Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
163/Pid.Sus/2025/PN Tsm | Herlina, SH | JERIH PUTRA alias JERY Bin AANG JUJU | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 163/Pid.Sus/2025/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -1292/M.2.16.3/Enz.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu : ----- Bahwa ia terdakwa JERIH PUTRA ALIAS JERY BIN AANG JUJU pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira jam 16.30 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Gubernur Sewaka samping Buana textile Kel. Sambongjaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) , perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira jam 15.00 WIB saksi Toni Firmansyah dan rekan saksi Asep Kuswanto, saksi Jidan Moch P Utama dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Tasikmalaya Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menyalahgunakan obat sediaan farmasi, lalu dilakukan penyelidikan dan didapat informasi pada hari Jum’at tanggal 21 Maret 2025 sekira jam 13.00 WIB di Jl. Gubernur sewaka samping Buana Textil Kel. Sambongjaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya saksi Toni Firmansyah dan rekan melihat seseorang sesuai dengan ciri-ciri yang didapat lalu saksi Toni Firmasyah dan rekan dekati sambil memperlihatkan surat tugas setelah itu terdakwa mengaku bernama Jerih Putra alias Jery bin Aang Juju dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti yang sedang terdakwa pegang berupa 1 (satu) dus kotak dibalut plastik hitam didalamnya terdapat 1 (satu) toples plastik putih berisikan 1000 (seribu) pil putih berlogo Y dan disaku celana terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone merk samsung warna silver terdakwa digunakan untuk transaksi penjualan obat sediaan farmasi jenis pil putih berlogo Y.
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa pada saat diinterogasi oleh saksi Toni Firmansyah dan rekan mengakui bahwa pil putih berlogo Y tersebut terdakwa dapatkan dari Gegep (DPO) dengan cara mengirim pesan via whatsapp kepada Sdr. GEGEP (DPO) memesan Pil putih berlogo Y pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira jam 17.00 wib sebanyak 1000 (seribu) Pil Putih berlogo Y dengan harga Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) kemudian pada hari Jum’at tanggal 21 Maret 2025 sekira jam 16.15 wib paket berupa 1 (satu) Dus kotak Dibalut plastik hitam didalamnya terdapat 1 (satu) Toples plastik putih berisikan Pil Putih berlogo Y diterima oleh terdakwa.
Bahwa selain itu terdakwa juga sebelumnya pernah membeli pada bulan Desember 2024 telah memesan melalui pesan via whats app membeli sebanyak 500 (lima ratus) Pil putih berlogo Y dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan pil putih berlogo Y tersebut sudah habis terjual dan sebagian terdakwa dikonsumsi, dan pada bulan Februari 2025 terdakwa membeli sebanyak 500 (lima ratus) Pil putih berlogo Y dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dari Gegep (DPO) dan barang tersebut sudah habis terjual salah satunya dijual kepada saksi Rifki Ramdani sebanyak 15 (lima belas) kali namun untuk waktunya terdakwa sudah lupa lagi dan terakhir terdakwa menjual kepada Saksi Rifki Ramdani pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira jam 11.00 wib di rumah terdakwa menjual sebanyak 20 (dua puluh) Pil Putih Berlogo Y dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa juga menjual kepada Saksi Samuel Sihombing sebanyak 5 (lima) kali namun untuk waktunya terdakwa sudah lupa lagi dan yang terakhir terdakwa menjual kepada Saksi Samuel Sihombing pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira jam 19.00 wib bertempat di rumah terdakwa menjual sebanyak 8 (delapan) Pil Putih Berlogo Y dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan sebagian dikonsumsi, maka selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa Pil putih berlogo Y yang diedarkan oleh terdakwa sebagaimana keterangan Ahli Dede Sediana, S.Si., Apt merupakan obat keras yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas dan dalam menjual, menyerahkan dan mengedarkan obat sediaan farmasi berupa pil putih berlogo Y yang terdakwa jual secara eceran perbutir tanpa label penandaan dan tanpa aturan pakai serta terdakwa jual tanpa kemasan plastik klip bening hanya butiran sehingga tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan dan mutu.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimanalistik Barang Bukti No. LAB : 1906/NOF/2025 tanggal 9 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Triwiastuti, S.Si., Apt dan Dwi Hernanto, ST terhadap barang bukti yang dimiliki dan diedarkan oleh terdakwa berupa 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo Y berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,27 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2340 gram, diberi nomor barang bukti 0836/2025/PF adalah benar tidak termasuk Narkotika dan psikotropika, mengandung bahan obat jenis trihexyphenidyl.
-----Perbuatan terdakwa JERIH PUTRA ALIAS JERY BIN AANG JUJU sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------
Atau : Kedua : ---------Bahwa ia terdakwa JERIH PUTRA ALIAS JERY BIN AANG JUJU pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira jam 16.30 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Gubernur Sewaka samping Buana textile Kel. Sambongjaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1), yang terkait dengan sediaan Farmasi obat keras, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira jam 15.00 WIB saksi Toni Firmansyah dan rekan saksi Asep Kuswanto, saksi Jidan Moch P Utama dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Tasikmalaya Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menyalahgunakan obat sediaan farmasi, lalu dilakukan penyelidikan dan didapat informasi pada hari Jum’at tanggal 21 Maret 2025 sekira jam 13.00 WIB di Jl. Gubernur sewaka samping Buana Textil Kel. Sambongjaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya saksi Toni Firmansyah dan rekan melihat seseorang sesuai dengan ciri-ciri yang didapat lalu saksi Toni Firmasyah dan rekan dekati sambil memperlihatkan surat tugas setelah itu terdakwa mengaku bernama Jerih Putra alias Jery bin Aang Juju dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti yang sedang terdakwa pegang berupa 1 (satu) dus kotak dibalut plastik hitam didalamnya terdapat 1 (satu) toples plastik putih berisikan 1000 (seribu) pil putih berlogo Y dan disaku celana terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone merk samsung warna silver terdakwa digunakan untuk transaksi penjualan obat sediaan farmasi jenis pil putih berlogo Y.
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa pada saat diinterogasi oleh saksi Toni Firmansyah dan rekan mengakui bahwa pil putih berlogo Y tersebut terdakwa dapatkan dari Gegep (DPO) dengan cara mengirim pesan via whatsapp kepada Sdr. GEGEP (DPO) memesan Pil putih berlogo Y pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira jam 17.00 wib sebanyak 1000 (seribu) Pil Putih berlogo Y dengan harga Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) kemudian pada hari Jum’at tanggal 21 Maret 2025 sekira jam 16.15 wib paket berupa 1 (satu) Dus kotak Dibalut plastik hitam didalamnya terdapat 1 (satu) Toples plastik putih berisikan Pil Putih berlogo Y diterima oleh terdakwa.
Bahwa selain itu terdakwa juga sebelumnya pernah membeli pada bulan Desember 2024 telah memesan melalui pesan via whats app membeli sebanyak 500 (lima ratus) Pil putih berlogo Y dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan pil putih berlogo Y tersebut sudah habis terjual dan sebagian terdakwa dikonsumsi, dan pada bulan Februari 2025 terdakwa membeli sebanyak 500 (lima ratus) Pil putih berlogo Y dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dari Gegep (DPO) dan barang tersebut sudah habis terjual salah satunya dijual kepada saksi Rifki Ramdani sebanyak 15 (lima belas) kali namun untuk waktunya terdakwa sudah lupa lagi dan terakhir terdakwa menjual kepada Saksi Rifki Ramdani pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira jam 11.00 wib di rumah terdakwa menjual sebanyak 20 (dua puluh) Pil Putih Berlogo Y dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa juga menjual kepada Saksi Samuel Sihombing sebanyak 5 (lima) kali namun untuk waktunya terdakwa sudah lupa lagi dan yang terakhir terdakwa menjual kepada Saksi Samuel Sihombing pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira jam 19.00 wib bertempat di rumah terdakwa menjual sebanyak 8 (delapan) Pil Putih Berlogo Y dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan sebagian dikonsumsi, maka selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa Pil putih berlogo Y yang diedarkan oleh terdakwa sebagaimana keterangan Ahli Dede Sediana, S.Si., Apt merupakan obat keras yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas dan dalam menjual, menyerahkan dan mengedarkan obat sediaan farmasi berupa pil Tramadol, terdakwa jual eceran perbutir tanpa label penandaan dan tanpa aturan pakai serta terdakwa jual tanpa kemasan plastik klip bening hanya butiran serta terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan dalam bidang ke farmasian dan tidak memiliki izin Praktek berupa SIPA (surat izin Praktek Apoteker) dan SIA (Surat Izin Apoteker) dan apabila obat ini di pergunakan secara berlebihan dapat menyebabkan Halusinasi, Delusi, Pusing, Mulut Kering, Konstipasi atau susah buah air besar, Takikardia (detak jatung meningkat) dan kecemasan.
Bahwa terdakwa bukan tenaga kesehatan dan terdakwa tidak memiliki keahlian serta tidak ada kewenangan melakukan praktik kefarmasian terkait sediaan farmasi berupa produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan Farmasi serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimanalistik Barang Bukti No. LAB : 1906/NOF/2025 tanggal 9 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Triwiastuti, S.Si., Apt dan Dwi Hernanto, ST terhadap barang bukti yang dimiliki dan diedarkan oleh terdakwa berupa 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo Y berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,27 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2340 gram, diberi nomor barang bukti 0836/2025/PF adalah benar tidak termasuk Narkotika dan psikotropika, mengandung bahan obat jenis trihexyphenidyl.
-----Perbuatan terdakwa JERIH PUTRA ALIAS JERY BIN AANG JUJU sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |