Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
56/Pdt.P/2025/PN Tsm Rensi Marsela Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 56/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat PN TSM-17042025GN3
Pemohon
NoNama
1Rensi Marsela
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah nama anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3206-LT-08102021-0072 semula tercantum atas nama AUREL AURISTELA  diubah namanya menjadi ARSY ARISKA;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3206-LT-08102021-0072 atas AUREL AURISTELA yang lahir di Tasikmalaya, 26 Juli 2021. Semula tercantum dengan nama AUREL AURISTELA diganti menjadi ARSY ARISKA;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak