Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2025/PN Tsm ADRIAN VITO PRATAMA Ramandha Alfar Rizky Bin Meijandra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 561 /M.2.33/ Enz.2 /03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIAN VITO PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ramandha Alfar Rizky Bin Meijandra[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa Ramandha Alfar Rizky Bin Meijandra bersama-sama dengan Saksi Sandi Tresna Bin Nono Supriatna (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kp. Babakan Nangsi RT. 005 RW. 001 Desa Sukaratu Kec. Sukaresik Kab. Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula sekira awal bulan Desember 2024 Terdakwa yang saat itu sedang berada di Jakarta, lalu Terdakwa mencari akun penjualan Narkotika jenis tembakau sintetis di Instagram dan Terdakwa menemukan akun Instagram dengan nama “2 PANGERAN KUDA” (DPO). Kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa memesan Narkotika jenis tembakau sintetis ke akun Instagram “2 PANGERAN KUDA” (DPO) seharga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), lalu akun Instagram “2 PANGERAN KUDA” menyetujui pembelian tersebut dan menyuruh Terdakwa untuk mentransfer uang ke rekening Bank Jago atas nama Muhammad Alfarizi dengan Nomor Rekening 100805634813. Kemudian Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian Narkotika jenis tembakau sintetis ke rekening tersebut, setelah itu Terdakwa diberikan maps/peta penempelan tembakau sintetis di Jalan Camar Bintaro Jakarta Selatan yang ditempel di semak-semak. Lalu Terdakwa pergi mengambil Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dan Terdakwa pulang ke Tasikmalaya untuk melanjutkan kuliah.
  • Bahwa setelah Terdakwa tiba di kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kp. Babakan Nangsi RT. 005 RW. 001 Desa Sukaratu Kec. Sukaresik Kab. Tasikmalaya, Terdakwa membuka paketan Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dan Terdakwa membuatnya menjadi paketan-paketan kecil sebanyak 42 (empat puluh dua) paket plastik klip bening yang dilakban bening untuk dijual/diedarkan dan 1 (satu) paket plastik klip bening untuk Terdakwa konsumsi. Setelah itu Terdakwa memasukannya ke dalam 1 (satu) buah kaleng bertuliskan Gentlemen;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa menyuruh Saksi Sandi Tresna (dilakukan penuntutan terpisah) datang ke kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kp. Babakan Nangsi RT. 005 RW. 001 Desa Sukaratu Kec. Sukaresik Kab. Tasikmalaya dengan tujuan untuk menempelkan Narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 7 (tujuh) paket dan Terdakwa akan memberikan upah sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi Sandi Tresna, lalu Saksi Sandi Tresna menyetujuinya dan sekira pukul 08.00 WIB Saksi Sandi Tresna tiba di Kontrakan Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan 7 (tujuh) paket Narkotika jenis tembakau sintetis kepada Saksi Sandi Tresna untuk diedarkan dan masih ada sisa berupa 1 (satu) buah kaleng bertuliskan Gentelmen berisikan 35 (tiga puluh lima) paket plastik clip bening berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis dibungkus kertas putih dan dilakban bening serta 1 (satu) paket plastik clip bening berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis pada Terdajwa;
  • Bahwa kemudian Saksi Sandi Tresna menempelkan 7 (tujuh) paket Narkotika jenis tembakau sintetis di Jalan Cihaurbeuti dan Panumbangan Kab. Ciamis, setelah selesai menempelkan 7 (tujuh) paket Narkotika jenis tembakau sintetis Saksi Sandi mengirimkan lokasi maps/peta penempelan tersebut kepada Terdakwa melalui pesan Whatsapp. Kemudian Terdakwa menjual tembakau sintetis tersebut melalui akun Instagram milik Terdakwa dengan nama akun “GENZZZ133” dengan cara membuat status story di Instagram dengan kata-kata “READY SINTE”, lalu orang yang akan membeli menanyakan kepada Terdakwa melalui chat Instagram dan jika sudah ada kesepakatan selanjutnya orang yang akan membeli Terdakwa suruh transfer ke akun DANA yang Terdakwa pegang atas nama SAEPULOH, kemudian Terdakwa memberikan maps/peta penempelan tembakau sintetis yang sudah ditempelkan terlebih dahulu oleh Saksi Sandi Tresna;
  • Bahwa Narkotika jenis tembakau sintetis yang Saksi Sandi Tresna tempelkan sudah terjual diantaranya kepada akun Instagram “lukatekitarikatonakashi” yang membeli Narkotika jenis tembakau sintetis kepada Terdakwa dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 19.30 WIB Anggota Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota yakni Saksi Bripka Anggi Trisnandar dan Briptu Reza Nursyehan yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang diduga memiliki menyimpan, membawa serta menguasai Narkotika Jenis tembakau sintetis di Kp. Babakan nangsi Rt. 005 rw. 001 Desa. Sukaratu Kec. Sukaresik Kab. Tasikmalaya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di Kontrakan Terdakwa, lalu menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaleng bertuliskan Gentlemen berisikan 35 (tiga puluh lima) paket plastik klip bening diduga berisikan tembakau sintetis dibungkus kertas putih dan dilakban bening, 1 (satu) paket plastik klip bening diduga berisikan tembakau sintetis, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah lakban, dan 1 (satu) buah Handphone merek Iphone warna putih yang disimpan di lantai kamar Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya dan Terdakwa menerangkan kepada Anggota Polisi bahwa melakukan kerjasama penjualan Narkotia jenis tembakau sintetis dengan Saksi Sandi Tresna, kemudian sekira pukul 20.00 WIB Anggota Polisi melakukan penangkapan terhadap Saksi Sandi Tresna yang datang ke Kontrakan Terdakwa untuk mengambil paket Narkotika jenis tembakau sintetis yang akan ditempelkan, lalu ketika dilakukan penggeledahan terhadap Saksi Sandi Tresna ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Oppo warna biru yang didalamnya terdapat percakapan mengenai terdapat percakapan peta/penempelan Narkotika jenis tembakau sintetis antara Terdakwa dan Saksi Sandi Tresna;
  • Bahwa Terdakwa membeli tembakau sintetis tersebut menggunakan uang milik Terdakwa sendiri, dan upah yang akan diberikan kepada Saksi Sandi Tresna sejumlah Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) belum Terdakwa berikan karena Terdakwa dan Saksi Sandi Tresna ditangkap oleh Pihak Kepolisian;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 6790/NNF/2024 tanggal 06 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt. dan Dwi Hernanto, S.T. telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah kaleng bertuliskan “GENTLE MAN” berisi 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik klip dibungkus kertas warna putih berlakban bening masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 8,0127 gram, diberi nomor barang bukti 3055/2024/PF dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,2044 gram, diberi nomor barang bukti 3056/2024/PF milik Terdakwa Ramandha Alfar Rizky disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3055/2024/PF dan 3056/2024/PF berupa daun-daun kering tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor: 32/13193.00/V/2024 tanggal 10 Desember 2024 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis atas nama Ramandha Alfar Rizky, dengan hasil pemeriksaan 35 (tiga puluh lima) paket plastik klip bening diduga berisikan tembakau sintetis dibungkus kertas putih dan dilakban bening beserta 1 (satu) paket plastik klip bening diduga berisikan tembakau sintetis dengan hasil penimbangan 8,2171 gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dari instansi yang berwenang.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

Bahwa Terdakwa Ramandha Alfar Rizky Bin Meijandra bersama-sama dengan Saksi Sandi Tresna Bin Nono Supriatna (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kp. Babakan Nangsi RT. 005 RW. 001 Desa Sukaratu Kec. Sukaresik Kab. Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------

---       Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya