| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 325/Pid.Sus/2025/PN Tsm | ARLY SUMANTO,S.H | MUHAMMAD RAYHAN AL FATH BIN MUHAMMAD ALI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
| Nomor Perkara | 325/Pid.Sus/2025/PN Tsm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B -2552/M.2.16.3/Eoh.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA : ----- Bahwa Terdakwa Muhammad Rayhan Al Fath Bin Muhammad Ali pada hari Kamis, tgl. 27 Maret 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Ir. H. Juanda, Kel. Linggajaya, Kec. Mangkubumi, Kota Tasikmalaya tepatnya didekat Shopee Xpress atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ------------------------------- ----- Bahwa bermula ketika Terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax no. pol : Z-2117-RU dari arah Transmart menuju kearah Selatan (bunderan Mangkubumi) melalui Jl. Ir. H. Juanda. Pada saat itu terdakwa merasa lelah dikarenakan terdakwa baru melaksanakan kegiatan berbuka puasa bersama teman kampus terdakwa di Transmart sehingga kurang konsenterasi, namun terdakwa tetap melanjutkan perjalanannya. Pada saat melintasi daerah tersebut diatas, terdakwa berpapasan atau beriringan dengan pengendara 1 (satu) unit sepeda motor vespa matic (no. pol tidak dikehatui) melaju dengan kecepatan lebih kurang 60Km/ Jam. Selanjutnya pengendara vespa matic tersebut terlihat berusaha mendahului 2 (dua) unit kendaraan minibus dengan cara menyalip melalui sisi sebelah kanan minibus tersebut, sementara itu terdakwa pun berusaha mengikuti pengendara Vespa tersebut. Selanjutnya, ketika terdakwa berusaha untuk mengikuti ataupun menyalip pengendara Vespa yang sedang menyalip 2 (dua) unit mobil tersebut, dari arah/ jalur berlawanan (dari arah Selatan (Linggajaya) menuju kearah Utara (Cilembang)) datang saksi ANI SUMARNI Binti WANDI yang sedang berboncengan dengan saksi INDRI HAPSARI Binti (Alm.) DADI SUPRIADI mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan no. pol : Z-4035-VB hendak berbelok (menyebrang) menuju Shopee Xpress akan tetapi masih berada pada jalur nya dan sebelumnya telah menyalakan lampun sen kanan lebih kurang 10 (sepuluh) meter sebelum tiba di titik terjadinya benturan serta pada posisi berhenti hendak menunggu melintasnya kendaraan dari arah berlawanan. Sebelum benturan terjadi, sepeda motor saksi ANI sempat berpapasan dengan pengendara vespa matic dan hampir terjadi benturan/ serempetan, akan tetapi saksi ANI masih dapat menghindari pengendara sepeda motor vespa matic tersebut, namun tidak lama kemudian datang terdakwa yang mengemudikan sepeda motor Yamaha Nmax dengan kecepatan tinggi sambil berupaya mendahului mobil serta mengikuti ataupun berusaha mendahului pengendara vespa yang ada didepan terdakwa sehingga posisi sebagian dari badan sepeda motor terdakwa masuk ke jalur yang berlawanan (jalur saksi ANI), pada saat itu saksi ANI dan terdakwa sempat berusaha menghindari benturan namun dikarenakan jarak sudah sangat dekat lebih kurang 1m (satu meter) sehingga benturan tidak dapat dihindari dan menyebabkan terjadinya benturan antara setang kanan dan foot step kanan motor saksi ANI dengan stang kanan dan knalpot sepeda motor Yamaha Nmax terdakwa dengan posisi titik tabrak berada pada jalur saksi ANI. Setelah terjadinya benturan tersebut, saksi ANI yang berboncengan dengan saksi INDRI maupun terdakwa terjatuh dijalurnya masing-masing, tidak lama kemudian warga mulai berdatangan lalu membawa Saksi ANI ke RS TMC untuk mendapatkan pertolongan medis. Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang kurang berhati-hati mengemudikan kendaraannya tersebut telah mengakibatkan saksi ANI SUMARNI Binti WANDI mengalami luka berdasarkan Surat Keterangan Medis (Visum Et Repertum) No. : 01/ RS.TMC/ VER/ V/ 2025, tgl. 06 Mei 2025 yang ditandatangani oleh dr. ADITYA PRIHERDADI, Sp. OT, dokter pada Rumah Sakit Tasik Medika Citratama (RS TMC) yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ANI, yang pada pokoknya menyimpulkan sebagai berikut :
Kaki kanan terpasang pen disertai kebas dan kaku. ----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ---------
-------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------- KEDUA ----- Bahwa Terdakwa Muhammad Rayhan Al Fath Bin Muhammad Ali pada hari Kamis, tgl. 27 Maret 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Ir. H. Juanda, Kel. Linggajaya, Kec. Mangkubumi, Kota Tasikmalaya tepatnya didekat Shopee Xpress atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------ ----- Bahwa bermula ketika Terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nmax no. pol : Z-2117-RU dari arah Transmart menuju kearah Selatan (bunderan Mangkubumi) melalui Jl. Ir. H. Juanda. Pada saat itu terdakwa merasa lelah dikarenakan terdakwa baru melaksanakan kegiatan berbuka puasa bersama teman kampus terdakwa di Transmart sehingga kurang konsenterasi, namun terdakwa tetap melanjutkan perjalanannya. Pada saat melintasi daerah tersebut diatas, terdakwa beriringan dengan pengendara 1 (satu) unit sepeda motor vespa matic (no. pol tidak dikehatui) melaju dengan kecepatan lebih kurang 60Km/ Jam. Selanjutnya pengendara vespa matic tersebut terlihat berusaha mendahului 2 (dua) unit kendaraan minibus dengan cara menyalip melalui sisi sebelah kanan minibus tersebut, sementara itu terdakwa pun berusaha mengikuti pengendara Vespa tersebut. Selanjutnya, ketika terdakwa berusaha untuk mengikuti ataupun menyalip pengendara Vespa yang sedang menyalip 2 (dua) unit mobil tersebut, dari arah/ jalur berlawanan (dari arah Selatan (Linggajaya) menuju kearah Utara (Cilembang)) datang saksi ANI SUMARNI Binti WANDI yang sedang berboncengan dengan saksi INDRI HAPSARI Binti (Alm.) DADI SUPRIADI mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan no. pol : Z-4035-VB hendak berbelok (menyebrang) menuju Shopee Xpress akan tetapi masih berada pada jalur nya dan sebelumnya telah menyalakan lampun sen kanan lebih kurang 10 (sepuluh) meter sebelum tiba di titik terjadinya benturan serta pada posisi berhenti hendak menunggu melintasnya kendaraan dari arah berlawanan. Sebelum benturan terjadi, sepeda motor saksi ANI sempat berpapasan dengan pengendara vespa matic dan hampir terjadi benturan/ serempetan, akan tetapi saksi ANI masih dapat menghindari pengendara sepeda motor vespa matic tersebut, namun tidak lama kemudian datang terdakwa yang mengemudikan sepeda motor Yamaha Nmax dengan kecepatan tinggi sambil berupaya mendahului mobil serta mengikuti ataupun berusaha mendahului pengendara vespa yang ada didepan terdakwa sehingga posisi sebagian dari badan sepeda motor terdakwa masuk ke jalur yang berlawanan (jalur saksi ANI), pada saat itu saksi ANI dan terdakwa sempat berusaha menghindari benturan namun dikarenakan jarak sudah sangat dekat lebih kurang 1m (satu meter) sehingga benturan tidak dapat dihindari dan menyebabkan terjadinya benturan antara setang kanan dan foot step kanan motor saksi ANI dengan stang kanan dan knalpot sepeda motor Yamaha Nmax terdakwa dengan posisi titik tabrak berada pada jalur saksi ANI. Setelah terjadinya benturan tersebut, saksi ANI yang berboncengan dengan saksi INDRI maupun terdakwa terjatuh dijalurnya masing-masing, tidak lama kemudian warga mulai berdatangan lalu membawa Saksi ANI ke RS TMC untuk mendapatkan pertolongan medis. Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang kurang berhati-hati mengemudikan kendaraannya tersebut telah mengakibatkan saksi ANI SUMARNI Binti WANDI mengalami luka dan kerusakan sepeda motor milik saksi ANI. ----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
