Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.P/2025/PN Tsm M Taufik Rahman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 40/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat PN TSM-12032025C5T
Pemohon
NoNama
1M Taufik Rahman
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dewi Agustiawati, S.H.M Taufik Rahman
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa Pemohon adalah bernama M TAUFIK RAHMAN yang lahir di TASIKMALAYA 18 APRIL 1980;
3. Menetapkan kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama, tempat, tanggal, bulan dan tahun lahir Pemohon pada Paspor Nomor : C8520255 semula tercantum SONI LUTHFI RAHMAN TAUFIK lahir di KARAWANG 15 OKTOBER 1979 dirubah/diganti menjadi M TAUFIK RAHMAN yang lahir di TASIKMALAYA 18 APRIL 1980 sebagaimana yang menjadi acuan nama Pemohon dan Tempat Tanggal Bulan dan Tahun Lahir yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kutipan Akta Nikah, Kartu Keluarga (KK);
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan terkait hasil Penetapan Perubahan/Penggantian nama Pemohon tersebut kepada Kantor Imigrasi Kediri Provinsi Jawa Timur dimana Paspor tersebut dikeluarkan dan memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Kediri Provinsi Jawa Timur untuk mencatat pada Register yang tersedia mengganti ataupun membuat baru Paspor Nomor : C8520255 semula tercantum SONI LUTHFI RAHMAN TAUFIK lahir di KARAWANG 15 OKTOBER 1979 dirubah/diganti menjadi M TAUFIK RAHMAN yang lahir di TASIKMALAYA 18 APRIL 1980;
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak