Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2025/PN Tsm Asep Yusuf Tojirin,S.Si.Apt 1.Mulyana Sopyan
2.Ririn Efriani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat PN TSM-03032025SGV
Penggugat
NoNama
1Asep Yusuf Tojirin,S.Si.Apt
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mulyana Sopyan
2Ririn Efriani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 570.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga  Akta Pengakuan Utang Nomor 2 tanggal 07 Juli 2018 antara PENGUGAT dan TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
3. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan wanprestasi, dikarenakan PARA TERGUGAT tersebut tidak mau mentaati hukum yang berlaku dan/atau tidak mau membayar Hutang Kepada PENGGUGAT
4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar hutang kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dan seketika sebesar :
a. Hutang Pokok : Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah)
b. Bunga atas pinjaman : Rp. 270.000.000.- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) hingga gugatan ini dimasukan 
Total : Rp. 570.000.000.- (lima ratus tujuh puluh juta rupiah)
5. Menetapkan sita atas jaminan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa Sebidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik nomor 00444/Ciherang, terletak di Propinsi Jawa Barat, Kota Tasikmalaya, Kecamatan Cibeureum, Kelurahan Ciherang, seluas 350 m2 (tiga ratus lima puluh meter persegi), sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 27 Juni 2008 nomor 00057/Ciherang/2008, tertulis atas nama Mulyana Sopyan
6. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan tanah TERGUGAT I dan TERGUGAT II
7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pemenuhan putusan pengadilan ini sebesar Rp. 1.000.000.- (Satu Juta Rupiah) per hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya.
Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa serta memutus perkara ini memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak