Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2021/PN Tsm 1.ENJANG BAYANUDIN
2.SAEPUL MIKDAD
1.Panitia Pemilihan Kepala Desa Sukanagalih Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya
2.Saepudin Alias Agus Saepudin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2021/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 07 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ENJANG BAYANUDIN
2SAEPUL MIKDAD
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Panitia Pemilihan Kepala Desa Sukanagalih Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya
2Saepudin Alias Agus Saepudin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BPD (Badan Permusyawarahan Desa) Desa Sukanagalih Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya
2Camat Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat
3Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya
4Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat
5Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta
6Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Purwakarta
7Kepala Sekolah SD Negeri 3 Sindangkasih Kabupaten Purwakarta
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat mengenai Perbuatan Melawan Hukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk seluruhnya;

2.Memohon untuk menjatuhkan Putusan Sela untuk Memerintahkan kepada Turut Tegugat III (tiga) Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Cq Bagian Pemerintahan Desa untuk menunda terlebih dahulu pelantikan Calon Kepala Desa Sukanagalih terpilih atas nama Tergugat II (dua) Sdr. Saepudin sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewisjde);

3.Menyatakan tidak sah dan cacat hukum Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Sukanagalih Nomor : 17/Pan-Pilkades/skng/III/2021 tentang penetapan Calon Kepala Desa Sukanagalih tahun 2021 yang diterbitkan oleh TERGUGAT I (satu) tertanggal 27 Maret 2021;

4.Menyatakan tidak sah dan cacat hukum Berita Acara Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa Sukanagalih Nomor : 19/Pan-Pilkades/skng/III/2021 pada pemilihan Kepala Desa Sukanagalih 2021 yang diterbitkan oleh TERGUGAT I (satu) tertanggal 27 Maret 2021;

5.Menyatakan tidak sah dan cacat hukum penetapan Calon Kepala Desa Sukanagalih Nomor Urut 1 atas nama Saepudin (TERGUGAT II);

6.Menyatakan tidak sah dan cacat hukum Penetapan Calon Terpilih atas nama Tergugat II (dua) Sdr. Saepudin yang telah ditetapkan oleh Tergugat I (satu);

7.Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) serta Para Turut Tergugat adalah terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);

8.Memerintahkan kepada Tergugat I (satu) untuk mebatalkan segala jenis keputusan dan berita acara yang berkaitan dengan Tergugat II (dua) Sdr. Saepudin;

9.Menyatakan tidak sah dan cacat hukum dokumen kependudukan atas nama Tergugat II (dua) Sdr. Saepudin;

10.Memerintahkan kepada Turut Tergugat IV (empat) untuk mencabut kembali dokumen kependudukan atas nama Tergugat II (dua) Sdr. Saepudin seperti semestinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

11.Memerintahkan kepada Turut Tegugat III (tiga) Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Cq Bagian Pemerintahan Desa untuk membatalkan Calon Kepala Desa Sukanagalih terpilih atas nama Tergugat II (dua) Sdr. Saepudin;

12.Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar kerugian Materil maupun Moril kepada Para Penggugat sebesar Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewisjde),

13.Menghukum Tergugat I dan II serta Para Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini,

14.Menyatakan putsan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan upaya hukum lainnya dari Tergugat (uitvoorbardbijvoorad).

15.Memerintahkan kepada Tergugat I dan II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak