INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/Pdt.G/2025/PN Tsm | 1.Priyahadi Mulyana, S.H. 2.Jono Sujono, S.H. |
1.Hj. Dewi Permani 2.Hj. Dewi Purwiati 3.Gatot Purma |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.G/2025/PN Tsm | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 12 Mar. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | PN TSM-19032025SD4 | ||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Klas IA Tasikmalaya terhadap kekayaan Para Tergugat yaitu tanah dengan segala turutannya sebagaimana dalam SHM No. 896/Desa Yudanegara, sebagaimana terurai dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 30 November 1956, Nomor: 307/1956, seluas 440 M?2; (empat ratus empat puluh meter persegi), yang terletak di Kelurahan Yudanegara, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya;
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya;
4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus seketika sebesar Rp. 38.400.000.000,- (tiga puluh delapan milyar empat ratus juta rupiah) sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Para Penggugat setiap hari Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini;
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Tasikmalaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |