| Dakwaan |
Bahwa terdakwa ANDRIKO SIMALANGO anak dari ESRON SIMALANGO, pada hari Jumat, tgl. 20 Juni 2025 sekira pukul 21.02 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Perum Sukarindik Indah, Blok E/ 52, Rt. 006/ Rw. 007, Kel. Sukarindik, Kec. Bungursari, Kota Tasikmalaya tepatnya di rumah yang terdakwa sewa/ kontrak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”Memproduksi, mengimpor, mengedarkan, menjual dan mengecerkan minuman beralkohol di Daerah tanpa Izin dari Pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan termasuk meracik atau mencampur minuman beralkohol untuk kepentingan sendiri dan/atau orang lain”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------
- Bermula bermula ketika saksi WARDI WIDIANTO dan rekan sedang melaksanakan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada hari Jumat, tgl. 20 Juni 2025 sekira pukul 21.02 Wib;
- Selanjutnya saksi WARDI dan rekan mendapatkan informasi dari masyarakat melalui Group Whatsapp Tim Maung Galunggung perihal adanya sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan minuman beralkhohol di daerah Sukarindik;
- Lalu saksi WARDI dan rekan langsung menuju kerumah tersebut dan setibanya dirumah tersebut sudah ada beberapa orang warga bersama dengan sdra. JEFRI (adik dari terdakwa) serta beberapa minuman beralkhohol dengan perincian :
- 86 (delapan puluh enam) botol anggur jenis Anggur Ginseng;
- 61 (enam puluh satu) botol jenis Kawa-kawa;
- 48 (empat puluh delapan) botol jenis Anggur Merah;
- 45 (empat puluh lima) botol jenis Intisari;
- 36 (tiga puluh enam) botol jenis Arak Oangtua.
Yang mana seluruh minuman beralkhohol tersebut ditemukan dari dalam rumah.
- Bahwa terdakwa memperoleh minuman beralkhohol dengan cara memesan/ membeli dari sdra. RIO yang beralamat di Bandung;
- Bahwa terdakwa menjual minuman beralkhohol tersebut dengan harga sebagai berikut :
- Anggur Ginseng dengan harga Rp55.000,00 (lima puluh ribu rupiah)/ botol;
- Kawa-kawa dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)/ botol;
- Anggur Merah dengan harga Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah)/ botol;
- Intisari dengan harga Rp65.000,00 (enam puluh ribu rupiah)/ botol;
- Arak Oangtua dengan harga Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah)/ botol.
Yang mana transaksi jual beli minuman beralkhohol tersebut dilakukan dengan cara Cash On Delivery (COD).
- Bahwa dari penjualan minuman beralkhohol tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per hari;
- Bahwa uang hasil penjualan minuman beralkhohol tersebut telah terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari-hari terdakwa;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk mengedarkan, menjual ataupun mengecerkan minuman beralkhohol tersebut.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya nomor 07 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Berakohol di Kota Tasikmalaya |