Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.Sus/2025/PN Tsm MARIO NICOLAS, S.H Dean Krisna Di Valo Bin Tatang Suherman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 161/Pid.Sus/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1299 /M.2.33/ Enz.2 /06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARIO NICOLAS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dean Krisna Di Valo Bin Tatang Suherman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Pertama

Bahwa Terdakwa Dean Krisna Di Valo Bin Tatang Suherman, pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Cirando RT. 003 RW. 009 Desa Cisayong Kec. Cisayong Kab. Tasikmalaya  atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “percobaan atau pemufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berlakban warna hitam berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,4825 gram diberi nomor barang bukti 0284/2025/PF dengan kesimpulan adalah benar Ganja yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan daun-daun kering dengan berat netto 201,9800 gram diberi nomor barang bukti 0287/2025/PF
  2. 14 (empat belas) bungkus plastik klip ukuran kecil berlakban warna hitam masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 30,7812 gram, diberi nomor barang bukti 0288/2025/PF ;
  3. 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran sedang berlakban warna hitam masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 13,7568 gram diberi nomor barang bukti 0289/2025/PF;
  4. 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan batang-batang kering dengan berat netto 48,7200 gram, diberi nomor barangbukti 0290/2025/PF

Dengan Kesimpulan barang bukti       dengan nomor 0287/2025/PF s.d. 0290/2025/PF adalah benar Ganja yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika jenis Ganja pada Kamis 09 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB dengan cara ketika Saksi Hudan Muhaimin (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pulang kuliah, Saksi Hudan Muhaimin (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menghubungi Terdakwa melalui pesan Instagram berencana untuk memesan narkotika jenis Ganja lalu Saksi Hudan Muhaimin (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) bersama Terdakwa melakukan patungan, Terdakwa sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Saksi Hudan Muhaimin (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sebesar Rp. 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa mencoba mencari penjual ganja di Instagram dan menemukan akun “THREE COLOR DIMENSION” dan Terdakwa memesan ganja kering ke akun instagram tersebut sebanyak 320 gram  seharga Rp3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Akun Instagram tersebut mengiyakan pesanan yang Terdakwa pesan dan Menyuruh Terdakwa mentransfer uang ke Rekening mandiri melalui BRI Link yang, setelah itu mendapatkan peta/map penempelan ganja kering yang terletak di Jl. Rancekek belakang Mako Brimob Kab. Bandung yang ditempel di Tong sampah, Sesudah mendapatkan lokasi tersebut Terdakwa bersama Saksi Hudan Muhaimin (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengambil ganja kering dan membawanya ke Rumah Saksi Hudan Muhaimin (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk disimpan dan dijadikan Paketan siap jual;
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi Hudan Muhaimin (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menjual ganja kering tersebut seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) secara online melalui Instagram dengan nama Akun “WAROENG MADURA 46” yang dipegang oleh Terdakwa dan Saksi Hudan Muhaimin (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan cara Pembeli melakukan transfer uang terlebih dahulu ke Rek. Bank Jago a.n Valentino setelah uang ditransfer ganja kering akan Terdakwa atau Saksi Hudan Muhaimin (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) tempelkan;
  • Bahwa Terdakwa tidak mengingat lagi sudah berapa banyak Paketan yang sudah terjual tetapi terakhir kali Penjualan terjadi pada bulan Februari 2025 yang Terdakwa tidak tahu kepada siapa menjualnya karena Terdakwa dan Saksi Hudan (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) tidak bertemu langsung;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari instansi yang berwenang

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---

ATAU

Kedua

Bahwa Terdakwa Dean Krisna Di Valo Bin Tatang Suherman, pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Cirando RT. 003 RW. 009 Desa Cisayong Kec. Cisayong Kab. Tasikmalaya  atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memilik, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------

No.

Nama Barang

Berat Kotor

Berat Bersih

Keterangan

A

1 (satu) paket plastik klip bening ukuran kecil berisi diduga Narkotika jenis Ganja

2.68 gram

2.4 gram

Sudah ditimbang

TOTAL

2.68 gram

2.4 gram

Sudah ditimbang

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimninalistik Barang Bukti NO.LAB:0762/NPF/2025 tanggal 17 Februari 2025 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri yang ditandatangani oleh Triwidiastuti S.Si., Apt dan Dwi Hernanto S.T selaku pemeriksa selaku pemeriksa yang memeriksa barang bukti berupa:
  1.  1 (satu) bungkus plastik klip berlakban warna hitam berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,4825 gram diberi nomor barang bukti 0284/2025/PF dengan kesimpulan adalah benar Ganja yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak untuk memiliki menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis ganja

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------

DAN

KEDUA

Pertama

Bahwa Terdakwa Dean Krisna Di Valo Bin Tatang Suherman, pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Cirando RT. 003 RW. 009 Desa Cisayong Kec. Cisayong Kab. Tasikmalaya  atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “menerima penyerahan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3) (Penyerahan psikotropika oleh rumah sakit, balai pengobatan, puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan kepada pengguna/pasien), Pasal 14 ayat (4) (Penyerahan Psikotropika oleh apotek, rumah sakit, puskesmas dan balai pengobatan, puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan resep dokter) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB Anggota Unit Dua Sat Narkoba Polres Tasikmalaya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya Peredaran Gelap Narkotika diduga jenis Ganja yang berlokasi di daerah sekitar Perumahan Grand Metro Jln. Manggu Kel. Sukamaju kaler Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya ketika sedang melaksanakan piket, setelah mendapatkan informasi tersebut Saksi Rully Rachman dan Saksi Reza Nursyehan melakukan penyelidikan ke tempat tersebut;
  • Kemudian sekira pukul 16.00 WIB Saksi Reza Nursyehan dan Saksi Rully Rachman melakukan penangkapan terhadap Saksi. Aris Rusman Bin Yayan (dituntut dalam perkara lain) dan melakukan penggeledahan. Saksi  Aris Rusman Bin Yayan (dituntut dalam perkara lain) mengaku mendapatkan narkotika ganja dari Terdakwa;
  • Selanjutnya pada pukul 17.00 WIB Saksi Reza Nursyehan dan Saksi Rully Rachman melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi Hudan Muhaimin Bin Aep Warli (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) lalu melakukan penggeledahan. Pada saat melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Saksi Reza Nursyehan dan Saksi Rully Rachman menemukan  2 (dua) butir Pil/Obat Riklona Clonazepam dalam kemasan strip dan 2 (dua) butir Pil/Obat Calmlet Alprazolam dalam kemasan strip dan 1 (satu) butir Pil/Obat Calmlet Alprazolam dalam kemasan strip yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan dan1 (satu) buah HP Merek Oppo warna hitam yang masih dipegang oleh Terdakwa dan Terdakwa mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya;
  • Bahwa Terdakwa memperoleh 2 (dua) butir Pil/Obat Riklona Clonazepam dalam kemasan strip dan 2 (dua) butir Pil/Obat Calmlet Alprazolam dalam kemasan strip dan 1 (satu) butir Pil/Obat Calmlet Alprazolam dalam kemasan strip dari Saksi Aris Rusman Bin Yang tanpa resep dokter sekira Pukul 11.00 WIB dengan cara  Terdakwa menghubungi Saksi Aris Rusman Bin Yayan untuk memesan Pil Calmlet Alprazolam sebanyak 5 (lima) butir dan Riklona Clonazepam sebanyak 4 (empat) butir dan pembayarannya ditukar dengan ganja kering, lalu Saksi Aris Rusman Bin Yayan menyetujui pemesanan dari Terdakwa kemudian sekira Pukul 11.30 WIB Terdakwa menemui Saksi Aris Rusman Bin Yayan di rumahnya dan setelah bertemu dengan Saksi Aris Rusman Bin Yayan selanjutnya Saksi Aris Rusman Bin Yayan memberikan kepada Terdakwa Pil Calmlet Alprazolam sebanyak 5 Butir dan Riklona Clonazepam sebanyak 4 butir dan saya menyerahkan 1 (satu) paket ganja kering kepada Saksi Aris Rusman Bin Yayan, setelah menerima penyerahan dari Saksi Aris Rusman Bin Yayan Terdakwa beristirahat di Kp. Cirando RT. 003 RW. 009 Desa Cisayong Kec. Tasikmalaya Kab. Tasikmalaya dan Terdakwa mengkonsumsi sebanyak 4 butir Pil Calmlet Alprazolam dan 2 butir pil Riklona Clonazepam yang mana masih terdapat 2 butir Pil/Obat Rikloma Clonezepam dalam kemasan strip dan 1 (satu) butir Pil/Obat Calmlet Alprazolam dalam kemasan strip;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimninalistik Barang Bukti NO.LAB:0762/NPF/2025 tanggal 17 Februari 2025 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri yang ditandatangani oleh Triwidiastuti S.Si., Apt dan Dwi Hernanto S.T selaku pemeriksa selaku pemeriksa yang memeriksa barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) potongan blister bertuliskan “Riklona” berisikan 2 (dua) tablet warna putih berdiameter 0,82 cm dan tebal 0,33 cm dengan berat netto seluruhnya 0,3886 gram, diberi nomor barang bukti 0285/2025/PF dengan kesimpulan adalah benar mengandung Psikotropika jenis Klonazepa yang terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 12 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 1997 tentang Psikotropika
  2. 1 (satu) potongan strip bertuliskan “Calmlet” berisikan 1 (satu) tablet warna pink berdiameter 0,92 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto 0,4902 gram, diberi nomor barang bukti 0286/2025/PF adalh benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam yang terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 1997 tentang Psikotropika

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika-------------------

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa Dean Krisna Di Valo Bin Tatang Suherman, pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Cirando RT. 003 RW. 009 Desa Cisayong Kec. Cisayong Kab. Tasikmalaya  atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------

  1. 1 (satu) potongan blister bertuliskan “Riklona” berisikan 2 (dua) tablet warna putih berdiameter 0,82 cm dan tebal 0,33 cm dengan berat netto seluruhnya 0,3886 gram, diberi nomor barang bukti 0285/2025/PF dengan kesimpulan adalah benar mengandung Psikotropika jenis Klonazepa yang terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 12 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 1997 tentang Psikotropika
  2. 1 (satu) potongan strip bertuliskan “Calmlet” berisikan 1 (satu) tablet warna pink berdiameter 0,92 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto 0,4902 gram, diberi nomor barang bukti 0286/2025/PF adalh benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam yang terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 1997 tentang Psikotropika

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya