| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa KHOERUDIN Bin MUSLIM, pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Perum Griya Permata Blok D No. 2 Rt. 004 Rw. 003 Desa Manggungjaya Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yakni Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan/dan mutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul sekira pukul 09.00 WIB, Saksi BRIPTU REZA NURSYEHAN bersama dengan Saksi BRIGPOL SURYAMAN mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya terdapat seseorang yang menjual sediaan farmasi berupa Pil/Obat. Kemudian, sekira pukul 19.30 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Perum Griya Permata Blok D No. 2 Rt. 004 Rw. 003 Desa Manggungjaya Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya, Saksi BRIPTU REZA NURSYEHAN bersama dengan Saksi BRIGPOL SURYAMAN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan berhasil menemukan: 1 (satu) buah pot bertuliskan hexymer berisikan 140 (seratus empat puluh) butir Pil/Obat warna kuning berlogo mf, 147 (seratus empat puluh tujuh) butir Pil/Obat warna kuning berlogo mf dibungkus plastik klip, 38 (tiga puluh delapan) butir Pil/Obat dalam kemasan strip tanpa penandaan diduga Tramadol, dan uang sisa penjualan sebesar Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas slempang warna hitam. Kemudian, Saksi BRIPTU REZA NURSYEHAN dan Saksi BRIGPOL SURYAMAN juga berhasil menemukan 1 (satu) buah Hp (handphone) merek Vivo Y22 warna biru yang pada saat dilakukan penggeledahan sedang Terdakwa pegang;
- Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti berupa 1 (satu) buah pot bertuliskan hexymer berisikan 140 (seratus empat puluh) butir Pil/Obat warna kuning berlogo mf, 38 (tiga puluh delapan) butir Pil/Obat dalam kemasan strip tanpa penandaan diduga Tramadol, dan 147 (seratus empat puluh tujuh) butir Pil/Obat warna kuning berlogo mf dibungkus plastik klip adalah milik Terdakwa untuk dijual atau diedarkan;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membelinya dari Sdr. ABANG (DPO) yang berada di Jakarta Barat yang mana Terdakwa telah membeli obat-obatan tersebut dari Sdr. ABANG (DPO) sebanyak 5 (lima) kali dengan pembelian terakhir yaitu pada hari dan tanggal yang tidak dapat Terdakwa ingat lagi dalam bulan Juni 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa, yang pada saat itu bekerja sebagai sopir travel, pergi menuju Jl. Slipi Kec. Palmerah Kota Jakarta Barat untuk menemui Sdr. ABANG (DPO) di pinggir jalan dan kemudian Terdakwa membeli obat sebanyak 1 (satu) buah pot bertuliskan hexymer berisikan 1000 butir Pil/Obat warna kuning berlogo mf dan 150 butir Pil/Obat dalam kemasan strip tanpa penandaan diduga Tramadol dari saudara ABANG dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa memberikan uang pembayaran kepada Sdr. ABANG (DPO) secara tunai;
- Bahwa setelah Terdakwa menerima sediaan farmasi berupa obat sebanyak 1 (satu) buah pot bertuliskan hexymer berisikan 1000 butir Pil/Obat warna kuning berlogo mf dan 150 butir Pil/Obat dalam kemasan strip tanpa penandaan diduga Tramadol dari Sdr. ABANG (DPO), Terdakwa menjual sediaan farmasi berupa obat tersebut dengan cara menawarkan kepada teman-teman Terdakwa melalui status Whatsapp yang Terdakwa buat yang status tersebut berisikan tulisan “R” yang artinya adalah “ready” sehingga teman-teman Terdakwa mengetahui bahwa Terdakwa sedang memiliki sediaan farmasi berupa pil/obat untuk Terdakwa jual atau edarkan;
- Bahwa Terdakwa menawarkan sediaan farmasi berupa Pil/Obat dalam kemasan strip tanpa penandaan diduga Tramadol tersebut dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) butir sedangkan sediaan farmasi berupa Pil/Obat warna kuning berlogo mf dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap 3 (tiga) butir;
- Bahwa Terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tersebut kepada Saksi HASBI MUSTAPA Bin UNDANG sebanyak 2 (dua) kali dengan pembelian terakhir pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2026 sekira 21.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Perum Griya Permata Rt. 004 Rw. 003 Desa Manggungjaya Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya dengan pembelian sebanyak 2 (dua) butir sediaan farmasi berupa Pil/Obat Tramadol dengan harga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan pembayaran secara tunai kepada Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa juga telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat/pil warna kuning berlogo mf kepada Saksi DEDE SALMAN Bin KAMALUDIN sebanyak 2 (dua) kali dengan pembelian terakhir pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2026 sekira pukul 14.00 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Perum Griya Permata Rt. 004 Rw. 003 Desa Manggungjaya Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya dengan pembelian sebanyak 6 (enam) butir obat/pil warna kuning berlogo mf dengan harga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual sediaan farmasi berupa Pil/Obat warna kuning berlogo mf dan Pil/Obat kemasan strip tanpa penandaan diduga Tramadol adalah untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap 1000 (seribu) butir Pil/Obat warna kuning berlogo mf dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) untuk setiap 150 (seratus lima puluh) butir sediaan farmasi berupa Pil/Obat diduga Tramadol yang mana keuntungan tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No.Lab: 4511/NOF/2026 tanggal 15 Juli 2026 terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 15 (lima belas) tablet warna kuning berdiameter 0,72 cm dan tebal 0,35 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2860 gram yang diberi nomor barang bukti 2481/2026/PF dan 1 (satu) strip berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,93 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3220 gram yang diberi nomor barang bukti 2482/2026/PF dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 2481/2026/PF berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl dan barang bukti nomot 2482/2026/PF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi mengandung bahan obat jenis Tramadol;
- Bahwa Terdakwa dalam mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan atau mengedarkan pil Tramadol dan pil Trihexyphenidyl tidak disertai dengan resep dokter dan tidak terdapat aturan pakai, khasiat dan manfaat di dalam kemasan;
- Bahwa Terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras dikarenakan pekerjaan terdakwa bukan di bidang farmasi ataupun kesehatan melainkan hanya menempuh pendidikan sampai tamat SMP.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I angka 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa KHOERUDIN Bin MUSLIM, pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Perum Griya Permata Blok D No. 2 Rt. 004 Rw. 003 Desa Manggungjaya Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul sekira pukul 09.00 WIB, Saksi BRIPTU REZA NURSYEHAN bersama dengan Saksi BRIGPOL SURYAMAN mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya terdapat seseorang yang menjual sediaan farmasi berupa Pil/Obat. Kemudian, sekira pukul 19.30 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Perum Griya Permata Blok D No. 2 Rt. 004 Rw. 003 Desa Manggungjaya Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya, Saksi BRIPTU REZA NURSYEHAN bersama dengan Saksi BRIGPOL SURYAMAN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan berhasil menemukan: 1 (satu) buah pot bertuliskan hexymer berisikan 140 (seratus empat puluh) butir Pil/Obat warna kuning berlogo mf, 147 (seratus empat puluh tujuh) butir Pil/Obat warna kuning berlogo mf dibungkus plastik klip, 38 (tiga puluh delapan) butir Pil/Obat dalam kemasan strip tanpa penandaan diduga Tramadol, dan uang sisa penjualan sebesar Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas slempang warna hitam. Kemudian, Saksi BRIPTU REZA NURSYEHAN dan Saksi BRIGPOL SURYAMAN juga berhasil menemukan 1 (satu) buah Hp (handphone) merek Vivo Y22 warna biru yang pada saat dilakukan penggeledahan sedang Terdakwa pegang;
- Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti berupa 1 (satu) buah pot bertuliskan hexymer berisikan 140 (seratus empat puluh) butir Pil/Obat warna kuning berlogo mf, 38 (tiga puluh delapan) butir Pil/Obat dalam kemasan strip tanpa penandaan diduga Tramadol, dan 147 (seratus empat puluh tujuh) butir Pil/Obat warna kuning berlogo mf dibungkus plastik klip adalah milik Terdakwa untuk dijual atau diedarkan;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membelinya dari Sdr. ABANG (DPO) yang berada di Jakarta Barat yang mana Terdakwa telah membeli obat-obatan tersebut dari Sdr. ABANG (DPO) sebanyak 5 (lima) kali dengan pembelian terakhir yaitu pada hari dan tanggal yang tidak dapat Terdakwa ingat lagi dalam bulan Juni 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa, yang pada saat itu bekerja sebagai sopir travel, pergi menuju Jl. Slipi Kec. Palmerah Kota Jakarta Barat untuk menemui Sdr. ABANG (DPO) di pinggir jalan dan kemudian Terdakwa membeli obat sebanyak 1 (satu) buah pot bertuliskan hexymer berisikan 1000 butir Pil/Obat warna kuning berlogo mf dan 150 butir Pil/Obat dalam kemasan strip tanpa penandaan diduga Tramadol dari saudara ABANG dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa memberikan uang pembayaran kepada Sdr. ABANG (DPO) secara tunai;
- Bahwa setelah Terdakwa menerima sediaan farmasi berupa obat sebanyak 1 (satu) buah pot bertuliskan hexymer berisikan 1000 butir Pil/Obat warna kuning berlogo mf dan 150 butir Pil/Obat dalam kemasan strip tanpa penandaan diduga Tramadol dari Sdr. ABANG (DPO), Terdakwa menjual sediaan farmasi berupa obat tersebut dengan cara menawarkan kepada teman-teman Terdakwa melalui status Whatsapp yang Terdakwa buat yang status tersebut berisikan tulisan “R” yang artinya adalah “ready” sehingga teman-teman Terdakwa mengetahui bahwa Terdakwa sedang memiliki sediaan farmasi berupa pil/obat untuk Terdakwa jual atau edarkan;
- Bahwa Terdakwa menawarkan sediaan farmasi berupa Pil/Obat dalam kemasan strip tanpa penandaan diduga Tramadol tersebut dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) butir sedangkan sediaan farmasi berupa Pil/Obat warna kuning berlogo mf dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap 3 (tiga) butir;
- Bahwa Terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tersebut kepada Saksi HASBI MUSTAPA Bin UNDANG sebanyak 2 (dua) kali dengan pembelian terakhir pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2026 sekira 21.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Perum Griya Permata Rt. 004 Rw. 003 Desa Manggungjaya Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya dengan pembelian sebanyak 2 (dua) butir sediaan farmasi berupa Pil/Obat Tramadol dengan harga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dengan pembayaran secara tunai kepada Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa juga telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat/pil warna kuning berlogo mf kepada Saksi DEDE SALMAN Bin KAMALUDIN sebanyak 2 (dua) kali dengan pembelian terakhir pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2026 sekira pukul 14.00 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Perum Griya Permata Rt. 004 Rw. 003 Desa Manggungjaya Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya dengan pembelian sebanyak 6 (enam) butir obat/pil warna kuning berlogo mf dengan harga Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual sediaan farmasi berupa Pil/Obat warna kuning berlogo mf dan Pil/Obat kemasan strip tanpa penandaan diduga Tramadol adalah untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap 1000 (seribu) butir Pil/Obat warna kuning berlogo mf dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) untuk setiap 150 (seratus lima puluh) butir sediaan farmasi berupa Pil/Obat diduga Tramadol yang mana keuntungan tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No.Lab: 4511/NOF/2026 tanggal 15 Juli 2026 terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 15 (lima belas) tablet warna kuning berdiameter 0,72 cm dan tebal 0,35 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2860 gram yang diberi nomor barang bukti 2481/2026/PF dan 1 (satu) strip berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,93 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3220 gram yang diberi nomor barang bukti 2482/2026/PF dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 2481/2026/PF berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl dan barang bukti nomot 2482/2026/PF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi mengandung bahan obat jenis Tramadol;
- Bahwa pil Tramadol dan Trihexyphenidyl termasuk ke dalam sediaan Farmasi dan termasuk kedalam penggolongan Obat keras yang dapat dibeli hanya di Apotek dengan menggunakan resep dokter dan termasuk kedalam jenis Obat-Obat Tertentu menurut Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 adalah obat yang bekerja di sistem susunan saraf pusat selain Narkotika dan Psikotropika, yang pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku;
- Bahwa Terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras dikarenakan pekerjaan terdakwa bukan di bidang farmasi ataupun kesehatan melainkan hanya menempuh pendidikan sampai tamat SMP.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I angka 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana - |