| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 343/Pid.B/2025/PN Tsm | Ahmad Sidik, SH | BUDI SETIADI KUSNO PUTRO bin alm. ADAM SETIAWAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 343/Pid.B/2025/PN Tsm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 27 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B -2741/M.2.16.3/Eoh.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA : Bahwa terdakwa BUDI SETIADI KUSNO PUTRO bin alm. ADAM SETIAWAN pada waktu-waktu dan ditempat sebagaimana akan disebutkan dibawah ini atau setidak-tidaknya terjadi selama tahun 2023 sampai tahun 2024 bertempat di Perum Bumi Kiara Regency Nomor 02 Jalan Ampera Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi disuatu tempat yang masing termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan beberapa kali ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
saksi DINDIN HIDAYAT, S.HI.,M.H. baru menyerahkan uang muka Rp. 2,000,000 (dua juta rupiah) kemudian dibuat kuitansi tanda terima uang.
Tanggal 6 September 2022 sebesar Rp. 5,000,000 (lima juta rupiah). Tanggal 9 Maret 2023 sebesar Rp. 4,000,000 (empat juta rupiah). Tanggal 12 Juni 2023 sebesar Rp. 1,000,000 (satu juta rupiah). Tanggal 7 April 2024 sebesar Rp. 1,300,000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Jumlah seluruhnya Rp. 13,300,000 (tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah) dan selain itu juga pada tanggal 13 Agustus 2022 terdakwa telah menerima uang sebesar Rp. 5,000,000 (lima juta rupiah) dari saksi AGUS SETIAWAN yang diserahkan oleh saksi WAWAN SETIAWAN adik kandung dari saksi AGUS SETIAWAN yang merupakan ahli waris dari almarhum ADE S. yang merupakan saudara kandung dari saksi AGUS SETIAWAN dan saksi WAWAN SETIAWAN karena almarhum ADE S. belum menikah sedangkan kedua orang tuanya telah meninggal dunia, dimana uang tersebut dimaksudkan untuk biaya pengenaan pajak penghasilan pihak penjual atas permintaan saksi DINDIN HIDAYAT, S.HI.M.H. sehingga jumlah uang yang telah diterima terdakwa sebesar Rp. 18,300,000 (delapan bekas juta tiga ratus ribu rupiah) yang kesemuanya dibuat kwitansi tanda terima uang yang kemudian terdakwa menyerahkan berkas berikut SHMnya ke Notaris LA YURIS ADITYA, S.H.,M.Kn.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU :
KEDUA : Bahwa terdakwa BUDI SETIADI KUSNO PUTRO bin alm. ADAM SETIAWAN pada waktu-waktu dan ditempat sebagaimana akan disebutkan dibawah ini atau setidak-tidaknya terjadi selama tahun 2023 sampai tahun 2024 bertempat di Perum Bumi Kiara Regency Nomor 02 Jalan Ampera Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi disuatu tempat yang masing termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadilinya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan beberapa kali ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Tanggal 6 September 2022 sebesar Rp. 5,000,000 (lima juta rupiah). Tanggal 9 Maret 2023 sebesar Rp. 4,000,000 (empat juta rupiah). Tanggal 12 Juni 2023 sebesar Rp. 1,000,000 (satu juta rupiah). Tanggal 7 April 2024 sebesar Rp. 1,300,000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Jumlah seluruhnya Rp. 13,300,000 (tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah) dan selain itu juga pada tanggal 13 Agustus 2022 terdakwa telah menerima uang sebesar Rp. 5,000,000 (lima juta rupiah) dari saksi AGUS SETIAWAN yang diserahkan oleh saksi WAWAN SETIAWAN adik kandung dari saksi AGUS SETIAWAN yang merupakan ahli waris dari almarhum ADE S. yang merupakan saudara kandung dari saksi AGUS SETIAWAN dan saksi WAWAN SETIAWAN karena almarhum ADE S. belum menikah sedangkan kedua orang tuanya telah meninggal dunia, dimana uang tersebut dimaksudkan untuk biaya pengenaan pajak penghasilan pihak penjual atas permintaan saksi DINDIN HIDAYAT, S.HI.M.H. sehingga jumlah uang yang telah diterima terdakwa sebesar Rp. 18,300,000 (delapan bekas juta tiga ratus ribu rupiah) yang kesemuanya dibuat kwitansi tanda terima uang yang kemudian terdakwa menyerahkan berkas berikut SHMnya ke Notaris LA YURIS ADITYA, S.H.,M.Kn.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 378 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
