Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Abdul Wahid Abdurahman Als Akang Bin Alm. Bakir bersama-sama dengan Saksi Walid Safar Bin Alm. Agil (Penuntutan terpisah), pada hari Senin tanggal 10 bulan Maret Tahun 2025 sekira pukul 19.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di pinggir Jl. RTA Prawira Adi Ningrat Kp. Patrol Kulon Desa Manonjaya Kec. Manonjaya Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 19.30 WIB ketika Terdakwa bersama dengan Saksi Walid Safar (penuntutan terpisah) sedang dalam perjalanan dari Garut menuju Jawa Tengah untuk melakukan pencurian dengan modus pecah kaca dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Vario warna hitam Nopol D 2198 SBZ, kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit merk Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna hitam mika tahun 2019 Nopol B 1545 FJH yang sedang terparkir di pinggir Jalan RTA Prawira Adi Ningrat Kp. Patrol Kulon Desa Manonjaya Kec. Manonjaya Kab. Tasikmalaya, selanjutnya Terdakwa dan Saksi Walid Safar berinisiatif untuk putar balik menuju mobil Pajero berwarna hitam tersebut karena pada saat itu suasana sedang sepi. Sesampainya di belakang mobil Pajero berwarna hitam tersebut, Saksi Walid Safar turun dari motor untuk mendekati mobil Pajero berwarna hitam sedangkan Terdakwa menunggu di motor sambil melihat situasi sekitar. Selanjutnya Saksi Walid Safar menghampiri mobil Pajero berwarna hitam tersebut dan berdiri di kaca mobil pintu depan sebelah kiri bagian penumpang untuk melihat isi mobil dengan menggunakan senter dan dan Saksi Walid Safar melihat ada 1 (satu) buah tas berwarna hitam yang tersimpan di bawah jok penumpang, kemudian Saksi Walid Safar langsung memecahkan kaca mobil pintu depan sebelah kiri bagian penumpang dengan alat yang sudah disiapkannya, lalu Saksi Walid Safar mendorong kaca mobil yang sudah retak hingga kaca mobil tersebut jatuh, selanjutnya Saksi Walid Safar mengambil 1 (satu) buah tas merk COACH warna hitam berisi uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan Senjata Api merk HS dengan nomor H261030 milik Saksi Korban Ruki Munanggar Bin Ezen Jaenal Abidin yang berada di bawah jok penumpang dan langsung menaiki sepeda motor yang Terdakwa kendarai untuk kabur dan melarikan diri. Sekitar 1 km dari mobil Pajero berwarna hitam tersebut terpakir, Saksi Walid Safar memberitahu bahwa isi tas berwarna hitam tersebut adalah senjata api sehingga Terdakwa langsung mengatakan kepada Saksi Walid Safar untuk membuang tas berwarna hitam dan senjata api tersebut di tempat sepi, setelah itu Terdakwa dan Saksi Walid Safar membuang tas berwarna hitam dan senjata api tersebut ke semak-semak dan Terdakwa bersama dengan Saksi Walid Safar melanjutkan perjalanan menuju menuju Jawa Tengah untuk melakukan pencurian dengan modus pecah kaca mobil;
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi Walid Safar mengambil 1 (satu) buah tas merk COACH warna hitam milik korban tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Korban Ruki Munanggar Bin Ezen Jaenal Abidin;
- Bahwa tujuan Terdakwa bersama dengan Saksi Walid Safar mengambil 1 (satu) buah tas merk COACH warna hitam yang berada di bawah jok penumpang Mobil Pajero Sport warna hitam adalah untuk memiliki barang yang ada didalamnya untuk dijual kembali dan memperoleh keuntungan;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi Walid Safar tersebut Saksi Korban Ruki Munanggar Bin Ezen Jaenal Abidin mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3, Ke-4, dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------ |