Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa terdakwa ADIN WAHYUDIN Alias AKING Bin ARIFIN (ALM) pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya sekira sebulan sebelumnya EMAN Alias REMON (masih dalam daftar pencarian orang) menghubungi terdakwa melalui aplikasi Facebook untuk meminta no handphone terdakwa. kemudian EMAN Alias REMON menawarkan kepada terdakwa untuk kerjasama dalam penjualan shabu-shabu. Terdakwa sempat menolak terlebih dahulu namun karena kebutuhan ekonomi dan tergiur upah akhirnya terdakwa menghubungi kembali EMAN Alias REMON menyatakan bersedia untuk kerjasama dalam penjualan shabu-shabu. Kemudian pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira jam 21.00 wib, EMAN Alias REMON menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mengambil shabu-shabu yang akan turun pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024. Kemudian pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira jam 21.00 wib EMAN Alias REMON menghubungi kembali terdakwa memberitahukan bahwa shabu-shabu akan turun sekira jam 03.00 wib akan tetapi EMAN Alias REMON tidak menyebutkan shabu-shabu tersebut akan turun dimana.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira jam 02.30 wib EMAN Alias REMON mengirimkan peta/maps penempelan shabu-shabu di Jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya di dekat terminal Tipe A yang di tempel di bawah pohon di pinggir jalan. Kemudian terdakwa pergi ke tempat tersebut seorang diri dan langsung mengambil shabu-shabu yang sudah ada di bawah pohon lalu membawanya pulang ke rumah terdakwa dan setelah ditimbang shabu-shabu tersebut sebanyak ± 95 Gram. Kemudian terdakwa membagi shabu-shabu tersebut ke dalam bentuk paketan lebih kecil dengan menggunakan timbangan digital yaitu paketan 10 gram sebanyak 6 (enam) paket, paketan 5 gram sebanyak 7 (tujuh) paket, 4 (empat) paket ukuran S dengan plastik clip dimasukkan sedotan hitam berat 0,2 gram dan 5 (lima) paket plastik clip bening ukuran M berat 0.3 gram dibungkus kertas tisu dan dilakban bening, yang kemudian dimasukan kedalam keresek hitam dan disimpan terdakwa di lemari pakaian di kamar rumahnya.
- Bahwa selanjutnya pada hari jumat tanggal 25 oktober 2024 sekira jam 10.00 Wib EMAN Alias REMON menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk menempelkan shabu-shabu sebanyak 1 (satu) paket berat 10 Gram dan 1 (satu) plastik bening yang dibungkus sedotan hitam di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya. Kemudian terdakwa mengambil foto tempat tempelannya dan dikirimkan maps lokasi kepada EMAN Alias REMON. Kemudian sisa shabu-shabu yang masih ada di terdakwa disimpan di lemari pakaian di kamar terdakwa. kemudian sekira jam 17.00 wib EMAN Alias REMON menyuruh terdakwa untuk mengecek kembali tempelan tersebut karena EMAN Alias REMON mengatakan jika tempelah shabu-shabu yang dilakukan oleh terdakwa telah hilang.
- Bahwa selanjutnya terdakwa langsung pergi untuk mengecek tempelan shabu-shabu tersebut dan sekira jam 18.30 wib ketika terdakwa sedang mengecek tempelan shabu-shabu tersebut tiba-tiba terdakwa diamankan oleh saksi ANGGI TRISNANDAR dan REZA NURSYEHAN beserta tim sat Narkoba Polres Tasikmalya Kota lainnya namun saat dilakukan penggeledehan dalam diri terdakwa tidak ditemukan barang bukti. Kemudian saksi ANGGI TRISNANDAR dan saksi REZA NURSYEHAN beserta tim sat Narkoba Polres Tasikmalya Kota lainnya membawa terdakwa ke rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Kampung Benda Rt/Rw 001/013 Kelurahan Nagarasari Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya dengan disaksikan oleh saksi DIDIN RIHIDIN Bin EMAN SUHERMAN selaku ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Kantong kresek warna hitam berisikan 2 (dua) paket plastik clip bening berisikan shabu-shabu, 1 (satu) paket plastik clip besar berisikan 3 (tiga) paket plastik clip bening berisikan shabu-shabu, 1 (satu) paket plastik clip besar berisikan 7 (tujuh) paket plastik clip bening berisikan shabu-shabu, 1 (satu) paket plastik clip besar berisikan 3 (tiga) paket plastik clip bening berisikan shabu-shabu dan masing masing paket dimasukan kedalam sedotan hitam , 5 (lima) paket plastik clip bening berisikan shabu-shabu dibungkus tisu dan di lakban bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bungkus sedotan hitam, 1 (satu) bungkus plastik clip bening , 1 (satu) buah solasi/lakban yang disimpan dilemari pakaian di kamar terdakwa dan 1 (satu) Buah HP merk Vivo warna hitam gold yang disimpan dilantai dan diakui sebagai milik terdakwa dan selanjutnya terdakwa berikut barang bukti di bawa ke kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mendapat upah untuk mengambil shabu-shabu dan menempelkan kembali yaitu sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dimana uang tersebut sudah habis digunakan oleh terdakwa untuk kehidupan sehari-hari
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan dilarang oleh undang-undang.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab. 5719/NNF/2024 tanggaal 7 November 2024, barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal wana putih dengan berat netto seluruhnya 19,4587 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengahn berat netto seluruhnya 29,1973 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 7 (tujuh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 32,1267 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 3 (tiga) bungkus klip yang dimasukkan ke dalam sedotan plastik warna hitam masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,6623 gram.
- 5 (lima) bungkus plastik klip yang dimasukkan ke dalam sedotan plastik warna hitam dan dibungkus tissue masing-masing beriskan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,9585 gram.
Semuanya adalah milik terdakwa dan benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam narkotika pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tentang Narkortika.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa ADIN WAHYUDIN Alias AKING Bin ARIFIN (ALM) pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Benda Rt/Rw 001/013 Kelurahan Nagarasari Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2024 sekira Jam 13.00 Wib saksi ANGGI TRISNANDAR dan REZA NURSYEHAN beserta tim sat Narkoba Polres Tasikmalya Kota mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang diduga memiliki, menyimpan, membawa serta menguasai narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya. Kemudian dilakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dan sekira jam 18.30 Wib kemudian saksi ANGGI TRISNANDAR dan REZA NURSYEHAN beserta tim sat Narkoba Polres Tasikmalya Kota lainnya menemukan terdakwa sedang mencari sesuatu di sekitar jalan Ahmad Yani lalu langsung mengamankan terdakwa namun saat dilakukan penggeledehan dalam diri terdakwa tidak ditemukan barang bukti. Setelah diinterogasi terdakwa mengakui jika dirinya menyimpan shabu-shabu di rumahnya kemudian saksi ANGGI TRISNANDAR dan saksi REZA NURSYEHAN beserta tim sat Narkoba Polres Tasikmalya Kota lainnya membawa terdakwa ke rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Kampung Benda Rt/Rw 001/013 Kelurahan Nagarasari Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya dengan disaksikan oleh saksi DIDIN RIHIDIN Bin EMAN SUHERMAN selaku ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Kantong kresek warna hitam berisikan 2 (dua) paket plastik clip bening berisikan shabu-shabu, 1 (satu) paket plastik clip besar berisikan 3 (tiga) paket plastik clip bening berisikan shabu-shabu, 1 (satu) paket plastik clip besar berisikan 7 (tujuh) paket plastik clip bening berisikan shabu-shabu, 1 (satu) paket plastik clip besar berisikan 3 (tiga) paket plastik clip bening berisikan shabu-shabu dan masing masing paket dimasukan kedalam sedotan hitam , 5 (lima) paket plastik clip bening berisikan shabu-shabu dibungkus tisu dan di lakban bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bungkus sedotan hitam, 1 (satu) bungkus plastik clip bening , 1 (satu) buah solasi/lakban yang disimpan dilemari pakaian di kamar terdakwa dan 1 (satu) Buah HP merk Vivo warna hitam gold yang disimpan dilantai dan diakui sebagai milik terdakwa.
- Bahwa kepada petugas Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, terdakwa mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu-shabu dari EMAN Alias REMON (masih dalam daftar pencarian orang) untuk ditempelkan sesuai petunjuk EMAN Alias REMON.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan dilarang oleh undang-undang.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab. 5719/NNF/2024 tanggaal 7 November 2024, barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal wana putih dengan berat netto seluruhnya 19,4587 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengahn berat netto seluruhnya 29,1973 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 7 (tujuh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 32,1267 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 3 (tiga) bungkus klip yang dimasukkan ke dalam sedotan plastik warna hitam masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,6623 gram.
- 5 (lima) bungkus plastik klip yang dimasukkan ke dalam sedotan plastik warna hitam dan dibungkus tissue masing-masing beriskan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,9585 gram.
Semuanya adalah milik terdakwa dan benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tentang Narkortika
|