| Dakwaan |
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa ARIJAL AZINALURI bin (Alm.) HENDRAJAT JOHANDI, pada hari Rabu, 17 Juni 2026 sekira pukul 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di pinggir jalan dekat Pekebunan Miramareu yang terletak di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berbunyi, “Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan” yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari dan yang yang tidak dapat diingat lagi pada bulan April tahun 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa sedang bersama dengan teman-teman nelayan lainnya sepulang dari mencari ikan di laut, lalu berkumpul ke pinggir pantai dan Terdakwa bertemu dengan seseorang yang mengaku bernama Saksi IPAN bin (Alm.) JAJA (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian Terdakwa berkenalan dengan Saksi IPAN bin (Alm.) JAJA, selanjutnya Terdakwa berbincang-bincang dengan Saksi IPAN bin (Alm.) JAJA dan meminum minuman keras diduga jenis Anggur Merah yang bertempat di rumah Saksi IPAN bin (Alm.) JAJA yang terletak di Kampung Cihandura, RT. 001/RW. 007, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat;
- Selanjutnya, pada hari dan yang yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Mei 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa datang lagi ke rumah Saksi IPAN bin (Alm.) JAJA yang bertempat di di Kampung Cihandura, RT. 001/RW. 007, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, sambil membawa minuman keras diduga jenis Anggur Merah, kemudian Terdakwa dan Saksi IPAN bin (Alm.) JAJA meminum minuman keras tersebut dan bercerita tentang Narkotika Jenis Sabu;
- Keesokan harinya, sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa datang lagi ke rumah Saksi IPAN bin (Alm.) JAJA yang bertempat di Kampung Cihandura, RT. 001/RW. 007, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, lalu Terdakwa mengajak Saksi IPAN bin (Alm.) JAJA untuk mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut yang telah Terdakwa bawa dengan ukuran S, lalu Saksi IPAN bin (Alm.) JAJA pun menyetujuinya untuk mengonsumsinya, kemudian Terdakwa dan Saksi IPAN bin (Alm.) JAJA mengonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut bersama-sama, setelah itu Terdakwa dan Saksi IPAN bin (Alm.) JAJA pergi ke laut untuk memancing ikan;
- Kemudian, pada hari Rabu 03 Juni 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa datang lagi ke rumah Saksi IPAN bin (Alm.) JAJA yang bertempat di Kampung Cihandura, RT. 001/RW. 007, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, dengan tujuan untuk membujuk Saksi IPAN bin (Alm.) JAJA mengedarkan Narkotika Jenis Sabu dan Saksi IPAN bin (Alm.) JAJA pun langsung menyetujuinya;
- Keesokan harinya, pada hari Kamis, 04 Juni 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa datang lagi ke rumah Saksi IPAN bin (Alm.) JAJA yang bertempat di Kampung Cihandura, RT. 001/RW. 007, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, dengan tujuan untuk menyerahkan Narkotika Jenis Sabu kepada saya sebanyak 10 (sepuluh) buah Plastik Klip yang dililit menggunakan lak plastik warna hitam diduga Narkotika Jenis Sabu agar Saksi IPAN bin (Alm.) JAJA dapat mengedarkannya kembali kepada orang lain, setelah itu Saksi IPAN bin (Alm.) JAJA mencoba untuk mengedarkannya, namun tidak ada yang membelinya dalam kurun waktu 3 (tiga) hari, lalu Saksi IPAN bin (Alm.) JAJA menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp untuk memberitahukan bahwa sejak menerima 10 (sepuluh) buah Plastik Klip yang dililit menggunakan lak plastik warna hitam diduga Narkotika Jenis Sabu tersebut tidak ada yang membelinya, selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi IPAN bin (Alm.) JAJA, “TENANG SAJA, NANTI SAYA BANTU UNTUK MEMPERJUAL-BELIKAN NAROKTIKA JENIS SABU TERSEBUT”;
- Beberapa hari kemudian, tepatnya pada hari Minggu, 07 Juni 2026, ada yang ingin membeli Narkotika Jenis Sabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket dengan ukuran S sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara transfer kepada Terdakwa melalui OVO, lalu Saksi IPAN bin (Alm.) JAJA mengonfirmasinya dengan cara menghubungi Terdakwa bahwa ada yang ingin membeli Narkotika Jenis Sabu, sehingga Terdakwa mengatakan bahwa konsumen atau pembeli itu dari Terdakwa;
- Berikutnya, pada hari Rabu, 17 Juni 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa datang lagi ke rumah Saksi IPAN bin (Alm.) JAJA yang bertempat di Kampung Cihandura, RT. 001/RW. 007, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, dengan membawa Narkotika Jenis Sabu sebanyak 16 (enam belas) buah Plastik Klip yang dililit menggunakan lak plastik warna hitam diduga Narkotika Jenis Sabu dengan rincian sebagai berikut:
- 13 (tiga belas) buah Plastik Klip yang dililit menggunakan lak plastik warna hitam diduga Narkotika Jenis Sabu ukuran S;
- 3 (tiga) buah Plastik Klip yang dililit menggunakan lak plastik warna hitam diduga Narkotika Jenis Sabu ukuran M.
- Setelah itu, Saksi IPAN bin (Alm.) JAJA mengonsumsi 1 (satu) buah Plastik Klip yang dililit menggunakan lak plastik warna hitam diduga Narkotika Jenis Sabu ukuran S yang mana barang tersebut merupakan bonus dari Terdakwa karena 1 (satu) buah Plastik Klip yang dililit menggunakan lak plastik warna hitam diduga Narkotika Jenis Sabu ukuran S sudah berhasil terjual, sedangkan untuk 1 (satu) buah Plastik Klip yang dililit menggunakan lak plastik warna hitam diduga Narkotika Jenis Sabu ukuran M juga sudah laku terjual, kemudian Saksi IPAN bin (Alm.) JAJA masih menyimpan sisanya sebanyak 12 (dua belas) buah Plastik Klip yang dililit menggunakan lak plastik warna hitam diduga Narkotika Jenis Sabu ukuran S dan 2 (dua) buah Plastik Klip yang dililit menggunakan lak plastik warna hitam diduga Narkotika Jenis Sabu ukuran M;
- Bahwa Terdakwa menerima penyerahan Narkotika Jenis Sabu dari Sdr. ERKI NURHIKMAH (DPO) pada hari dan yang yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Juni 2026 sekira pukul 10.00 WIB, dengan cara Terdakwa berkomunikasi melalui WhatsApp dan berencana akan bertemu dengan Sdr. ERKI NURHIKMAH (DPO) ke pinggir jalan dekat Pekebunan Miramareu yang terletak di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, namun bukan Sdr. ERKI NURHIKMAH (DPO) yang akan menyerahkan Narkotika Jenis Sabu tersebut, kemudian sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa berangkat dengan menggunakan Angkutan Umum dan tiba di Pekebunan Miramareu yang terletak di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, untuk bertemu dengan cara Cash On Delivery (COD), namun bukan dengan Sdr. ERKI NURHIKMAH (DPO) karena Terdakwa tidak mengenalinya, lalu seseorang yang tidak dikenal tersebut menyerahkan sebanyak 10 (sepuluh) buah Plastik Klip yang dililit menggunakan lak plastik warna hitam diduga Narkotika Jenis Sabu, kemudian Terdakwa langsung pulang menuju rumahnya yang bertempat di Kampung Pamayangsari, RT. 001/RW. 009, Desa Cikawungading, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat;
- Selanjutnya, pada hari Rabu,17 Juni 2026 sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa berkomunikasi lagi dengan Sdr. ERKI NURHIKMAH (DPO), lalu Terdakwa berangkat dengan menggunakan Angkutan Umum dan tiba di Pekebunan Miramareu yang terletak di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, namun Terdakwa menunggu sampai dengan pukul 14.30 WIB untuk bertemu dengan cara Cash On Delivery (COD), namun bukan dengan Sdr. ERKI NURHIKMAH (DPO) karena Terdakwa tidak mengenalinya, lalu seseorang yang tidak dikenal tersebut menyerahkan sebanyak 20 (dua puluh) buah Plastik Klip yang dililit menggunakan lak plastik warna hitam diduga Narkotika Jenis Sabu ukuran S, 6 (enam) buah Plastik Klip yang dililit menggunakan lak plastik warna hitam diduga Narkotika Jenis Sabu ukuran M, 1 (satu) buah Lak Plastik warna hitam, dan 1 (satu) buah Gunting warna pink, kemudian Terdakwa langsung pergi dengan menggunakan Angkutan Umum ke rumah Saksi IPAN bin (Alm.) JAJA yang bertempat di Kampung Cihandura, RT. 001/RW. 007, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, lalu sesampainya Terdakwa di rumah Saksi IPAN bin (Alm.) JAJA, selanjutnya Terdakwa menyerahkan sebanyak 13 (tiga belas) buah Plastik Klip yang dililit menggunakan lak plastik warna hitam diduga Narkotika Jenis Sabu ukuran S, 3 (tiga) buah Plastik Klip yang dililit menggunakan lak plastik warna hitam diduga Narkotika Jenis Sabu ukuran M, namun sebelum Terdakwa pulang, Terdakwa menyerahkan lagi sebanyak 1 (satu) buah Plastik Klip yang dililit menggunakan lak plastik warna hitam diduga Narkotika Jenis Sabu ukuran S dan 1 (satu) buah Plastik Klip yang dililit menggunakan lak plastik warna hitam diduga Narkotika Jenis Sabu ukuran M, kemudian Terdakwa membawa pulang sisanya sebanyak 6 (enam) buah Plastik Klip yang dililit menggunakan lak plastik warna hitam diduga Narkotika Jenis Sabu ukuran S dan 2 (dua) buah Plastik Klip yang dililit menggunakan lak plastik warna hitam diduga Narkotika Jenis Sabu ukuran M ke rumahnya yang bertempat di Kampung Pamayangsari, RT. 001/RW. 009, Desa Cikawungading, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi/pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal II ayat (11) dan Lampiran II Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa ARIJAL AZINALURI bin (Alm.) HENDRAJAT JOHANDI, pada hari Kamis, 18 Juni 2026 sekira pukul 15.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kampung Cihandura, RT. 001/RW. 007, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Kamis, 18 Juni 2026 sekira pukul 15.20 WIB, ketika Terdakwa sedang tidur di rumahnya yang bertempat di Kampung Cihandura, RT. 001/RW. 007, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, tiba-tiba beberapa orang berpakaian preman yang mengaku dari Pihak Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tasikmalaya, antara lain Saksi Penangkap ROBY NURYANA bin ENDANG SUNARYA dan Saksi Penangkap SULTAN KIRANSANJANI bin SUKIRAN langsung datang menghampiri Terdakwa dan menjelaskan bahwa sebelumnya Saksi Penangkap ROBY NURYANA bin ENDANG SUNARYA dan Saksi Penangkap SULTAN KIRANSANJANI bin SUKIRAN telah melakukan penangkapan terhadap Saksi IPAN bin (Alm.) JAJA (dilakukan penuntutan secara terpisah) beserta barang bukti berupa Narkotika Jenis Sabu, setelah itu Saksi Penangkap ROBY NURYANA bin ENDANG SUNARYA dan Saksi Penangkap SULTAN KIRANSANJANI bin SUKIRAN menjelaskan bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut berasal dari Terdakwa, sehingga Terdakwa pun langsung mengakuinya, setelah itu Saksi Penangkap ROBY NURYANA bin ENDANG SUNARYA dan Saksi Penangkap SULTAN KIRANSANJANI bin SUKIRAN melakukan penggeledahan badan dan rumah, kemudian Saksi Penangkap ROBY NURYANA bin ENDANG SUNARYA dan Saksi Penangkap SULTAN KIRANSANJANI bin SUKIRAN menemukan barang bukti, antara lain 1 (satu) buah Lak Plastik warna hitam, 1 (satu) buah Gunting warna pink, dan 1 (satu) unit HP merek REALME C30 warna hijau toska dengan Nomor IMEI 1: 868139060611354 dan Nomor IMEI 2: 868139060611347;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi/pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 50 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |