Dakwaan |
PERTAMA
-------Bahwa terdakwa KUNKUN HERYADI SURYA Bin YADI SURYADI sejak bulan Agustus 2024 hingga bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di Kp. Cikunir Hilir II RT.002/RW.002 Kelurahan Cipawitra Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan”, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekitar awal bulan Agustus 2024, Sdr. INDRA GUNAWAN (DPO) akan membantu terdakwa untuk membersihkan BI Checking terdakwa dengan cara menyediakan identitas baru berupa KTP baru dan lain-lain, tetapi terdakwa diharuskan membayar sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah). Kemudian pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 Wib, bertempat di Jalan Kp. Cikunir Hilir II RT. 002/RW. 002 Kelurahan Cipawitra Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, terdakwa menemui Saksi NIK NIK SUTRIA, dan mengatakan kepada Saksi NIK NIK SUTRIA bahwa terdakwa mempunyai usaha pupuk dan ingin merental atau menyewa 1 (satu) unit mobil milik Saksi NIK NIK SUTRIA merk Daihatsu Ayla, warna putih, tahun 2022 dengan nomor polisi Z 1084 TM untuk sebagai kendaraan operasional selama 2 (dua) bulan. Kemudian Saksi NIK NIK SUTRIA menyewakan mobil tersebut dan terdakwa pergi membawa mobil tersebut pergi menuju ke Pasar Cikampek Kabupaten Karawang untuk menggadaikan kepada Sdr. INDRA GUNAWAN (DPO). Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 Wib, terdakwa menemui Sdr. INDRA GUNAWAN (DPO) dan langsung menggadaikan mobil milik Saksi NIK NIK SUTRIA seharga Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah), setelah itu terdakwa pulang ke rumah.
- Kemudian pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa menemui Saksi NIK NIK SUTRIA di Jalan Kp. Cikunir Hilir II RT. 002/RW. 002 Kelurahan Cipawitra Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, dengan tujuan untuk merental kembali mobil milik Saksi NIK NIK SUTRIA, lalu terdakwa mengatakan kepada Saksi NIK NIK SUTRIA bahwa terdakwa membutuhkan mobil operasional untuk usaha pupuk yang sedang terdakwa jalankan, selanjutnya Saksi NIK NIK SUTRIA menyewakan mobil miliknya kepada terdakwa yaitu 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu, warna silver metalik, tahun 2018 dengan nomor polisi Z 1598 TP, lalu terdakwa membawa mobil tersebut pergi menuju ke Pasar Cikampek Kabupaten Karawang, sesampainya terdakwa sekira pukul 23.30 Wib, lalu terdakwa menemui Sdr. INDRA GUNAWAN (DPO) dan langsung menggadaikan mobil milik Saksi NIK NIK SUTRIA seharga Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah), setelah itu terdakwa pulang ke rumah. Kemudian sekitar pertengahan bulan Oktober 2024 Saksi NIK NIK SUTRIA menghubungi terdakwa untuk menanyakan 2 (dua) unit mobil milik Saksi NIK NIK SUTRIA yang disewa oleh terdakwa, namun handphonenya terdakwa sudah tidak aktif dan susah untuk dihubungi, dan Saksi NIK NIK SUTRIA tidak mengetahuinya dimana mobil tersebut berada dan belum dikembalikan kepada Saksi NIK NIK SUTRIA, lalu Saksi NIK NIK SUTRIA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mangkubumi untuk diproses lebih lanjut.
- Kemudian pada tanggal 11 Februari 2025, terdakwa diamankan oleh Unit Reskim Polsek Mangkubumi di depan Mapolsek Purwakarta Kota, setelah terdakwa membereskan permasalahan sebelumnya, yaitu perkara yang sama penipuan dan/atau penggelapan mobil dan ditangani oleh unit Reskrim Polsek Purwakarta Kota Polres Purwakarta. Setelah itu terdakwa dibawa oleh unit Reskrim Polsek Mangkubumi ke Kota Tasikmalaya, untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Saksi NIK NIK SUTRIA mengalami kerugian sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah).
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------------
KEDUA
-------Bahwa terdakwa KUNKUN HERYADI SURYA Bin YADI SURYADI sejak bulan Agustus 2024 hingga bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di Kp. Cikunir Hilir II RT.002/RW.002 Kelurahan Cipawitra Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyewakan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekitar awal bulan Agustus 2024, Sdr. INDRA GUNAWAN (DPO) akan membantu terdakwa untuk membersihkan BI Checking terdakwa dengan cara menyediakan identitas baru berupa KTP baru dan lain-lain, tetapi terdakwa diharuskan membayar sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah). Kemudian pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 Wib, bertempat di Jalan Kp. Cikunir Hilir II RT. 002/RW. 002 Kelurahan Cipawitra Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, terdakwa menemui Saksi NIK NIK SUTRIA bertujuan untuk menggadaikan mobil milik Saksi NIK NIK SUTRIA kepada Sdr. INDRA GUNAWAN (DPO), namun terdakwa mengatakan kepada Saksi NIK NIK SUTRIA bahwa terdakwa mempunyai usaha pupuk dan ingin merental atau menyewa 1 (satu) unit mobil milik Saksi NIK NIK SUTRIA merk Daihatsu Ayla, warna putih, tahun 2022 dengan nomor polisi Z 1084 TM untuk sebagai kendaraan operasional selama 2 (dua) bulan. Kemudian dikarenakan antara Saksi NIK NIK SUTRIA dan terdakwa sudah kenal selama 8 (delapan) tahun oleh karena itu Saksi NIK NIK SUTRIA menyewakan mobil tersebut kepada terdakwa dan terdakwa pergi membawa mobil tersebut pergi menuju ke Pasar Cikampek Kabupaten Karawang untuk menggadaikan kepada Sdr. INDRA GUNAWAN (DPO). Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 Wib, terdakwa menemui Sdr. INDRA GUNAWAN (DPO) dan langsung menggadaikan mobil milik Saksi NIK NIK SUTRIA seharga Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah), setelah itu terdakwa pulang ke rumah.
- Kemudian pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa kembali menemui Saksi NIK NIK SUTRIA di Jalan Kp. Cikunir Hilir II RT. 002/RW. 002 Kelurahan Cipawitra Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, dengan untuk menggadaikan mobil milik Saksi NIK NIK SUTRIA kepada Sdr. INDRA GUNAWAN (DPO), lalu terdakwa mengatakan kepada Saksi NIK NIK SUTRIA bahwa terdakwa membutuhkan mobil operasional untuk usaha pupuk yang sedang terdakwa jalankan, selanjutnya Saksi NIK NIK SUTRIA menyewakan mobil miliknya kepada terdakwa yaitu 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu, warna silver metalik, tahun 2018 dengan nomor polisi Z 1598 TP, lalu terdakwa membawa mobil tersebut pergi menuju ke Pasar Cikampek Kabupaten Karawang, sesampainya terdakwa sekira pukul 23.30 Wib, lalu terdakwa menemui Sdr. INDRA GUNAWAN (DPO) dan langsung menggadaikan mobil milik Saksi NIK NIK SUTRIA seharga Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah), setelah itu terdakwa pulang ke rumah. Kemudian sekitar pertengahan bulan Oktober 2024 Saksi NIK NIK SUTRIA menghubungi terdakwa untuk menanyakan 2 (dua) unit mobil milik Saksi NIK NIK SUTRIA yang disewa oleh terdakwa, namun handphonenya terdakwa sudah tidak aktif dan susah untuk dihubungi, dan Saksi NIK NIK SUTRIA tidak mengetahuinya dimana mobil tersebut berada dan belum dikembalikan kepada Saksi NIK NIK SUTRIA, lalu Saksi NIK NIK SUTRIA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mangkubumi untuk diproses lebih lanjut.
- Kemudian pada tanggal 11 Februari 2025, terdakwa diamankan oleh Unit Reskim Polsek Mangkubumi di depan Mapolsek Purwakarta Kota, setelah terdakwa membereskan permasalahan sebelumnya, yaitu perkara yang sama penipuan dan/atau penggelapan mobil dan ditangani oleh unit Reskrim Polsek Purwakarta Kota Polres Purwakarta. Setelah itu terdakwa dibawa oleh unit Reskrim Polsek Mangkubumi ke Kota Tasikmalaya, untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Saksi NIK NIK SUTRIA mengalami kerugian sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah).
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana |