Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2025/PN Tsm 1.Drs. Aceng Ganda Suwandana, M.Si
2.Muhammad Zamzam Nurzaman
H. Asep Heri Kusmayadi, S.H.,M.H. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat PN TSM-20012025UMT
Penggugat
NoNama
1Drs. Aceng Ganda Suwandana, M.Si
2Muhammad Zamzam Nurzaman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DANI SAFARI EFFENDI SHDrs. Aceng Ganda Suwandana, M.Si
2DANI SAFARI EFFENDI SHMuhammad Zamzam Nurzaman
Tergugat
NoNama
1H. Asep Heri Kusmayadi, S.H.,M.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 42.000.000,00
Petitum
Primer :
1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Seluruh Alat Bukti Para Penggugat adalah Sah,
3. Mencabut Laporan Pengaduan yang diajukanTergugat di Polsek Tawang
 
4. Menyatakan Tergugat sudah melakukan Wanprestasi 
5. Memerintahkan Tergugat untuk Menganti Kerugian Materil Sebesar ,Transfer tanggal 23 Agustus 2020 : Rp. 5.000.000,- (Uang titipan) Transfer tanggal 22 September 2020 : Rp. 8.000.000,- (Uang titipan),2. Transfer tanggal 23 Nopember 2020 : Rp. 4.000.000,- (Penebusan Avanza) Transfer tanggal 8 Maret 2020 : Rp. 10.000.000,- (Penebusan Avanza) Jumlah Rp. 27.000.000,- 3. Rp. 25.000.000,- Penebusan Avanza Rp. 2.000.000,- Pengembalian Zamzam, 4. Transfer tanggal 9 Juli 2021 : Rp. 5.000.000,0 (Pengembalian jeep wangler), 5. Tanggal 9 Juli 2021 : Rp. 10.000.000,- (Pengembalian jeep wangler) Jumlah Rp. 42.000.000,-, sementara Imateril 2 x Lipat materil.
6. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat,
7. Putusan ini agar dijalankan terlebih dahulu walau ada Banding, Kasai, PK
 
Subsidair : 
Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak