Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2025/PN Tsm ADRIAN VITO PRATAMA Sadam Ajid Bin Katep Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 242 /M.2.33/ Enz.2 /02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIAN VITO PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sadam Ajid Bin Katep[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

    Bahwa Terdakwa Sadam Ajid Bin Katep, pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan tepatnya di Jl. Cibeber Desa Cibeber Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “memproduksi, atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) yakni, setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dan setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

    Bahwa Terdakwa Sadam Ajid Bin Katep, pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan tepatnya Jalan Cibeber Desa Cibeber Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yakni, praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa 05 November 2024 sekira Pukul 06.00 WIB Saksi Gumiwang Dwi Putra dan Saksi Firman Prasetya yang merupakan Anggota Sat Resnarkoba Polres Tasikmalaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Cibeber Kec. Cikalong Kab. Tasikmalaya ada yang berjualan Sediaan Farmasi berupa Obat Label K berwarna kuning berlogo MF diduga jenis HEXYMER sambil berjualan Siomay, selanjutnya Saksi Gumiwang dan Saksi Firman berangkat menuju ke daerah Cibeber Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya, sesampainya di Jl. Cibeber Desa Cibeber Kec. Cikalong Kab. Tasikmalaya sekira pukul 10.30 WIB Saksi Gumiwang dan Saksi Firman melihat Terdakwa sedang berjualan Siomay lalu Saksi Gumiwang dan Saksi Firman menghampiri Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa pada saat melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, Saksi Gumiwang dan Saksi Firman menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan obat berwarna kuning jenis Hexymer sebanyak 291 butir di dalam 1 (satu) buah tas selendang berwarna abu hitam tempat menyimpan obat berwarna kuning jenis Hexymer dan 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Hot 30i warna biru muda dengan Nomor Hp 082119790879 Imei ke 1 354526302828302 dan Imei ke 2 354526302828310.
  • Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selendang berwarna abu hitam tempat menyimpan obat yang berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan obat berwarna kuning jenis HEXYMER sebanyak 291 butir dengan maksud dan tujuan Terdakwa menyimpan barang bukti tersebut adalah untuk diedarkan;
  • Bahwa Terdakwa memperoleh 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan obat berwarna kuning jenis HEXYMER sebanyak 291 butir dari Sdr. Irgi Permadani Als Odoy pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekira pukul 11.30 WIB dengan cara menghubungi Sdr. Irgi menggunakan 1 (satu) buah Handphone merek Infinix Hot 30i warna biru muda dengan nomor HP 08211979089 IMEI 1: 354526302828302 dan IMEI ke 2: 354526302828310 lalu sediaan farmasi berupa obat berwarna kuning jenis Hexymer dikirim melalui paket ke Jl. Cibeber Desa Cibeber Kec. Cikalong Kab. Tasikmalaya sebanyak 500 butir yang sudah Terdakwa edarkan dengan dijual oleh Terdakwa dan sisanya sebanyak 291 butir.
  • Bahwa setelah mendapatkan obat berwarna kuning jenis HEXYMER tersebut, kemudian Terdakwa mengedarkan Obat berwarna kuning jenis Hexymer dengan cara menjual dengan harga Rp. 5.000,-  (lima ribu rupiah) – Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada orang lain yang datang ke tempat Terdakwa berjualan Siomay, diantaranya kepada Saksi Ikhsan Rahman Taufik;
  • Bahwa dalam setiap menjual Obat berwarna kuning jenis Hexymer Terdakwa mendapatkan keuntungan sebanyak + Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap Obat berwarna kuning jenis Hexymer tersebut habis;
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.17.24.0568 Tanggal 22 November 2024 yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt NIP. 196601261993032001 selaku Ketua Tim Pengujian bahwa 10 (sepuluh) tablet berwarna kuning pada satu sisi bertanda MF, pada sisi lain terdapat dua garis tengah berpotongan dalam 1 (satu) plastik klip bening yang diuji dengan Jenis/Parameter Uji yaitu Identifikasi Trihexyphenidyl memilik hasil yaitu Trihexyphenidyl Positif.
  • Bahwa pil Trihexyphenidyl merupakan obat keras. Selain itu, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan, obat Trihexyphenidyl termasuk ke dalam obat-obatan yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa Terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Pihak Dipublikasikan Ya