Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2026/PN Tsm 1.IMAS SARIPAH selaku Pemilik Toko TB RIZKI
2.Kurniawan selaku Pemilik Toko TB RIZKI
2.ASEP RONI NOORHIDAYAT alias ASEP RONI NURHIDAYAT, alias RONI ,selaku Pemilik/wakil Perusahaan PT Total Primakom Perkasa
3.DEDE MUHAMAD WARDANI ALIAS H ADE WARDANI
4.ARIP SUNARYO ALIAS NARYO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat PN TSM-28042026VZK
Penggugat
NoNama
1IMAS SARIPAH selaku Pemilik Toko TB RIZKI
2Kurniawan selaku Pemilik Toko TB RIZKI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DANI SAFARI EFFENDI SHIMAS SARIPAH selaku Pemilik Toko TB RIZKI
2DANI SAFARI EFFENDI SHKurniawan selaku Pemilik Toko TB RIZKI
Tergugat
NoNama
1ASEP RONI NOORHIDAYAT alias ASEP RONI NURHIDAYAT, alias RONI ,selaku Pemilik/wakil Perusahaan PT Total Primakom Perkasa
2DEDE MUHAMAD WARDANI ALIAS H ADE WARDANI
3ARIP SUNARYO ALIAS NARYO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pimpinan PT Hutama Karya
2Pemerintah Republik Indonesia Melalui Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Sumber Daya Air C.q.Balai Besar Wilayah Sungai Citanduy
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 386.520.000,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan sah Surat Perjanjian Nomor 001/SPK/XI/2025. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tangga 16-02-2026, Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Tanggal 7 April 2026, yang dibuata Para Penggugat, Para Tergugat dan Kontrak Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II;
3. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk segera mengembalikan uang milik Penggugat atas jual Material sebesar Rp. Rp.386.520.000,-(Tiga ratus delapan puluh enam juta lima ratus dua puluh ribu rupiah)sampai Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
4. Menghukum Para Tergugat untuk melasanakan Uang Paksa apabila Para Tergugat lalai;
5. Menyatakan sah dan berharga sita Jamin Jamin atas Tanah dan bangunan serta segala sesuatu diatas tanah termasuk segala turutannya dan isinya berbentuk kendaraan dan Roda 4 (Empat)yang terletak di : 1.Perum Mitra Batik Jalan Batik No.367 Kel.Kersamenak Kec.Kawalu Kota Tasikmalaya Jabar HP.081220097725 Milik Tergugat I, dan
2.Jl. Raya Gunung Tanjung No.27A Dusun Pamegatan KP>Cicurug RT 021 RW 006 Desa Margahayu Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya, Jabar, Milik Tergugat II serta KP.Pasir Peuteuy RT 002 RW 007 Desa Tanjungkarang Kec.Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya,Jabar, Milik Tergugat III ;
6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I, memberi sangsi Blacklist pada Perusahan Para Tergugat maupun Turut Tergugat I, apabila kewajiban pembayaran uang Negara dari Turut Tergugat I sudah dibayarkan tapi tidak diserahkan pada yang berhak;
7. Menghukum Para Tergugat dan tergugat I patuh melaksanakan putusan
8. Menghukum Para tergugat untuk membayar biaya Perkara Atatau
9 Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketuhanan Yang maha Esa (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak