Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/Pdt.P/2025/PN Tsm Aa Gustama Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 58/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat PN TSM-17042025VYH
Pemohon
NoNama
1Aa Gustama
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan memperbaiki bulan dan Tahun Lahir Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 9677/1993   semula tercantum atas nama AA GUSTAMA yang lahir di Bandung pada tanggal 06 Agustus 1993 diubah tahun lahirnya menjadi AA GUSTAMA yang lahir di  Bandung pada tanggal 06 Agustus 1992;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan tahun lahir tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 9677/1993  atas AA GUSTAMA yang lahir di Bandung pada tanggal 06 Agustus 1993. Semula tercantum dengan nama AA GUSTAMA yang lahir di Bandung 06 Agustus 1993 diubah tahun lahirnya menjadi AA GUSTAMA yang lahir di Bandung, 06 Agustus 1992;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak