INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
17/Pdt.P/2025/PN Tsm | Dindin Romadoni, S.M | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.P/2025/PN Tsm | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 30 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat | PN TSM-31012025NUI | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah nama anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3206-LT-22052020-0001 semula tercantum atas nama QANIA HILYA RAHAYU diubah namanya menjadi IMAS QANIA RAHAYU;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3206-LT-22052020-0001 atas QANIA HILYA RAHAYU yang lahir di Tasikmalaya, 24 September 2019. Semula tercantum dengan nama QANIA HILYA RAHAYU diganti menjadi IMAS QANIA RAHAYU;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |