Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
84/Pid.Sus/2025/PN Tsm | Ahmad Sidik, SH | Hendar Bin Jala (alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 84/Pid.Sus/2025/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -838/M.2.16.3/Enz.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa HENDAR bin JALA, pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025 pukul 17.00 wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di Jalan Letnan Harun depan bengkel Marantina Motor Kelurahan Sukamajukaler Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan ditempat sebagaimana disebutkan diatas, ketika terdakwa dilakukan penangkapan oleh saksi TONI FIRMANSYAH, S.H. saksi JIDAN MOH. P. UTAMA dan saksi ASEP KUSWANTO,S.H. anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan barang bukti 1 (satu) buah tas warna merah maroon yang sedang dipegang oleh terdakwa yang didalamnya berisi : 1 (satu) plastk klip bening berisi 9 (sembilan) butir pil Alprazolam 1 mg dalam keamasan strip, 8 (delapan) pil Calmet Alprazolam 1 mg dalam kemasan strip, 8 (delapan) pil Alganax-1 Alprazolam 1mg dalam kemasan strip, 2 (dua) pil Euforiss Clonazepam 2 mg dalam kemasan strip dan 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam yang kemudian barang bukti tersebut diserahkan oleh terdakwa kepada para saksi, dimana barang bukti tersebut diakui milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli dari sdr. JIMI (DPO Polres Tasikmalaya Kota) seharga Rp. 490,000 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) pada hari hari Jumat tanggal 7 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 wib. di depan terminal Leuwipanjang Kota Bandung dengan tujuan untuk digunakan sendiri, sedangkan terdakwa sendiri bukan tenaga ahli kefarmasian atau tenaga ahli kesehatan dan bukan pasien dokter yang mendapatkan resep dokter dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorum Forensik Bareskim POLRI NO. LAB. : 0867//NPF/2025 tanggal 24 Februari 2025 berdasarkan surat Kapolres Tasikmalaya Kota nomor : B/196/II/Res.4.1/2025 tanggal 13 Februari 2025 perihal mohon bantuan pemeriksaan secara forensik terhadap barang bukti berupa :
Hasil Pemeriksan : Nomor barang bukti 0338/2025/PF s.d. 0340/2025/PF : Uji Pendahuluan : Positif. Uji Konfirmasi : Alprazolam. Terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 2 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2022 tenang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika. Nomor barang bukti 0341/2025/PF : Uji Pendahuluan : Positif. Uji Konformasi : Klonazepam. Terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 30 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2022 tenang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 62 UURI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |