Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2026/PN Tsm YEDI SUKRIADI IIS RISNAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat PN TSM-23042026WEZ
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Andi Ibnu Hadi, S.H., M.H.YEDI SUKRIADI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 56.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum bukti transaksi berupa Nota Kwitansi Penggugat dan Tergugat Tertanggal 28 Februari 2025;
 
3. Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum Akta Perjanjian Utang Piutang Nomor 16 Tanggal 09 Mei 2025 yang dibuat dihadapan Yena Handayani, S.H., M.Kn, Notaris di Tasikmalaya;
 
4. Menyatakan menurut hukum Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) Akta Perjanjian Utang Piutang Nomor 16 Tanggal 09 Mei 2025 yang dibuat dihadapan Yena Handayani, S.H., M.Kn, Notaris di Tasikmalaya;
 
5. Menetapkan kerugian Penggugat yang harus dibayar oleh Tergugat adalah sebesar  Rp. 56.000.000,- (Lima Puluh Enam Juta Rupiah);
 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar 4% dari kerugian Penggugat sebesar Rp. 2.240.000- (Dua Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu) secara tunai ataupun seketika dengan besaran terhitung sejak jatuh tempo hutang sampai dengan gugatan ini diajukan dimuka Pengadilan ataupun setelah perkara diputus;
 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan perkara ini kepada Penggugat, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum (inkracht van gewijsde);
 
8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara;
 
Atau:
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak