Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2026/PN Tsm Rani Novitasari Devi Aneng Widya Kristiani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat PN TSM-08042026UQG
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yogi Nugraha, S.H.Rani Novitasari Devi
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 185.000.000,00
Petitum
PRIMAIR
DALAM PROVISI
1. Mengabulkan tuntutan provisi Penggugat;
2. Memerintahkan agar segala tindakan hukum yang bersifat represif terhadap Penggugat dihentikan sementara sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap;
 
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat adalah hubungan keperdataan;
3. Menyatakan tindakan Tergugat yang melaporkan Penggugat secara pidana merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Laporan Polisi Nomor : LP/B/60/I/2026/SPKT/POLRES TASIKMALAYA KOTA/POLDA JAWA BARAT, Tanggal 28 Januari 2026;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, dengan rincian:
- Materiil: Rp 185.000.000,- (Seratus delapan puluh lima juta rupiah)
- Immateriil: Rp 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
7. Menyatakan segala akibat hukum dari laporan Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum;
8. Memerintahkan kepada Tergugat, Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan mematuhi Putusan ini;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUSIDER
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aaequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak