Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2025/PN Tsm Yuris Setia Ningsih Abduh, SH.,MH 1.Parid alias Dadang bin Abdul Rohim
2.Eris Alias Aris Bin Enih
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 62/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-618/M.2.16.3/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yuris Setia Ningsih Abduh, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Parid alias Dadang bin Abdul Rohim[Penahanan]
2Eris Alias Aris Bin Enih[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I PARID alias DADANG Bin ABDUL ROHIM  dan Terdakwa II ERIS alias ARIS Bin ENIH pada hari Selasa, tanggal 17 Desember 2024, sekitar pukul 18.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam masih di bulan Desember tahun 2024 bertempat di sebuah rumah milik Saksi MUSLIM Bin IWAN yang beralamat di Kampung Sambong Hilir, RT. 002/RW. 005, Kelurahan Sambongjaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Tasikmalaya, mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak,  dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk mengambil  barang yang diambil dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu), perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

        • Bahwa pada hari Senin, tanggal 16 Desember 2024, Para Terdakwa sedang bermain ke tempat kerja teman Terdakwa I PARID yang bernama Saksi TEGUH. Terdakwa I PARID mengetahui bahwa Saksi TEGUH bekerja di salah satu konveksi di Sambong Hilir, RT. 002/RW. 005, Kelurahan Sambongjaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Sesampainya di tempat kerja Saksi TEGUH, Terdakwa I PARID melihat sepeda motor merek Honda Beat berwarna hitam, tahun 2019, dengan nomor polisi Z-4610-IH, nomor rangka MH1JFZ131KK406323, dan nomor mesin JFZ1E3406345 yang terparkir di depan teras rumah pemilik konveksi tersebut, Saksi MUSLIM. Keesokan harinya, pada hari Selasa, tanggal 17 Desember 2024, sekitar pukul 18.15 WIB, setelah berdiskusi, Para Terdakwa mendatangi rumah saksi korban Muslim Bin Iwan yang dimana pada hari sebelumnya, Terdakwa I PARID sudah mengetahui situasi tempat kejadian. Para Terdakwa mendatangi tempat kejadian dengan berjalan kaki bersama-sama. Sesampainya di tempat kejadian, Terdakwa I PARID langsung melancarkan aksi pencurian dengan menggunakan kunci letter T yang sudah dibawa sebelumnya untuk merusak stop kontak sepeda motor tersebut. Sementara itu, Terdakwa II ERIS, menjaga dan mengawasi situasi dari depan rumah korban. Setelah Terdakwa I PARID berhasil membawa sepeda motor tersebut, Terdakwa I PARID langsung melarikan diri bersama Terdakwa II ERIS, menggunakan sepeda motor milik saksi korban Muslim,  menuju rumah Terdakwa I PARID di daerah Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya.
        • Bahwa bahwa sepeda motor Honda Beat tersebut sudah dijual kepada saudara Terdakwa I PARID yang bernama DEDE RAHMAN (DPO) yang beralamat di Pamjahan, Kecamatan Bantantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, dengan harga Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).
        • Bahwa uang dari hasil penjualan sepeda motor tersebut sudah digunakan untuk membayar hutang-hutang Para Terdakwa sebesar Rp 1.200.000. Sisa uang sebesar Rp 1.800.000 dibagi dua, sehingga masing-masing mendapatkan Rp 900.000 dan sudah habis digunakan untuk kehidupan sehari-hari.
        • Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi MUSLIM.
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi korban MUSLIM mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- ( tiga belas juta rupiah) atau sejumlah itu.

 

Perbuatan Terdakwa I PARID alias DADANG Bin ABDUL ROHIM  dan Terdakwa II ERIS alias ARIS Bin ENIH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 ayat (2) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya