Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.Sus-BPSK/2025/PN Tsm PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO),Tbk. Kantor Cabang Tasikmalaya 1.Aang Munawar
2.Oneng Widaningsih
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara BPSK
Nomor Perkara 59/Pdt.Sus-BPSK/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat PN TSM-05062025U2J
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO),Tbk. Kantor Cabang Tasikmalaya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Aang Munawar
2Oneng Widaningsih
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ulih Muslihudin SH I MM CLAAang Munawar
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.093.962.134,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Keberatan;
  2. Menyatakan bahwa BPSK Kota Tasikmalaya tidak memilik kewenangan absolut untuk memutus perkara yang dimohonkan oleh Termohon/ Konsumen;
  3. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Tasikmalaya Nomor : 006/A/BPSK-Kota.Tsm/V/2025 Tanggal 14 Mei 2025 untuk seluruhnya;
  4. Menyatakan Termohon adalah debitur yang beritikad buruk;
  5. Menghukum Termohon Keberatan untuk melunasi seluruh utang/kewajibannya kepada Pemohon secara seketika dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut :

Pokok

523.750.000,-

Bunga Berjalan

405.997.686,-

Denda

164.053.120,-

Denda Berjalan

1.000.097.328,-

Biaya Rupa-rupa

Rp. 64.000,-

Total

2.093.962.134

  1. Menyatakan demi hukum Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 129 an Haji Aang Munawar, Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00292 an Oneng Widaningsih, dan Sertipikat Hak Milik (SHM) SHM No. 216 an Oneng Widaningsih merupakan jaminan atas kredit Termohon kepada Pemohon sampai dengan kewajiban Kredit Termohon Lunas.
  2. Menghukum/Menyatakan demi hukum Termohon Wanprestasi atau ingkar janji kepada Pemohon;
  3. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak