Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
169/Pid.B/2025/PN Tsm | ARLY SUMANTO,S.H | Abdul Majid alias Aji bin (alm.) Ee | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
Nomor Perkara | 169/Pid.B/2025/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -1291/M.2.16.3/Eku.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ----- Bahwa Terdakwa ABDUL MAJID Alias AJI Bin (Alm.) EE secara bersama-sama dengan saksi ALI SOPARI Bin DEDE HAMID pada hari Minggu, tgl. 30 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kp. Rancabungur, Rt. 01/ Rw. 01, Kel. Sukalaksana, Kec. Bungursari, Kota Tasikmalaya tepatnya di Gang dekat rumah saksi ALI SOPARI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang”, terhadap Saksi DEDE DAHLIA Binti JOJO, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------
----- Bahwa bermula pada sekitar pukul 22.45 Wib saksi DEDE DAHLIA mendapat informasi dari sdri AURA perihal sdri. EVI (anak perempuan saksi DEDE) sedang berada dirumah sdri ETE yang merupakan nenek dari terdakwa dan juga nenek buyut dari saksi ALI SOPARI. Kemudian saksi DEDE mengajak saksi HERMANTO Bin MAHRUF untuk mendatangi rumah orang tua saksi ALI SOPARI tersebut dengan maksud menjemput sdri. EVI. Setibanya dilokasi tersebut ternyata saksi DEDE bertemu dengan terdakwa dan saksi ALI SOPARI, serta sdri. EVI serta melihat adanya beberapa botol minuman keras, setelah itu saksi DEDE dan saksi HERMANTO pun membawa sdri. EVI keluar dari rumah tersebut. Namun ditengah perjalanan saksi DEDE baru menyadari jika sendal yang dipergunakan saksi DEDE telah tertukar sehingga saksi DEDE sempat kembali kerumah tersebut untuk menukarkan kembali sendalnya dan setelah menukarkan sendal tersebut saksi DEDE sempat menegur kembali terdakwa dan saksi ALI SOPARI.
Mendengar teguran tersebut, terdakwa dan saksi ALI SOPARI menjadi emosi, lalu saksi ALI SOPARI pergi kedapur rumah saksi ALI SOPARI dengan maksud mengambil sebilah golok dengan gagang kayu lalu kembali ke depan rumah dan melakukan pengancaman kepada saksi DEDE dan saksi HERMANTO sehingga saksi HERMANTO merasa ketakutan dan melarikan diri. Kemudian terdakwa dan saksi ALI SOPARI cekcok dengan saksi DEDE, sehingga terdakwa dan saksi ALI SOPARI semakin emosi lalu melakukan pemukulan terhadap saksi DEDE dengan cara :
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi ALI telah mengakibatkan Saksi DEDE DAHLIA Binti JOJO mengalami rasa sakit pada bagian bibir dan dahi berdasarkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan (Visum Et Repertum) : No. 17/ VER/ RSI-SM/ III/ 2025, tgl. 31 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MUHAMMAD IRVAN, dokter pada Rumah Sakit Islam Hj. Siti MUNIROH Tasikmalaya dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Terdapat kekerasan tumpul pada mata kiri hingga pipi kiri. ----- Perbuatan mana oleh terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------ KEDUA ----- Bahwa Terdakwa ABDUL MAJID Alias AJI Bin (Alm.) EE pada hari Minggu, tgl. 30 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kp. Rancabungur, Rt. 01/ Rw. 01, Kel. Sukalaksana, Kec. Bungursari, Kota Tasikmalaya tepatnya di Gang dekat rumah saksi ALI SOPARI Bin DEDE HAMID atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Penganiayaan”, terhadap Saksi DEDE DAHLIA Binti JOJO, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------
----- Bahwa bermula pada sekitar pukul 22.45 Wib saksi DEDE DAHLIA mendapat informasi dari sdri AURA perihal sdri. EVI (anak perempuan saksi DEDE) sedang berada dirumah sdri ETE yang merupakan nenek terdakwa dan juga nenek buyut saksi ALI SOPARI. Kemudian saksi DEDE mengajak dengan saksi HERMANTO Bin MAHRUF untuk mendatangi rumah orang tua saksi ALI SOPARI tersebut dengan maksud menjemput sdri. EVI. Setibanya dilokasi tersebut ternyata saksi DEDE bertemu dengan terdakwa dan saksi ALI SOPARI, serta sdri. EVI serta melihat adanya beberapa botol minuman keras, setelah itu saksi DEDE dan saksi HERMANTO pun membawa sdri. EVI keluar dari rumah tersebut. Namun ditengah perjalanan saksi DEDE baru menyadari jika sendal yang dipergunakan saksi DEDE telah tertukar sehingga saksi DEDE sempat kembali kerumah tersebut untuk menukarkan kembali sendalnya dan setelah menukarkan sendal tersebut saksi DEDE sempat menegur kembali terdakwa dan saksi ALI SOPARI.
Mendengar teguran tersebut, terdakwa dan saksi ALI SOPARI menjadi emosi, lalu saksi ALI SOPARI pergi kedapur rumah saksi ALI SOPARI dengan maksud mengambil sebilah golok dengan gagang kayu lalu kembali ke depan rumah dan melakukan pengancaman kepada saksi DEDE dan saksi HERMANTO. Kemudian terdakwa dan saksi ALI SOPARI cekcok dengan saksi DEDE, sehingga terdakwa semakin emosi lalu melakukan pemukulan terhadap saksi DEDE dengan cara melakukan pemukulan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak lebih kurang 4 (empat) kali ke bagian wajah sebelah kiri mengenai mata, hidung, kepala, telinga sebelah kiri.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi DEDE DAHLIA Binti JOJO mengalami rasa sakit pada bagian bibir dan dahi berdasarkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan (Visum Et Repertum) : No. 17/ VER/ RSI-SM/ III/ 2025, tgl. 31 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MUHAMMAD IRVAN, dokter pada Rumah Sakit Islam Hj. Siti MUNIROH Tasikmalaya dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Terdapat kekerasan tumpul pada mata kiri hingga pipi kiri.
----- Perbuatan mana oleh terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |