INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G/2025/PN Tsm | Asep Yusuf Tojirin,S.Si.Apt | 1.Mulyana Sopyan 2.Ririn Efriani |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2025/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-03032025SGV | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 570.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Akta Pengakuan Utang Nomor 2 tanggal 07 Juli 2018 antara PENGUGAT dan TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
3. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan wanprestasi, dikarenakan PARA TERGUGAT tersebut tidak mau mentaati hukum yang berlaku dan/atau tidak mau membayar Hutang Kepada PENGGUGAT
4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar hutang kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dan seketika sebesar :
a. Hutang Pokok : Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah)
b. Bunga atas pinjaman : Rp. 270.000.000.- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) hingga gugatan ini dimasukan
Total : Rp. 570.000.000.- (lima ratus tujuh puluh juta rupiah)
5. Menetapkan sita atas jaminan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa Sebidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik nomor 00444/Ciherang, terletak di Propinsi Jawa Barat, Kota Tasikmalaya, Kecamatan Cibeureum, Kelurahan Ciherang, seluas 350 m2 (tiga ratus lima puluh meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 27 Juni 2008 nomor 00057/Ciherang/2008, tertulis atas nama Mulyana Sopyan
6. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan tanah TERGUGAT I dan TERGUGAT II
7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pemenuhan putusan pengadilan ini sebesar Rp. 1.000.000.- (Satu Juta Rupiah) per hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya.
Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa serta memutus perkara ini memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |