Tasikmalaya

5 angsuran+kekurangan 72.000

 Rp185.000

 Rp997.000

33

142/194/D4

I Enok / I Heni

GG Gunung Pancoran RT 001 RW 006 Kel Tuguraja Kec Cihideung

2 angsuran

 Rp100.000

 Rp200.000

34

143/198/D5

I Dela

Perum Graha Persada Blok L 2 Kel Sindangkasih Ciamis

8 angsuran

 Rp240.000

 Rp1.920.000

35

161/237/D4

I Yani / I Rt / I Wiwin

KP Petir RT 015 RW 007 Desa Guna Jaya Kec Manonjaya Kab Tasikmalaya

1 angsuran+kekurangan 144.000

 Rp125.000

 Rp269.000

36

162/241/D6

T Cucum

KP Jatiwangi RT 003 RW 002 Kel Mugarsari Kec Tamansari Tasikmalaya

kekurangan A1-A7 (@25.000)+A8-A9 (@20.000)

 Rp175.000

 Rp215.000

37

226/387/D1

I Leni ( Guru )

RA Al Mustaqimah Kec Karang Resik Kec Jamanis Tasikmalaya

4 angsuran+kekurangan 25.000

 Rp155.000

 Rp645.000

38

246/430/D10

I Hj Iis

SMK BPN Jln Sukarindik No 36 A Kel Panyingkiran Kec Indihiang

8 angsuran+kekurangan 20.000

 Rp135.000

 Rp1.100.000

39

249/431/D3

I Titin

SMK BPN jln Sukarindik Kel Panyingkiran Kec Indihiyang

8 angsuran

 Rp120.000

 Rp960.000

40

254/434/D9

I Hj Nunung

SMK BPN Jln Sukarindik Kel Panyingkiran Kec Indihiyang

8 angsuran

 Rp120.000

 Rp960.000

41

026/058/D5

I Nining

GG Saribanon RT 002 RW 006 Kel Cikalang Kec Tawang Kota Tasikmalaya

kekurangan A1-A8 (@25.000)+ A9 5.000

 Rp175.000

 Rp205.000

42

091/125/D2

T Anisa / Bp Dudi

Leuwidahu RT 002 RW 003 Kel Parakan Nyasag Kec Indihiyang Tasikmalaya

3 angsuran+kekurangan 45.000

 Rp115.000

 Rp390.000

43

141/194/D3

I Elis/ I Eli

GG Gunung Pancoran RT 001 RW 006 Kel Tuguraja Kec Cihideung

2 angsuran+kekurangan 45.000

 Rp115.000

 Rp275.000

44

158/227/D2

I Pipih

KP Cikalang Pesantren RT 05 RW 06 Kel Cikalang Kec Tawang ( Gg Mesjid Al Iman )

4 angsuran+kekurangan 25.000

 Rp100.000

 Rp425.000

45

172/259/D6

T Lelis / T Enok

Jln Ciboang RT 18 RW 003 Kel Batusumur Kec Manonjaya Tasikmalaya

3 angsuran+kekurangan 40.000

 Rp100.000

 Rp340.000

46

195/314/D6

I Yuli ( I Guru )

MAN 5 Ciamis Gegempalan Kab Ciamis Kec Panjalu

3 angsuran+kekurangan 26.000

 Rp90.000

 Rp296.000

47

203/335/D7

I Hj Tika

SDN Jaya Mukti Desa Jayamukti Kec Leuwisari Kab Tasikmalaya

kekurangan A1-A8 (@15.000)

 Rp120.000

 Rp120.000

48

214/364/D10

T Alis

Kantin SDN 01 Sukamantri Kec Sukamantri Kab Ciamis

kekurangan A1-A7 (@13.000)

 Rp90.000

 Rp91.000

49

216/368/D6

T Mpit

Dsn Derawati Rt 001 Rw 008 Desa Payung Agung Kec Panumbangan Kab Ciamis

4 angsuran+kekurangan 13.000

 Rp90.000

 Rp373.000

50

223/383/D1

I Pevi ( Guru )

SDN 2 Pager Ageung Desa Pager Ageung Kel Pager Ageung Kab Tasikmalaya

7 angsuran+kekurangan 15.000

 Rp120.000

 Rp855.000

51

248/431/D2

I Ana Herawati

SMKN BPN Jln Sukarindik Kel Panyingkiran Kec Indihiyang

5 angsuran+kekurangan 5.000

 Rp95.000

 Rp480.000

52

264/455/D10

I Yeyeh

SDN 2 Cukang Kawung Kec Sodong Hilir Kab Tasikmalaya

5 angsuran

 Rp90.000

 Rp450.000

53

267/463/D4

I Titin

SMK BPN Jln Sukarindik Kel Panyingkiran Kel Indihiyang Kota Tasikmalaya

7 angsuran+kekurangan 40.000

 Rp135.000

 Rp985.000

TOTAL 53  KARTU

Rp41.380.000

GABUNGAN KERUGIAN

 Rp81.205.000

  

  • Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64  ayat(1) ke 1 KUHP  .

 

   Atau          

   Kedua:

    

            Bahwa   ADITYA RAKHMADI BIN NASROI  pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat lagi dengan pasti pada bulan   Mei 2023 sampai dengan bulan  Juli 2024,        atau setidak-tidaknya pada  waktu-waktu lain dalam Mei  tahun 2023 sampai bulan Juli  tahun 2024    bertempat di kantor CV. CITRA PRATAMA Cabang Tasikmalaya yang  beralamat di Jl. Purbaya No. 48 Komplek BRP RT. 002 RW. 018 Kel. Panglayungan Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya.      atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, Jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing-masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara –cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa  ADITYA RAKHMADI bekerja di CV. CITRA PRATAMA Cabang Tasikmalaya berdasarkan berdasarkan Surat Perjanjian kerja tertanggal 7 Nopember 2022 yang ditanda tangan oleh MIFTAH SOFWAN FARIDL sebagai pimpinan Cabang  CV. CITRA PRATAMA Cabang Tasikmalaya dan Surat Keputusan Nomor: 023 / CV.CP / PMS / NOVEMBER / 2022, tanggal 07 November 2022 sebagai Marketing CV. CITRA PRATAMA Cabang Tasikmalaya.
  • Bahwa  CV. CITRA PRATAMA Cabang Tasikmalaya yang  beralamat di Jl. Purbaya No. 48 Komplek BRP RT. 002 RW. 018 Kel. Panglayungan Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya.dan bergerak dalam bidang Distributor Alat rumah tangga.
  • Bahwa terdakwa    Sdr. ADITYA RAKHMADI masuk bekerja diperusahaan CV. CITRA PRATAMA pada tanggal 07 November 2022, gajih yang diterima oleh Sdr. ADITYA RAKHMADI kurang lebih Rp. 4.670.750,- (empat juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
  • Bahwa benar Sdr. ADITYA RAKHMADI adalah sebagai Marketing / Sales order di Perusahaan CV. CITRA PRATAMA Cabang Tasikmalaya. Sedangkan untuk tugas dan tanggung jawabnya sebagai berikut:
  • Menawarkan produk kepada konsumen;
  • Membuat surat data order konsumen
  • Menerima pembayaran uang DP dari konsumen
  • Menyetorkan uang DP dari konsumen kepada pihak perusahaan.
  • Bahwa benar mekanisme pemesanan barang di CV. CITRA PRATAMA Cabang Tasikmalaya:

   Marketing menawarkan barang kemudian dilakukan survei setelah acc dari leader marketing kemudian dibuatkan tanda terima order berikut uang DP yang harus dibayarkan terlebih dahulu oleh konsumen:

  • Bahwa benar mekanisme pembayaran barang di CV. CITRA PRATAMA Cabang Tasikmalaya:

   Bisa dilakukan secara Cash atau Kredit dengan maksimal pelunasan kredit 9x (sembilan) kali angsuran plus DP diawal pengajuan. Adapun untuk system pembayaran bisa dilakukan secara cash langsung via marketing dan juga apabila kredit pembayaran bisa dilakukan transfer ke rekening perusahaan atau melalui kolektor.

  • Bahwa sekitar  bulan Mei 2023 terdakwa ADITYA RAKHMADI berinisiatif mendatangi konsumen CV. CITRA PRATAMA Cabang Tasikmalaya, saat ketemu dengan para konsumen yang baru mengajukan  kredit barang berupa panci stainless yang didistribusikan CV. CITRA PRATAMA Cabang Tasikmalaya melalui terdakwa sebagai Marketing perusahaan tersebut , kemudian terdakwa  menyampaikan kepada konsumen-konsumen yang baru melakukan pengambilan barang tersebut,  bahwa dari pihak perusahaan sedang ada program diskon potongan pembayaran pelunasan yaitu apabila konsumen tersebut ingin mendapatkan diskon tersebut maka pada saat barang datang harus membayar cash secara langsung kepada terdakwa dan terdakwa  meyakinkan kepada konsumen bahwa status pembayaran dari konsumen tersebut sudah lunas apabila sudah membayar cash kepada terdakwa dengan mengikuti program diskon yang telah terdakwa  sampaikan tersebut, kemudian terdakwa  menyampaikan kepada konsumen tersebut apabila tetap akan melakukan pembayaran secara dicicil maka pembayaran produk tersebut akan tetap sesuai dengan nominal pembayaran secara normal dari perkataan yang terdakwa sampaikan tersebut sehingga konsumen-konsumen yang  bersedia menyerahkan uang kepada terdakwa  dikarenakan harganya jauh lebih murah, kemudian terdakwa  mengunjungi kembali kepada para konsumen yang pernah mengambil barang melalui terdakwa yang sudah melakukan pembayaran beberapa kali angsuran, kemudian terdakwa  menyampaikan kepada konsumen tersebut, bahwa apabila bersedia membayar cash untuk pelunasan  barang melalui terdakwa , maka konsumen tersebut akan mendapatkan diskon potongan pembayaran pelunasan dan apabila konsumen tersebut akan tetap membayar secara dicicil maka pembayarannya akan tetap normal tidak ada potogan pembayaran, kemudian  konsumen-konsumen merasa tertarik atas perkataan yang disampaikan oleh terdakwa dan bersedia menyerahkan uang kepada terdakwa  karena harga pelunasannya jauh dari nominal yang harus dibayarkan semestinya, kemudian terdakwa  juga telah menerima pembayaran angsuran dari konsumen yang sebelumnya telah menghubungi terdakwa melalui telphon  atau ketemu langsung  dan para  konsumen tersebut menyampaikan bahwa akan menitipkan pembayaran angsuran kepada terdakwa, kemudian uang titipan dari para konsumen tersebut oleh terdakwa  dibawa, akan tetapi pembayaran angsuran dari para konsumen tersebut oleh terdakwa  tidak disetorkan kepada pihak perusahaan melainkan oleh terdakwa dipergunakan  terlebih dahulu untuk kebutuhan pribadi, kemudian terdakwa  telah menerima penyerahan barang pembatalan dari para konsumen yang tidak sanggup untuk melakukan pembayaran angsuran atau meminta penukaran barang kemudian barang tersebut seharusnya  diserahkan kepada pihak perusahaan akan tetapi oleh terdakwa dijual  kepada orang lain tanpa seizin dan sepengetahuan dari pihak perusahaan.
  • Kemudian perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi UPEN RUSPENDI selaku  Kolektor dari CV. CITRA PRATAMA Cabang Tasikmalaya yang melakukan kunjungan kepada para Konsumen yang telah menerima barang berupa panci Stainles yang didistribusikan oleh CV. CITRA PRATAMA Cabang Tasikmalaya melalui ADITYA RAKHMADI sebagai Marketing perusahaan tersebut, ketika itu diketahui oleh saksi UPEN SUPENDI bahwa para konsumen telah melakukan pembayaran angsuran barang kepada terdakwa ADITYA RAKHMADI sehinga saksi UPEN SUPENDI bersama  rekanrekan dari CV. CITRA PRATAMA Cabang Tasikmalaya melakukan Audit internal dengan melakukan  pengecekan melalui kartu angsuran kredit sejumlah 79 kartu Angsuran yang dimiliki  para konsumen sebagai bukti bahwa para pemegang kartu tersebut  merupakan  orang–orang  yang menerima barang yang didistribusikan oleh CV. CITRA PRATAMA Cabang Tasikmalaya melalui marketinga atas nama ADITYA RAKHMADI .
  • Perbuatan terdakwa ADITYA RAKHMAD mengakibatkan CV. CITRA PRATAMA Cabang Tasikmalaya mengalami kerugian sejumlah Rp.81.205.000,-(delapan puluh satu juta dua ratus lima ribu rupiah ) sebagaimana hasil Audit internal dari CV. CITRA PRATAMA Cabang Tasikmalaya tertangal 10 Juli 2024 dengan perincian sebagai berikut:

 

               DATA HASIL AUDIT INTERNAL MODUS MENGAMBIL UANG SETORAN

  •  

NO

NO GROUP

NAMA KONSUMEN

              ALAMAT

SISA ANGSURAN

ANGSURAN

NOMINAL

1

016/018/D4

I Eva Sajaroh

Jln Sukarindik Kel Sukarindik Kec Bungursari Tasikmalaya (Pat Sebelah SDN3Sukarindik)

       5 angsuran

 Rp180.000

 Rp900.000

2

019/023/D8

I Hj Dian

Puskesmas Bungursari Bungursari Tasikmalaya

        5 angsuran

 Rp180.000

 Rp900.000

3

020/029/D8

I Ade / Bp Yanto

Jl Siliwangi Rt 002 Rw 006 Kel Cikalang Kec Tawang

5 angsuran

 Rp145.000

 Rp725.000

4

033/047/D2

I Nina / Bp Boni

Kp Babakan Goyang Rt 003 RW 006 Kel Cikalang Kec Tawang Tasikmalaya

8 angsuran

 Rp185.000

 Rp1.480.000

5

037/050/D5

I HJ Dian/ I Eka

Puskesmas Bungursari Bungursari Tasikmalaya

5 angsuran

 Rp180.000

 Rp900.000

6

068/088/D9

I Tuti Warung

JLn Leuwidahu RT 002 Rw 008 Kel Parakan Nyasag Kec Indihiyang Kota Tasikmalaya

5 angsuran

 Rp165.000

 Rp825.000

7

069/088/D10

I Tuti / Bp Nunu

JLn Gudang Jero I RT 03 Rw 02  Kel Panglayungan Kec Cipedes

5 angsuran+kekurangan 20.000

 Rp135.000

 Rp695.000

8

006/090/D3

I Kokom

Jln Ampera RT 003 Rw 003 Kel Panglayungan Kec Cipedes Tasikmalaya

8 angsuran

 Rp165.000

 Rp1.320.000

9

099/137/D4

I Nur / Bp Yadi

Jln Lukmanul Hakim Kp Cipicung RT 005 RW 008 Kel Tugujaya Kec Cihideung

8 angsuran

 Rp160.000

 Rp1.280.000

10

131/179/D2

I Nani

SDN 2 Kertaharja Kel Kertaharja Kec Cijeungjing Kab Ciamis

8 angsuran

 Rp180.000

 Rp1.440.000

11

072/097/D7

I Ida

KP Leuwi Hieum RT 002 Rw 004 Kel Sukarindik Kec Bungursari

7 angsuran+kekurangan 40.000

 Rp135.000

 Rp985.000

12

073/097/D8

I Lela/ Bp Yudi

JLn Bungursari RT 003/004 Kel Bungursari Kec Bungursari Tasikmalaya

6 angsuran+kekurangan 20.000

 Rp135.000

 Rp830.000

13

081/112/D8

I Kokom/ Bp Endang

KP Majapahit RT 003 Rw 006 Kel Gresik Kec Jamanis Tasikmalaya

6 angsuran+kekurangan 60.000

 Rp135.000

 Rp870.000

14

056/075/D9

T Ina / Om Said

Jln Siliwangi RT 002 Rw 006 Kel Cikalang Kec Tawang Kota Tasikmalaya

3 angsuran+kekurangan 15.000

 Rp115.000

 Rp360.000

15

065/088/D6

I Eni / Bp Aim

JLn Siliwangi Gg Wira RT 002 Rw 006 Kel Cikalang Kec Tawang Kota Tasikmalaya

8 angsuran

 Rp165.000

 Rp1.320.000

16

066/088/D7

I Fitri / Bp Mun K

JLn Siliwangi Gg Wira RT 002 Rw 006 Kel Cikalang Kec Tawang Kota Tasikmalaya

8 angsuran

 Rp150.000

 Rp1.200.000

17

067/088/D8

I Yayah

JLn Kapten Naseh RT 004 Rw 002 Kel Panglayungan Kec Cipedes

7 angsuran+kekurangan 20.000

 Rp135.000

 Rp965.000

18

074/099/D3

T Yulie

GG Saribanon RT 002 RW 006 Kel Cikalang Kec Tawang Kota Tasikmalaya

2 angsuran

 Rp115.000

 Rp230.000

19

088/123/D1

T Ai

KP Panglepa RT 001 Rw 007 Kel Banyurasa Kec Sukahening Kab Tasikmalaya

8 angsuran+kekurangan 5.000

 Rp125.000

 Rp1.005.000

20

092/127/D1

I Rosmiyati

SDN Nyantong Jln Siliwangi RT 01 RW 018 Kel Kahuripan Kec Tawang Tasikmalaya

5 angsuran+kekurangan 15.000

 Rp120.000

 Rp615.000

21

096/133/D7

I Atin / I Wati

Jln Lukmanul Hakim Kp Cipicung RT 005 RW 008 Kel Tugujaya Kec Cihideung

3 angsuran+kekurangan 30.000

 Rp115.000

 Rp375.000

22

105/141/D5

I Rini

Jln Cieunteung Gede RT 02 RW 06 Kel Argasari Kec Cihideung

8 angsuran+kekurangan 25.000

 Rp175.000

 Rp1.425.000

23

126/169/D8

I Teni ( Koor T Tria )

DSn Wetan Blok Makam RT 004 RW 002 Kel Cimari Kec Cikoneng Kab Ciamis

3 angsuran

 Rp125.000

 Rp375.000

24

133/183/D5

I Rika

TK PGRI Safinatul Huda Desa Mediasari Kec Cineam Kab Tasikmalaya

7 angsuran

 Rp150.000

 Rp1.050.000

25

007/013/D10

T Mina/ I Pong

Bungursari RT 001 RW 008 Kel Bungursari Kec Bungursari

2 angsuran+kekurangan 15.000

 Rp120.000

 Rp255.000

26

071/097/D6

I Ida

KP Leuwi Hieum RT 002 Rw 004 Kel Sukarindik Kec Bungursari

8 angsuran+kekurangan 22.000

 Rp150.000

 Rp1.222.000

27

090/125/D1

I Dede

Jln Bungursari RT 001 RW 008 Kel Bungursari Kec Bungursari Tasikmalaya

7 angsuran

 Rp175.000

 Rp1.225.000

28

101/139/D3

I Dini

Puskesmas Bungursari Kel Bungursari Kec Bungursari

8 angsuran

 Rp160.000

 Rp1.280.000

29

109/153/D8

T Ayank

GG Saribanon RT 003/006 Kel Cikalang Desa Tawang Kota Tasikmalaya

8 angsuran+kekurangan 25.000

 Rp175.000

 Rp1.425.000

30

134/189/D2

I Yani

Warung Kantin SMK AS Ayarikin Kp Cinangsih 2 RT 48 RW 05 Kec Cineam

4 angsuran+kekurangan 25.000

 Rp100.000

 Rp425.000

31

055/074/D5

T Miya/ Bp Judi

JLn Mitra Batik 66 H Sobari Kel Panglayungan Kec Cipedes

5 angsuran+kekurangan 27.000

 Rp180.000

 Rp927.000

32

139/192/D9

I Aam / I Elis

Gn Patani RT 003 RW 019 Kel Panglayungan Kec Cipedes Kota Tasikmalaya

5 angsuran+kekurangan 72.000

 Rp185.000

 Rp997.000

33

142/194/D4

I Enok / I Heni

GG Gunung Pancoran RT 001 RW 006 Kel Tuguraja Kec Cihideung

2 angsuran

 Rp100.000

 Rp200.000

34

143/198/D5

I Dela

Perum Graha Persada Blok L 2 Kel Sindangkasih Ciamis

8 angsuran

 Rp240.000

 Rp1.920.000

35

161/237/D4

I Yani / I Rt / I Wiwin

KP Petir RT 015 RW 007 Desa Guna Jaya Kec Manonjaya Kab Tasikmalaya

1 angsuran+kekurangan 144.000

 Rp125.000

 Rp269.000

36

162/241/D6

T Cucum

KP Jatiwangi RT 003 RW 002 Kel Mugarsari Kec Tamansari Tasikmalaya

kekurangan A1-A7 (@25.000)+A8-A9 (@20.000)

 Rp175.000

 Rp215.000

37

226/387/D1

I Leni ( Guru )

RA Al Mustaqimah Kec Karang Resik Kec Jamanis Tasikmalaya

4 angsuran+kekurangan 25.000

 Rp155.000

 Rp645.000

38

246/430/D10

I Hj Iis

SMK BPN Jln Sukarindik No 36 A Kel Panyingkiran Kec Indihiang

8 angsuran+kekurangan 20.000

 Rp135.000

 Rp1.100.000

39

249/431/D3

I Titin

SMK BPN jln Sukarindik Kel Panyingkiran Kec Indihiyang

8 angsuran

 Rp120.000

 Rp960.000

40

254/434/D9

I Hj Nunung

SMK BPN Jln Sukarindik Kel Panyingkiran Kec Indihiyang

8 angsuran

 Rp120.000

 Rp960.000

41

026/058/D5

I Nining

GG Saribanon RT 002 RW 006 Kel Cikalang Kec Tawang Kota Tasikmalaya

kekurangan A1-A8 (@25.000)+ A9 5.000

 Rp175.000

 Rp205.000

42

091/125/D2

T Anisa / Bp Dudi

Leuwidahu RT 002 RW 003 Kel Parakan Nyasag Kec Indihiyang Tasikmalaya

3 angsuran+kekurangan 45.000

 Rp115.000

 Rp390.000

43

141/194/D3

I Elis/ I Eli

GG Gunung Pancoran RT 001 RW 006 Kel Tuguraja Kec Cihideung

2 angsuran+kekurangan 45.000

 Rp115.000

 Rp275.000

44

158/227/D2

I Pipih

KP Cikalang Pesantren RT 05 RW 06 Kel Cikalang Kec Tawang ( Gg Mesjid Al Iman )

4 angsuran+kekurangan 25.000

 Rp100.000

 Rp425.000

45

172/259/D6

T Lelis / T Enok

Jln Ciboang RT 18 RW 003 Kel Batusumur Kec Manonjaya Tasikmalaya

3 angsuran+kekurangan 40.000

 Rp100.000

 Rp340.000

46

195/314/D6

I Yuli ( I Guru )

MAN 5 Ciamis Gegempalan Kab Ciamis Kec Panjalu

3 angsuran+kekurangan 26.000

 Rp90.000

 Rp296.000

47

203/335/D7

I Hj Tika

SDN Jaya Mukti Desa Jayamukti Kec Leuwisari Kab Tasikmalaya

kekurangan A1-A8 (@15.000)

 Rp120.000

 Rp120.000

48

214/364/D10

T Alis

Kantin SDN 01 Sukamantri Kec Sukamantri Kab Ciamis

kekurangan A1-A7 (@13.000)

 Rp90.000

 Rp91.000

49

216/368/D6

T Mpit

Dsn Derawati Rt 001 Rw 008 Desa Payung Agung Kec Panumbangan Kab Ciamis

4 angsuran+kekurangan 13.000

 Rp90.000

 Rp373.000

50

223/383/D1

I Pevi ( Guru )

SDN 2 Pager Ageung Desa Pager Ageung Kel Pager Ageung Kab Tasikmalaya

7 angsuran+kekurangan 15.000

 Rp120.000

 Rp855.000

51

248/431/D2

I Ana Herawati

SMKN BPN Jln Sukarindik Kel Panyingkiran Kec Indihiyang

5 angsuran+kekurangan 5.000

 Rp95.000

 Rp480.000

52

264/455/D10

I Yeyeh

SDN 2 Cukang Kawung Kec Sodong Hilir Kab Tasikmalaya

5 angsuran

 Rp90.000

 Rp450.000

53

267/463/D4

I Titin

SMK BPN Jln Sukarindik Kel Panyingkiran Kel Indihiyang Kota Tasikmalaya

7 angsuran+kekurangan 40.000

 Rp135.000

 Rp985.000

TOTAL 53  KARTU

Rp41.380.000

GABUNGAN KERUGIAN

 Rp81.205.000

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya