Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2025/PN Tsm 1.Ade Muharam
2.Tati Herawati
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., Cq. Kantor Cabang PT BANK MANDIRI Tbk. Tasikmalaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat PN TSM-1704202544E
Penggugat
NoNama
1Ade Muharam
2Tati Herawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ali Nurdin, SHAde Muharam
2Ali Nurdin, SHTati Herawati
Tergugat
NoNama
1PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., Cq. Kantor Cabang PT BANK MANDIRI Tbk. Tasikmalaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Cq Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Barat, Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR  :
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian Kredit dengan nomor :131 – 04 / 006 / KMK / CRMS / 2009 pada tanggal 17 Maret 2009, dan berikut adendumnya adalah sah menurut hukum;
3. Menyatakan menerima permintaan penundaan lelang agunan kredit Penggugat untuk SHM No.: 00427, SHM No. : 00456, dan SHM No.: 00458 atas nama Ade Muharam;
4. Menyatakan menerima permintaan penghapusan bunga berjalan, penghapusan denda, penghapusan denda berjalan, dan penghapusan biaya biaya lainnya;
5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini;
6. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDAIR :
 
Apabila Pengadilan Negeri Klas I A Tasikmalaya berpendapat lain,  mohon    putusan yang  seadil – adilnya (ex ae quo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak