Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
71/Pdt.P/2025/PN Tsm Wanti Yulianti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 71/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat PN TSM-06052025C2G
Pemohon
NoNama
1Wanti Yulianti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah nama anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3206-LU-02112018-0043 semula tercantum atas nama ZAINA QURROTAAYUN RAHARJO  diubah namanya menjadi ARSYFA QURROTAAYUN RAHARJO;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3206-LU-02112018-0043 atas ZAINA QURROTAAYUN RAHARJO yang lahir di Tasikmalaya, 23 Oktober 2018. Semula tercantum dengan nama ZAINA QURROTAAYUN RAHARJO diganti menjadi ARSYFA QURROTAAYUN RAHARJO 
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak